Ilmu
3302 Hits

Bagaimana Hukum Ta'ziyah di Kuburan?


Kebiasan di sebagian daerah, keluarga mayit ikut mengantar mayit ke kuburan, setelah itu mereka menerima ta’ziyah dari masyarakat yang hadir dalam proses penguburan, bagaimana hukumnya ?

Jawaban :

Tidak ada dalil syar’i secara khusus yang menjelaskan masalah ini, maka dikembalikan kepada asalnya tentang anjuran berta’ziyah tanpa ditentukan tempatnya. Kesimpulannya boleh berta’ziyah kepada ahli mayit saat bertemu di kuburan, jika hal tersebut memudahkan kedua belah pihak.

Berkata Abu Daud :

 قلت لأحمد : التعزية عند القبر؟ قال: أرجو أن لا يكون به بأس

“ Saya bertanya kepada Imam Ahmad : “ Bolehkah ta’ziyah di kuburan “ ? Beliau menjawab : “ Saya mengharap hal itu tidak apa-apa.“

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum keluarga mayit yang berdiri berjajar di depan pintu kuburan untuk menerima ta’ziyah dari masyarakat ?

Beliau menjawab :

الأصل أن هذا لا بأس به ؛ لأنهم يجتمعون جميعا من أجل سهولة الحصول على كل واحد منهم ليعزى ، ولا أعلم في هذا بأسا

          “ Pada asalnya seperti ini tidak apa-apa. Karena mereka berkumpul dengan tujuan memudahkan seseorang yang ingin berta’ziyah. Dan saya menganggapnya tidak apa-apa. “

Tetapi jika ada unsur kesengajaan dengan membuat acara khusus dengan membawa kursi dan memasang tenda, kemudian dilakukan seremonial khusus, sebagaimana yang terjadi di beberapa masyarakat Arab, maka hal ini menurut sebagian ulama sesuatu yang makruh, bahkan sebagian lagi tidak membolehkan, karena dikhawatirkan akan menjadi keyakinan di masyarakan bahwa hal seperti ini adalah sunnah. Wallahu A’lam

KARYA TULIS