Ratusan Mahasiswa Hadiri Bedah Disertasi Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM
Ustadz Zen adalah tokoh Muhammadiyah sekaligus tokoh mahasiswa Indonesia pertama yang berhasil menggondol gelar doktor di Universitas Al-Azhar fakultas Dirasah Islamiyah. Sebelumnya memang pernah ada mahasiswa Indonesia di fakultas ini, tapi tidak sampai memperoleh gelar doktor. Mereka hanya sampai jenjang magister. Di awal dan ditengah presentasinya, pak Zen berulang-ulang menyampaikan rasa syukurnya atas nikmat Allah berupa gelar doktor yang ia peroleh. Ia juga menyampaikan banyak pesan, kesan dan sekaligus trik bagaimana menyelesaikan studi di Al-Azhar, utamanya bagaimana menulis risalah ilmiah. “Yang sangat penting adalah kita bisa berkomunikasi dengan dosen pembimbing kita dengan baik”, pesan pak Zen dengan nada serius. Lalu, seraya mengutip sebuah pesan salah seorang ulama Islam, ia berkata: “Lan tunâlul wilâyah illâ bi al-shabri wa’l yaqîn” (anda tidak akan mendapatkan kesuksesan kecuali dengan dua hal; sikap sabar dan rasa yakin)
Pembedah pertama Ibu Yuli Yasin, MA. yang merupakan mahasiswa program doktoral di Fakultas Darul Ulum Universitas Kairo mengatakan bahwa pak Zen adalah sosok yang unik. Keunikan tersebut terdapat dalam beberapa sikapnya yang tidak menunjukkan kefanatikan terhadap mazhab Syafii yang ia anut. Dalam beberapa kasus pak Zen tidak segan-segan me-rajih-kan pendapat lain yang ia nilai lebih kuat dalilnya dan lebih sesuai dengan kemaslahatan umat. Seperti dalam permasalahan hukum seorang pria yang sudah berwudlu lalu menyentuh seorang perempuan. “Pak Zen tidak mengikuti pendapat dalam mazhab syafii yang menggap batal wudlu pria tersebut. Tapi pak Zen dengan sangat cemerlang justru memilih pendapat Abu Hanifah yang menafsirkan kata al-lamsu dalam ayat tentang wudlu ini dengan jimâ (baca: bersetubuh)”, komentar Bu Yuli.
Presentator kedua, Gus Maimun Abdul Ghofur, MA. memberikan catatan tersendiri terhadap pak Zen. “Sekalipun pak Zen mengaku menganut mazhab Syafii yang kebetulan dianut oleh warga nahdhilyin, tidak bisa dipungkiri bahwa ada unsur subyektifitas atau keterpengaruhan view dari mazhab yang tidak NU (yang dimaksudkan mungkin Muhammadiyah) dalam cara pandang pak Zen.” Ia kemudian memberikan contoh: “Misalnya adalah dalam permasalahan talqîn ba’dal maut (baca: mengarahkan bacaan tertentu bagi orang yang sudah mati). Dalam hal ini pak Zen berbeda dengan mazhab Syafii dan NU yang membolehkan. Pak Zen menanggap talqin tersebut bagian dari bid’ah“.
Panelis ketiga, Kang Zawawi Abdul Wahid, MA. menyoroti disertasi pak Zen dari aspek penulisan materi tulisan di mana Ustadz Zen tidak memasukkan materi fiqih kitab muashirah (kontemporer). “Alangkah lebih baiknya jika ada muqâranah (perbandingan) antara kitab-kitab fikih klasik seperti al-Majmu’, Mughnil Muhtaj, Al-Muharrar dengan kitab fikih kontemporer seperti Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili,” demikian komentar Kang Zawawi. Menanggapi kritikan tersebut, dengan nada tenang Ust. Zen berseloroh: “Menurut hemat saya pribadi, menggunakan refrensi kontemporer justru akan mendapatkan problem di universitas Al-Azhar. Karena pihak universitas memiliki standar yang ketat dimana semua maraji harus dari kitab-kitab turâst (klasik) “
Acara bedah disertasi ini juga disiarkan secara live oleh Radio Qommunity, sebuah stasiun radio Islam yang dikelola oleh mahasiswa-mahasiswa al-Azhar. Prosesi acara berlangsung selama lebih kurang tiga setengah dan berakhir tepat pada pukul delapan malam. Selamat kepada Ustadz Zen!. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan umat Islam. (Rudolf)
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya »