Karya Tulis
99317 Hits

Hal-hal yang tidak membatalkan Puasa bagian pertama

Terkadang ketika sahur, kita makan makanan yang masih meninggalkan rasa di mulut setelah terbit fajar. Lalu bagaimanakah jika kita menelan ludah saat puasa, sedangkan di lidah kita masih ada rasa makanan atau pasta gigi? Bolehkah bergosok gigi dengan menggunakan pasta saat puasa?

Jawaban :

Pada dasarnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi pada waktu puasa di siang hari hukumnya boleh, walaupun sebaiknya dihindari mengingat bekasnya sulit dihilangkan. Bagi orang yang hendak berpuasa dianjurkan untuk menggosok gigi pada malam hari atau sebelum adzan subuh, itupun dengan pasta gigi yang sedikit saja supaya rasanya tidak membekas di lidah atau di mulut.

Seandainya di siang hari kita menelan ludah yang masih ada rasa pasta gigi atau makanan secara tidak sengaja maka tidak mengapa. Artinya, puasanya tidak  batal. Akan tetapi jika kita mengetahui  bahwa di dalam mulut atau gigi atau ludah kita masih ada bekas  dan sisa makan atau pasta gigi, kemudian sengaja menelannya—padahal kita bisa menghindarinya—maka puasa kita menjadi batal. Wallahu a'lam

 

Saya sorang ibu rumah tangga. Ketika memasak pada bulan Ramadhan, saya sering tidak PD dengan masakan saya. Apakah saya boleh mencicipi masakan saya padahal saya berpuasa?

Jawaban :

Dibolehkan bagi seseorang yang sedang berpuasa untuk mencicipi suatu masakan kalau hal itu diperlukan. Dengan syarat, makanan itu tidak ditelan, tapi hanya sebatas di lidah saja. Bagaimana kalau mencicipi makanan sebatas lidah tanpa ada keperluan? hukumnya makruh. Artinya, kalau ditinggalkan lebih baik dan akan mendapatkan pahala. Hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a yang pernah mengatakan, "Tidak apa-apa seseorang pada waktu puasa mencicipi cuka, atau sesuatu yang hendak dibelinya." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Tidak apa-apa bagi seseorang yang sedang puasa untuk mencicipi masakan yang ada ditungku." Wallahu A'lam

 

Ustadz, saya mau bertanya, apakah berobat dengan suntik membatalkan puasa?

Jawaban :

Suntikan dengan segala bentuknya, baik yang dari tangan, dari paha, dari pantat, atau yang dimasukkan lewat anus, termasuk yang berupa infus semuanya tidak membatalkan puasa. Hal itu karena beberapa alasan:
1. Karena  cairan dari suntikan tersebut  tidak masuk ke dalam perut melalui  cara yang biasa dilakukan orang yang sedang makan.
2. Karena makan dan minum yang biasa dilakukan orang banyak yaitu melalui  mulut terdapat unsur kenikmatan yang tidak terwujud dalam  suntikan, infus, dan lainnya.

Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa suntikan infus membatalkan puasa. Alasannya karena suntikan tersebut mengenyangkan. Tetapi alasan ini kurang tepat karena alasan tidak bolehnya kita makan dan minum waktu puasa bukan karena makanan dan minuman itu akan mengenyangkan kita. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa orang tidak akan kenyang kalau hanya makan satu biji nasi atau minum setetes air, tetapi kalau melakukannya puasanya tetap batal.
Selain itu, kita dapatkan berapa banyak orang yang berpuasa, tapi tidak merasa lapar sama sekali, khususnya yang hidup di daerah yang udaranya dingin dan siangnya pendek.
Dua hal tersebut menunjukkan bahwa kenyang tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan puasa seseorang. Wallahu A'lam

 

 

Ada orang yang lupa kalau berpuasa kemudian makan pada siang hari bulan Ramadhan. Apakah orang yang seperti ini puasanya batal?

Jawaban :

Seorang yang sedang berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau bulan yang lain, kemudian minum atau makan karena lupa maka puasanya tetap sah dan hendaknya meneruskan puasanya. Diantara dalil yang menunjukkan hal itu adalah:

1. Sabda Rasulullah saw:

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب ، فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه

"Siapa yang lupa sedang dia sedang berpuasa, kemudian makan atau minum, hendaknya dia meneruskan puasanya. Karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. " (HR Bukhari dan Muslim).

2. Sabda Rasulullah saw:

من أكل أو شرب ناسيا فلا يفطر ، فإنما هو رزق رزقه الله

" Siapa yang makan atau minum karena lupa maka hal itu tidak membatalkan puasa karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya." (Hadits Shahih, HR Tirmidzi).

3. Sabda Rasulullah saw:

إن الله تجاوز عن أمتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

" Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku ini ketidaksengajaan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka. " (Hadits Shahih, HR Ibnu Majah).

 

Suatu hari saya lupa kalo sedang berpuasa kemudian saya makan. Di tengah-tengah makan saya teringat bahwa saya sedang puasa, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban :

Hal ini tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama, makanan atau minuman tersebut masih di mulut. Dalam keadan seperti ini, hendaknya ia memuntahkannya lagi keluar.
Kedua, makanan atau minuman tersebut sudah dikerongkongan atau sudah di perut maka dalam hal ini dilarang untuk dimuntahkan lagi.  Sebab, jika ia memuntahkan apa yang sudah di perutnya justru akan membatalkan puasa karena muntah dengan sengaja salah satu hal yang membatalkan puasa. Wallahu A'lam

 

Suatu siang di bulan puasa saya mimpi basah, saya bingung apakah puasa saya batal atau tidak. Bagaimana ustadz?

Jawaban :

 

Seseorang yang tidur pada siang Ramadhan kemudian mimpi basah puasanya tidak batal karena  Rosulullah saw bersabda:

رفع  القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يسييقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

"Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga dia baligh, dari orang gila hingga berakal." (Hadits Shahih, HR Abu Daud).

KARYA TULIS