Saturday, 04 July 2009
 
| Home | Tentang Kami | Hubungi kami |
Ilmu
Akidah
Fikih
Tafsir
Konsultasi
Ushul Fikih
Hadits
Tsaqafah
Tazkiyah
Sosial
Politik
Pendidikan
Pemikiran
Khutbah
Tokoh
Wanita
Bedah Buku
Penulis
Berita
Audio
Catatan Harian
Pengembangan Diri
Polling
Komentar Anda terhadap Situs Ini
 

Website ini adalah pindahan dari www.ahmadzain.co.nr
HaditsMenjama' Dua Hadist Yang Kelihatan Bertentangan

Tuesday, 23 December 2008


Selengkapnya

AkidahSang Kyai dan Ilmu Putih

Saturday, 26 April 2008

Di akhir kepemimpinan presiden Soeharto, terjadi pembantaian ulama dan kyai di daerah Jawa Timur. Tragedi pembantaian tersebut masih belum sirna dari ingatan kita. Sebagai kaum muslimin, banyak hal...
Selengkapnya

AkidahSekilas Tentang Bid'ah

Tuesday, 03 June 2008

Pengertian bid’ah1. Bid’ah adalah —-> sesuatu perbuatan yang baru dalam agama Islam yang bertentangan dengan syareat, dan diniatkan untuk beribadah kepada ...
Selengkapnya

Artikel Lainnya

Status Istri Yang Masuk Islam Tanpa Suami
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A   
Tuesday, 19 May 2009

Akhir-akhir ini banyak perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti oleh suaminya, bagaimana status istri tersebut, apakah dia tetap tinggal bersama suaminya atau harus minta cerai atau bahkan pernikahan keduanya secara otomatis bubar sendiri tanpa harus ada perceraian ?

             Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi sembilan pendapat, yang bisa kita ringkas menjadi tiga pendapat saja :             Pendapat Pertama : mengatakan bahwa perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti suaminya, maka pernikahan antara keduanya  bubar dengan sendirinya waktu itu juga. Pendapat ini dinisbatkan kepada Umar bin Khattab, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Abbas, Hamad bin Zaid, Sa’id bin Jubair, Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Bashri, Thowus, Qatadah dan Sya’bi, Ibnu Al Mundzir, dan dianut oleh madzhab Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, dan madzhab Dhohiriyah. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Dar Al Kitab Al Arabi, Beirut, Juz  : 7, hlm : 535)  Hanya saja Abu Hanifah berpendapat kalau di Darul Islam, suami harus ditawarkan  untuk masuk Islam, jika menerima, maka pernikahan kedua belah pihak tetap sah, akan tetapi jika menolak, maka wajib dipisahkan antara keduanya.
Selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 1 dari 140
Kegiatan
July 2009
SunMonTueWedThuFriSat
01020304
05060708091011
12131415161718
19202122232425
262728293031

 

Pengunjung
Visits today: 24
Visits yesterday: 35
Visits month: 138
Visits total: 9658
Max.monthly visits: 1103
  occurred: 2009-5
Pages this month: 392
Pages total: 29057
Data since: 2008-07-11