Karya Tulis
55658 Hits

Supaya Khusu' dalam Sholat

Bagaimana menghadirkan hati dan agar bisa khusu' dalam shalat?

Jawaban :

Banyak cara untuk menghadirkan hati dalam sholat, diantaranya adalah :

  1. Merasakan dirinya sedang berdiri di hadapan Allah swt Yang Maha Agung. Hal ini bisa membuatnya khusu' dan konsentrasi dalam sholat. Kalau seseorang bisa khusu' dan konsentrasi jika sedang berhadapan dengan atasannya, baik dia seorang kepala sekolah, atau direktur sebuah perusahaan, atau pimpinan tentara maupun seorang presiden. Maka orang yang sedang sholat sebenarnya sedang berhadapan dengan Raja dan Pemilik alam semesta ini. Perasaan seperti ini tentunya akan lebih bisa untuk menghadirkan hati dan khusu' dalam sholat.
  2. Merenungi setiap bacaan yang dia baca dalam sholat, baik ketika sholat sendirian maupun berada di belakang imam. Dengan merenungi bacaan-bacaan tersebut seseorang akan terbawa perasaan dan hatinya kedalam bacaan-bacaan tersebut, sehingga menumbuhkan rasa khusu' di dalam sholat.
  3. Memakan makanan yang tersedia terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat , karena hal itu akan lebih bisa menghadirkan hati dalam sholat.
  4. Membuang hajat terlebih dahulu sebelum sholat, baik hajat kecil maupun besar .
  5. Memilih tempat yang sepi dan jauh dari keramaian.
  6. Sholat di belakang tembok, atau tiang atau sutrah. Hal itu dimaksudkan agar pandangan kita ketika waktu sholat menjadi terjaga.
  7. Dan lain-lainnya.

 

Bagaimana hukumnya jika sedang sholat tiba-tiba terasa mau (maaf) buang angin, karena saya sering sekali terjadi hal yang demikian. Apakah shalat sambil menahan kentut itu batal?

Jawaban :

Jika seseorang sedang sholat sambil menahan kentut atau kencing, maka ada dua kemungkinan :

Pertama : Konsentrasinya menjadi hilang sama sekali. Dalam keadaan seperti ini sebagian ulama mengatakan bahwa sholatnya batal, karena tidak bisa konsentrasi sama sekali, seakan-akan dia sholat tanpa ada kesadaran sedikitpun.

Kedua : Konsentrasinya hilang sebagian. Artinya dia masih bisa berkonsentrasi di dalam sholatnya, dia masih bisa merenungi bacaan-bacaan dalam sholat, masih bisa agak tenang di dalam menjalankan sholat dan seterusnya, walaupun konsentrasi tersebut sedikit terganggu dengan menahan kencing, berak atau kentut tadi. Keadaan seperti ini tidaklah membatalkan sholat, namun makruh untuk dikerjakan. Hal ini didasarkan pada sabda Rosulullah saw :

لا صلاة بحضرة الطعام ولا هو يدافعه الأخبثان

“ Tidaklah ( lengkap ) sholat seseorang ketika sudah dihidangkan makanan dan ketika dia dalam keadaan menahan berak atau kencing “ ( HR Muslim )

Hadist di atas menunjukkan bahwa sholat seseorang tidaklah sempurna jika sebagian konsentrasinya hilang, karena memikirkan makanan yang sedang dihidangkan atau menahan kencing atau berak.

Apakah kita boleh shalat dua kali karena sebab tertentu, misalnya karena kurang khusuk atau kurang puas dengan shalat yang pertama?

Jawaban :

Tidak boleh dia mengulangi sholat yang sudah dilakukan selama sholat yang pertama sudah sah , walaupun kadang masih banyak kekurangannya. Untuk menutupi kekurangan sholat tersebut, dia dianjurkan untuk memperbanyak sholat-sholat sunnah yang lain. Ini sesuai dengan sebuah hadits Abu Hurairah ra. bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa as-salam bersabda :

إنّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ.

“Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari amal-amal manusia adalah shalat.” Beliau melanjutkan,” -Allah Ta’ala berfirman kepada para malaikat –Nya- dan Dia lebih mengetahui-, Lihatlah shalat hambaKu, apakah ia mnyempurnakannya ataukah kurang? Jika shalatnya sempurna maka dicatat sempurna untuknya dan jika kurang sesuatu darinya, maka Dia berfirman : Lihatlah apakah hambaku memiliki shalat sunnah ? Jika ia memiliki shalat sunnah maka Dia berfirman, “Sempurnakanlah shalat fardhu hambaKu dengan shalat sunnahnya. Kemudian amalan-amalan lainnya diperlakukan demikian.” (Hadist Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud,at-Tirmidzi, an-Nas’ai dan Ibnu Majah)”

Ketika shalat jamaah, saya sering tiba-tiba melamun, bahkan memikirkan yang tidak-tidak (maksiat) kadang sampai kemaluan saya ‘berdiri’, apakah hal itu membatalkan shalat saya?

Jawaban :

Tidak khusu’ atau melamun dalam sholat tidaklah membatalkan sholat, kecuali kalau memang dia melamun dari awal sampai akhir, sehingga khusu’nya hilang sama sekali selama dia sholat, maka hal tersebut bisa membatalkan sholat.

Ketika shalat jamaah, saya sering tidak bisa khusuk karena melamun, bolehkah saya shalat sendiri? Kalau shalat sendiri saya bisa lebih khusuk.

Jawaban :

Seseorang yang belum bisa khusu' ketika sholat berjama'ah, hendaknya mengambil langkah-langkah supaya sholatnya menjadi khusu' sebagaimana yang telah diterangkan di atas, diantaranya adalah dengan merenungi bacaan-bacaan sholat, menghadirkan hati dalam sholat, merasakan kebesaraan Allah di dalam sholat dan lain-lain.

Hendaknya jangan keluar dari jama'ah atau sholat sendiri, karena pahala berjama'ah jauh berlipat ganda dibanding dengan sholat sendirian. Kecuali jika dalam sholat jama'ah tersebut tidak terpenuhi syarat-syarat syar'inya, seperti sholatnya dilakukan terlalu cepat dan tergesa-gesa tanpa memperhatikan tuma'ninah, bahkan antara imam dan makmum terjadi kejar-mengejar di dalam gerakan sholat. Ini menunjukkan bahwa sholat jama'ah tersebut tidak lagi sesuai dengan kriteria syrar'I dan tidak sah lagi. Maka dalam hal ini, diwajibkan bagi seseorang untuk sholat sendirian, jika tidak di dapat jama'ah lain yang memenuhi syarat syar'i.

Bolehkah memakai pakaian yang di bagian belakangnya ada tulisan ketika shalat?

Jawaban :

Sebaiknya seseorang yang hendak sholat, memakai pakaian yang bersih dan tidak bergambar atau tidak ada tulisannya, khususnya bagian belakang, karena hal itu akan mengganggu konsentrasi sholat orang yang dibelakangnya. Adalah kebiasaan yang tidak baik yang dilakukan oleh beberapa pemuda atau kelompok Islam yang hobi menggunakan pakaian, baik itu berupa jaket, kaos atau rompi yang menampakkan atribut-atribut, syiar-syiar atau simbol-simbol tertentu, kemudian digunakan untuk sholat. Kalau terpaksa mereka menggunakannya karena suatu kepentingan, sebaiknya waktu sholat dilepas. Karena sholat perlu kekhusu’an dan semua orang di hadapan Allah adalah sama, jadi tidak ada perlunya membawa iklan, symbol dan segala atribut dalam ibadah kita.

Larangan menggunakan pakaian yang bergambar waktu sholat terdapat dalam hadist Aisyah ra :

أن النبي صلى الله عبيه وسلم صلى فى خميصة لها أعلام فنظر إلى أعلامها نظرة فلما انصرف قال:اذهبوا بخميصتي هذه إلى أبي جهم وائتونى بأنبجانية أبي جهم فإنها ألهتني انفا عن صلاتي.

"Bahwasanya Nabi Muhammad saw shalat menggunakan gamis (baju) yang bergambar, maka beliau melihat kepada bercak tersebut. Maka ketika selesai melaksanakan shalat, beliau berkata, "Kembalikan bajuku ini kepada Abu Jahm dan datangkan kepadaku baju yang tidak bergambar dari Abu Jahm, karena sesungguhnya gamis yang bergambar tersebut telah mengganggu shalatku." (HR. Bukhari).

Hal ini dikuatkan dengan hadist Anas ra :

 

كان قرام لعائشة سترت به جانبه بيتها فقال النبي صلى الله عليه وسلم: أميطي عنا قرامك هذا فإنه لا تزال تعرض لي فى صلاتي.

Bahwa Aisyah ra mempunyai tabir ( kain yang bergambar ) yang digunakan untuk menutupi sebagian rumahnya, kemudian Rasulullah saw bersabda, "Jauhkanlah kainmu yang bergambar tersebut dari kami, karena sesungguhnya gambar-gambarnya senantiasa menggangguku dalam shalat." (HR. Bukhari).

 

Ketika makanan sudah terhidang, bolehkah kita mengakhirkan shalat untuk makan terlebih dahulu?

Jawaban :

Dianjurkan bagi seorang muslim, jika hidangan makanan sudah tersedia agar makan dahulu, kemudian baru sholat. Tujuannya supaya ketika melaksanakan ibadah sholat, hatinya khusu’, dan ini sesuai dengan hadist Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda :

إذا وضع عشاء أحدكم وأقيمت الصلاة فابدءوا بالعشاء ولا تعجل حتى تفرغ منه

“ Jika makan malam diantara kamu sudah tersedia, sedangkan sholat sudah ditegakkan, maka mulailah dengan makan dahulu, dan jangan tergesa-gesa sampai engkau menyelesaikannya “ ( HR Bukhari dan Muslim )

Dan, ketika seorang suami memiliki hasrat untuk berhubungan dengan istrinya, sementara waktu shalat telah tiba, bolehkah menunaikan hasratnya dan mengakhirkan shalat?

Jawaban :

Masalahnya dilihat dulu, jika hasrat tersebut tidak terlalu besar dan bisa ditepis dengan melakukan sholat dulu sehingga dia bisa melakukan sholat tanpa terganggu konsentrasinya, tentunya mendahulukan sholat lebih baik baginya dari pada berhubungan intim dengan istrinya yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam, sehingga waktu sholat sudah habis.

Tetapi, jika hasrat untuk berhubungan intim dengan istrinya sangat besar dan tidak bisa dibendung lagi, dan dikawatirkan akan sangat mengganggu konsentrasi sholat atau bahkan bisa menghilangkan kekhusu’an sama sekali, maka dianjurkan untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya terlebih dahulu, sehingga terpenuhi hasratnya, tentunya untuk tidak berlama-lama, sehingga segera bisa melakukan sholat pada awal waktunya.

Di kamar saya banyak poster (gambar makhluk) dan kamar saya sering dipakai untuk sholat. Adakah pengaruhnya dalam ibadah sholat dan bagaimana hukumnya.

Jawaban :

Gambar –gambar dan tulisan-tulisan yang ada dalam kamar tentu saja akan mengganggu konsentrasi orang yang sedang sholat, maka sebaiknya gambar-gambar dan tulisan – tulisan itu di bersihlkan dari kamar anda. Dan sebaiknya anda sholat dengan menghadap ke tembok atau tiang yang bersih yaitu yang tidak ada gambarnya. Ini sesuai dengan hadist Anas ra, bahwasanya beliau berkata :

 

كان قرام لعائشة سترت به جانبه بيتها فقال النبي صلى الله عليه وسلم: أميطي عنا قرامك هذا فإنه لا تزال تعرض لي فى صلاتي.

Bahwa Aisyah ra mempunyai tabir ( kain yang bergambar ) yang digunakan untuk menutupi sebagian rumahnya, kemudian Rasulullah saw bersabda, "Jauhkanlah kainmu yang bergambar tersebut dari kami, karena sesungguhnya gambar-gambarnya senantiasa menggangguku dalam shalat." (HR. Bukhari).

Apakah termasuk meremehkan shalat jika seseorang menjadi khusyu ketika menginginkan sesuatu dari Allah?

Jawaban :

Ikhlas adalah beramal dan beribadah dengan mengharap ridha dari Allah swt saja, dan tidak mencari sesuatu dari makhluq. Termasuk mencari ridha Allah adalah mencari atau mengharapkan sesuatu dari Allah, seperti mengharapkan pahala dari Allah, mengharapkan syurga dari Allah, mengharapkan balasan dari Allah swt. Atau takut sesuatu dari Allah swt, seperti takut akan murka Allah, takut akan neraka Allah swt dan seterusnya. Jadi, orang yang khusu' sholatnya karena menginginkan sesuatu dari Allah adalah orang yang ikhlas dan amal ibadahnya sesuai dengan ajaran Allah dan sama sekali bukan termasuk orang-orang yang meremehkan sholat.

Kepada Ustaz yang saya hormati saya mau bertanya tentang sholat, apakah boleh sewaktu kita sholat mata kita terpejam?

Jawaban :

Khusu’ di dalam sholat merupakan salah satu sifat orang-orang yang beriman, sebagaimana firman Allah swt :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya . “ ( Qs Al Mukminun : 1-2 )

Dari ayat di atas, bisa disimpulkan bahwa yang terpenting di dalam sholat adalah khusu’ dan memahami serta merenungi bacaan-bacaan di dalamnya. Oleh karenanya, jika seseorang bisa sholat dengan khusu’ tanpa harus memejamkan matanya, maka tentunya itu lebih baik. Akan tetapi, jika di depannya ada pemandangan yang membuat hatinya terganggu sehingga sholatnya tidak khusu’, maka dibolehkan atau bahkan dianjurkan baginya untuk memejamkan matanya untuk menghindari hal-hal yang mengganggu hatinya serta untuk mencapai kekhusu’an dalam sholat.

 

Apakah menutup kepala dengan peci dalam shalat termasuk sunnah?

Jawaban :

Tidak ada ayat Al Qur’an dan hadist yang secara khusus memerintahkan untuk menutup kepala dengan peci dalam shalat. Akan tetapi hal itu merupakan adat istiadat masyarakat setempat. Karena pada zaman sahabat kebanyakan orang-orang Arab menggunakan penutup kepala untuk menjaga agar rambut tidak berceceran, selain untuk melindungi kepala dari terik matahari dan udara dingin. Untuk kaum muslimin Indonesia penutup kepala itu berupa peci baik yang berwarna hitam, coklat ataupun putih. Itu semua juga adat istiadat masyarakat dengan tujuan agar terlihat lebih rapi, selain untuk menjaga rambut agar tidak mengganggu waktu sujud maupun ruku’. Maka selama peci itu, bisa membantu seseorang agar sholatnya lebih khusu’, tentunya hal itu dianjurkan.

Bahkan sebagian ulama menganjurkan seseorang yang sholat agar menggunakan peci ataupun penutup kepala, karena akan kelihatan lebih rapi dan berwibawa, sedangkan Islam sendiri menganjurkan seseorang untuk masuk masjid dalam keadaan yang lebih rapi. Dan ini bisa termasuk dalam keumuman perintah Allah swt :

يابني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. ( Qs Al A’raf : 31 )

Dan ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw :

فإن الله أحق أن يتزين به

“ Maka sesungguhnya Allah swt lebih pantas bagi seseorang untuk berhias ( berpenamplan rapi ) ketika menghadap-Nya “ ( Hadits Hasan Riwayat Baihaqi dan Thobrani )

Akan tetapi, manakala peci itu mengganggu kekhusu’an dalam sholat karena ketebalan sehingga terasa panas atau karena yang lain, tentu dalam keadaan seperti ini tidak dianjurkan untuk memakainya.

Ringkasnya jika peci itu membantu seseorang sehingga bisa lebih khusu’ dalam sholat dan kelihatan lebih rapi, maka menggunakan peci dianjurkan. Sebaliknya, jika mengganggu kekhusu’an dalam sholat, maka tidak dianjurkan.

KARYA TULIS