Ilmu
111 Hits
Sahkah seorang perempuan yang menikah ketika masih dalam masa iddah?
Pertanyaan :
Afwan ustadz mau tanya, seorang wanita yang ditalak oleh suaminya itu kan masa iddahnya 3 quru'. Kalau ternyata wanita itu menikah lagi dengan laki-laki lain sedangkan dia masih dalam masa iddah, apakah pernikahannya sah ? Syukron
Jawaban :
Jwbnnya : Pernikahannya tidak sah, dan keduanya harus dipisahkan, kalau sudah berhubungan intim, menurut sebaggian ulama keduanya tidak boleh menikah lagi selamanya
VIDEO
KARYA TULIS
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya »