Bab VI Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram
Tanah Haram adalah Mekkah dan apa-apa yang mengelilinginya dari dua arah. Adapun batasannya dari arah Madinah yaitu Tan’im sepanjang tiga mil , dan dari arah Yaman sepanjang tujuh mil, dan dari arah Iraq sepanjang tujuh mil juga, dari arah Tahoif dan lembah Namirah sepanjang tujuh mil juga, sedangkan dari arah Jeddah sepanjang sepuluh mil yaitu Hudaibiyah dan daerah ini tidak termasuk di dalam tanah Haram, dan dari arah lembah Aranah ke arah Arafah sebelas mil. Dan pada perbatasan-perbatasan tersebut telah diletakkan papan-papan besar yang menjelaskan batas-batas Mekkah.
Barang siapa yang masuk ke tanah Haram, baik dalam keadaan ihram atau tidak, maka diharamkan baginya untuk membunuh binatang buruan, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ
"Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap haram dengan ketetapan Allah itu hingga hari kiamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorangpun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam suatu hari, maka dia haram dengan ketetapan Allah itu hingga hari kiamat, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh ditebang pepohonnya". Maka Abbas radhiyallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka (penduduk Makkah) dan rumah-rumah mereka". Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir". (HR. Bukhori dan Muslim )
Barang siapa yang membunuh di tanah haram binatang buruan, maka dia berkewajiban membayar denda sebagaimana yang diwajibkan kepada orang yang sedang melakukan ihram jika membunuh binatang buruan, hal ini berdasarkan ketetapan para sahabat. Di tanah haram juga dilarang untuk mencabut tumbuh-tumbuhannya yang tumbuh dengan sendirinya dan bukan yang ditanam manusia, sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan, bukan binatang yang jinak. Tetapi tidak apa-apa mencabut tumbuh-tumbuhan yang sudah kering dari jenis pohon dan rumput, karena hal itu sudah dianggap sesuatu yang mati.
Dan barang siapa yang menebang pohon, maka dia harus menanggungnya, yaitu untuk pohon besar dengan seekor sapi, dan untuk pohon kecil dengan seekor kambing, dan untuk rumput-rumputan sesuai dengan harganya, dan dahan dengan apa yang terkurang dari harganya. Begitulah yang disampaikan oleh Ibnu Abbas (ada pendapat lain yang mengatakan semuanya itu diganti dengan harganya)
Adapun batasan Haram Madinah, yaitu panjangnya antara dua gunung yang mengelilingnya dan lebarnya antara dua harrah, yaitu tanah yang batu-batuannya berwarna hitam.
Dilarang untuk membunuh binatang buruan di Tanah Haram Madinah dan tidak boleh menebang pohonnya, hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Ali bahwasanya Nabi saw bersabda :
اَلْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ
“Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” (HR. Muslim)
Hanya saja untuk di Madinah tidak dilarang untuk mengambil apa-apa yang dibutuhkan dari rumput-rumputan untuk makanan binatang dan apa-apa yang dibutuhkan untuk kerja. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Ahmad dari hadist Jabir ra :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَا حَرَمَ الْمَدِيْنَةَ قَالُوْا يَا رَسُوْلُ الله إنّا أَصْحَاب لمحل نضح وإنا لا نستطيع أرضا غير أرضنا فرخص لنا، فقال القائمتان والوسادة والعارضة والمسد فأما غير ذلك فلا يعضد ولا يخيط فيها شيء
“ Bahwasanya Nabi saw ketika mengharamkan kota Madinah, para sahabat bertanya : “ Wahai Rasulullah kita adalah para pekerja dan tukang siram, kita tidak bisa bekerja selain di tanah--tanah kami. Maka Rasulullah saw memberikan keringanan bagi kita. Beliau bersabda : rerumputan dan alang-ilalang serta tali-talian boleh diambil. Adapun selain itu, tidak boleh dicabut dan dirusak. “
Dan hal-hal yang disebutkan di atas dipakai untuk pengairan.
Dan tidak ada sangsi apapun yang membunuh binatang buruan di Madinah, karena tidak ada nash dan atsar yang menyebutkannya, dan ini berbeda dengan Haram Mekkah. Oleh karenanya untuk masuk ke Madinah, tidak perlu berihram terlebih dahulu. Dan tidak ada Tanah Haram kecuali Mekkah dan Madinah.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »