Ustad, Sumpah yang bagaimana yang terkena kafarah?
Pertanyaan
ustadz, mau Tanya tentang ketentuan sumpah yang bagaimana yang terkena kafarah sumpah dan kafarah sumpah itu berupa apa?
Jawaban :
Sumpah yang dilakukan dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian dia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafarah (denda). Adapun kafarahnya adalah membebaskan budak yang beriman atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing satu kali makan dengan makanan yang mengenyangkan dan makanan tersebut harus sama dengan apa yang ia makan sehari-hari atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan pakain yang kualitasnya sama dengan pakaian yang ia pakai sehari-hari. Namun, jika tidak mampu melaksanakan dari ketiga di atas, maka kafarahnya diganti dengan berpuasa 3 hari. Lihat Qs. Al Maidah : 89
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya »