|
Status Istri Yang Masuk Islam Tanpa Suami |
|
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
|
|
Tuesday, 19 May 2009 |
|
Akhir-akhir ini banyak perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti oleh suaminya, bagaimana status istri tersebut, apakah dia tetap tinggal bersama suaminya atau harus minta cerai atau bahkan pernikahan keduanya secara otomatis bubar sendiri tanpa harus ada perceraian ? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi sembilan pendapat, yang bisa kita ringkas menjadi tiga pendapat saja : Pendapat Pertama : mengatakan bahwa perempuan kafir yang masuk Islam tanpa diikuti suaminya, maka pernikahan antara keduanya bubar dengan sendirinya waktu itu juga. Pendapat ini dinisbatkan kepada Umar bin Khattab, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Abbas, Hamad bin Zaid, Sa’id bin Jubair, Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Bashri, Thowus, Qatadah dan Sya’bi, Ibnu Al Mundzir, dan dianut oleh madzhab Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, dan madzhab Dhohiriyah. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Dar Al Kitab Al Arabi, Beirut, Juz : 7, hlm : 535) Hanya saja Abu Hanifah berpendapat kalau di Darul Islam, suami harus ditawarkan untuk masuk Islam, jika menerima, maka pernikahan kedua belah pihak tetap sah, akan tetapi jika menolak, maka wajib dipisahkan antara keduanya. |
|
Selengkapnya...
|