Ilmu
169 Hits
Apa hukumnya menyengajakan diri tidak mengikuti bacaan fatihah imam?
Pertanyaan :
Ustadz mau tanya, bagaimana hukumnya menyengajakan diri tidak mengikuti bacaan fatihah bersama imam. (sebagaimana dengan mengikuti ruku’ saja sudah dapat rekaat)
Jawaban :
kalo disengaja tidak boleh karena orang yang mendapatkan imam sedang ruku’ dan dikatakan dihitung satu rekaat itu bagi yang udzur, adapun bagi yang tidak ada udzur maka tidak dihitung satu rekaat.
VIDEO
KARYA TULIS
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya »