Karya Tulis
455 Hits

Tafsir An-Najah [5]: 4 BAB 279 Melatih Binatang Pemburu


Tafsir An-Najah (QS. Al-Maidah[5]: 4)

BAB 279

Melatih Binatang Pemburu

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Maidah[5]: 4)

Pelajaran (1): Makanan yang Tayyib

  1. Diriwayatkan bahwa ‘Adi bin Hatim ath-Tha’i dan Zaid bin al-Muhalhal (Zaid al-Khair) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kami adalah orang-orang yang biasa berburu dengan anjing dan burung Elang. Sesungguhnya anjing-anjing tersebut memburu sapi, keledai dan kijang, sementara Allah telah mengharamkan bangkai. Apa yang halal bagi kami? Maka … ayat ini.
  2. Firman-Nya,

اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ

A)     Kata (الطيبات) jama’ dari (الطيب) yaitu

  1. Segala sesuatu yang baik dan dinikmati oleh jiwa yang normal
  2. Tidak menjijikkan
  3. Bermanfaat bagi tubuh
  4. Tidak membahayakan kesehatan
  5. Tidak diharamkan oleh syari’at

B)    Lawan dari (الطيبات) adalah (الخبائث). (الخبائث) jama’ dari (الخبيث) yang berarti

  1. Segala sesuatu yang jelek dan tidak dinikmati oleh jiwa yang normal
  2. Yang menjijikkan
  3. Tidak bermanfaat bagi tubuh
  4. Membahayakan kesehatan
  5. Diharamkan oleh syari’at

Contoh dari al-Khabaits adalah: ular, kecoak, tikus, babi, anjing, kelabang, kaki seribu dan lainnya.

 

 

C)    Ath-Thayyibat dan al-Khabaits ini disebut secara bersamaan di dalam firman Allah,

 

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

“…menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…” (QS. al-A’raf[7]: 157)

Pelajaran (2): Binatang yang Terlatih

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ

“…oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu,”

1)      Kata (الجوارح) jama’ dari (الجارية) yang berarti berusaha mencari atau berburu sesuatu kata ini tersebut di dalam firman,

وَهُوَ الَّذِيْ يَتَوَفّٰىكُمْ بِالَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ࣖ

“Dialah yang menidurkan kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari.” (QS. al-An’am[6]: 60)

 

Kata (جرحتم) pada ayat di atas artinya. Apa yang kamu usahakan.

Adapun maksud (الجوارح) pada surat al-Maidah ini dalah binatang buas. Disebut demikian karena binatang-binatang tersebut berusaha dan memburu buruan untuk tuannya atau pemiliknya. Atau disebut demikian karena dia melukai binatang buruannya.

2)      Kata (مكلبين) dari kata (كلب) yang berarti anjing

Sedangkat kata (المكلبين) artinya melatih anjing untuk berburu dan (المكلبين) anjing yang dilatih. Kemudian kata ini tidak dikhususkan anjing yang dilatih saja, tetapi juga untuk menyebutkan semua binatang buas yang dilatih untuk berburu, seperti burung elang, dan harimau.

Anjing disebut secara khusus, karena dia adalah binatang paling banyak dilatih oleh manusia untuk berburu, dan anjing ini adalah binatang yang paling cepat tanggap terhadap pemiliknya.

3)      Ayat ini menunjukkan keutamaan ilmu dan orang-orang yang berilmu lebih mulia dari pada orang yang bodoh. Seekor anjing jika dilatih dan diajari, ia memiliki nilai lebih dibanding dengan anjing-anjing lain. Bagaimana dengan manusia tentunya nilainya akan bertambah jika dia memiliki ilmu.

4)      Firman-Nya,

تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ

“… yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.”

  1. Pada penggalan ayat ini, Allah memberitahukan bahwa para pelatih binatang buas untuk berburu itu, mereka mendapatkan ilmu itu dari Allah. Allah-lah yang mengajari para pelatih tersebut, sehingga mereka sangat mahir berburu, kemudian ilmu yang mereka miliki tersebut diajarkan kepada binatang-binatang pemburu.
  2. Ini menunjukkan karunia Allah yang begitu besar kepada manusia, berupa ilmu yang tidak diberikan kepada binatang. Sehingga binatang-binatang yang buas tersebut mau tunduk kepada pelatih ini dan mengikuti semua perintahnya.

Pelajaran (3): Memakan Hasil Buruan

فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ

“…Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya).”

Salah satu syarat bolehnya memakan binatang buruan yang ditangkap oleh anjing yang terlatih adalah anjing tersebut tidak memakan binnatang buruan itu, tetapi membawanya untuk tuannya.

Jika anjing tersebut memakan sebagian binatang buruan, apakah halal untuk dimakan?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

1)      Pendapat pertama, mengatakan bahwa jika anjing tersebut memakan binatang buruan maka binatang tersebut tidak halal dimakan, karena anjing tersebut memakan untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya. Ini pendapat asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah.

Dalilnya adalah hadits ‘Adi bin Hatim bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ

'Adi bin Hatim dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Apabila kamu melepaskan anjing buruan maka sebutlah nama Allah, jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut. Namun jika ternyata ia bersama dengan anjing yang lain, dan membawa hewan buruan yang telah mati, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu tidak mengetahui manakah di antara keduanya yang membunuh hewan buruan itu. Apabila kamu melempar anak panahmu, maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatkan bekas tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), jika kamu mau makanlah ia, namun jika kamu dapati hewan buruan tersebut mati tenggelam, maka janganlah kamu memakannya." (HR.al-Bukhari dan Muslim)

 

2)     Pendapat kedua, selama anjing yang terlatih tersebut membawakan binatang buruan untuk tuannya maka binatang buruan itu halal untuk dimakan tuannya, walaupun anjing tersebut telah memakan sebagian darinya. Ini pendapat al-Malikiyah

 

 

3)      Pendapat ketiga, jika anjing tersebut membawa sebagian besar binatang buruan, maka halal untuk dimakan. Tetapi jika yang dibawa hanya sebagian kecil dari binatang buruan. Maka tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti ini berarti anjing tersebut telah memakan binatang buruan untuk dirinya sendiri

Pelajaran (4): Membaca Basmalah

وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ

“…dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya)

1)      Para ulama berbeda pendapat tentang waktu mengucapkan basmalah ketika berburu menggunakan anjing atau binatang lain yang terlatih

 

  1. Pendapat pertama, mengatakan bahwa basmalah dibaca ketika melepas anjing yang terlatih untuk berburu. Dalilnnya adalah hadits Adi bin Hatim, bahwa Rasulullah bersabda,

إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ

"Apabila kamu melepaskan anjing buruan maka sebutlah nama Allah, maka makanlah binatang yang berhasil ditangkap untukmu”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

  1. Pendapat kedua, mengatakan bahwa basmalah dibaca ketika memakan binatang buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih. Dalilnya adalah hadits ‘Amr bin Abi Salamah, yang merupakan anak tiri Rasulullah, ketika beliau mengajarinya sambil bersabda,

عن عمر بن أبي سلمة قال: كنتُ غُلاما في حَجْرِ رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وكانتْ يَدِي تَطِيشُ في الصَّحْفَة، فقالَ لِي رسول الله صلى الله عليه وسلم : «يا غُلامُ، سمِّ اَلله، وكُلْ بِيَمِينِك، وكُلْ ممَّا يَلِيكَ» فما زَالَتْ تِلك طِعْمَتِي بَعْدُ

 

Umar bin Abi Salamah berkata, "Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan, lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadaku, 'Wahai anak kecil! Ucapkanlah, 'Bismillāh', makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat darimu!' Maka hal ini senantiasa menjadi kebiasaan makanku setelah itu." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

Ini dikuatkan dengan hadits Aisyah tentang daging yang belum tahu apakah disebut nama Allah atau belum ketika menyembelihnya, maka beliau bersabbda,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057).

 

  1. Pendapat ketiga, mengatakan bahwa basmalah dibaca ketika menyembelih binatang-binatang buruan yang belum mati pada saat ditangkap anjing yang terlatih

 

 

2)      Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum mengucapkan basmalah ketika melepas anjing pemburu.

 

Pendapat pertama, hukumnya wajib. Ini pendapat azh-Zhariyah dan jamaah dari ulama salaf. Dallilnya adalah firman Allah,

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya258) agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik.” (QS. al-An’am[6]: 121)

 

Pendapat kedua, hukum membaca basmalah adalah sunnah.

 

Pendapat ketiga, membaca basmalah wajib jika ingat dan sunnah jika tidak ingat.

Ini pendapat Malik dan salah satu asy-Syafi’i. 

 

Jakarta, Ahad 29 Mei 2022

KARYA TULIS