Hukum Situs Porno
Beberapa hari yang lalu pasca terjadinya bom gereja di Solo keluar pernyataan yang dilontarkan ketua PBNU Prof. DR. KH Said Agil Siraj yang sangat mengagetkan, beliau mengatakan :
“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,” pelitaonline.com, selasa, 27 September 2011.
Untuk mengetahui kedudukan hukum situs porno (mengakses/melihatnya) kami menanyakan langsung kepada DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A., Doktor bidang Syare'ah, pada Fakultas Studi Islam, di Universitas Al Azhar, Kairo. Berikut wawancara yang kami laksanakan pada Sabtu, 1 Oktober lalu, sesudah menyampaikan kajian fikih kontemporer di masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Berikut ini penjelasan dari beliau:
"Sebenarnya secara fikih memang beda antara melihat gambar dan melihat langsung. Yang diharamkan melihat langsung. Tetapi melihat gambar ini ada dampaknya. Kadang lebih berbahaya daripada melihat langsung. Jadi keharaman itu tidak harus melihat hukum aslinya (dzatnya,-red) tapi juga harus melihat dampaknya. Seandainya mudharatnya lebih besar, tentunya jauh lebih haram dibanding kalau langsung. Jadi tidak hanya melihat hukum secara dzatnya, tetapi melihat dampaknya. Oleh karena itu di dalam beberapa ayat Al-Qur'an disebutkan, umat Islam –umpamanya- diharamkan untuk mencaci maki berhala-berhala orang-orang musyrik pada waktu itu. Padahal mencaci maki berhala-berhala itu boleh-boleh saja, tetapi kalau dampaknya mereka mencaci maki Allah Subhanahu wa Ta'ala maka itu diharamkan. Itu satu.
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am: 108)
Kedua, kita umat Islam dilarang untuk mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam رَاعِنَا Ra'ina, padahal itu boleh, Cuma karena kata-kata itu dipakai untuk menjelek-jelekan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam oleh orang-orang Yahudi, maka tidak boleh digunakan. Padahal pada hakikatnya boleh, Cuma dampaknya tidak baik maka tidak boleh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih." (QS. Al-Baqarah: 104)
Banyak contoh-contoh lain yg semisal termasuk hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kita dilarang untuk mencaci maki bapak kita. Ya Rasulullah, bagaimana itu mencaci maki bapak kita? Beliau menjelaskan, kita mencaci maki bapak teman kita sehingga teman kita itu mencaci bapak kita.
Jadi keharaman di situ bukan dzatnya, tetapi akibat atau dampak yang dihasilkan dari perbuatan kita itu. Karena itu dalam kaidah fikih disebutkan, Saddu Al-Dhara'i, ia termasuk sumber hukum walau termasuk Mukhtalaf Fiiha, tetapi oleh mayoritas ulama itu dipakai. Kenapa? Karena Saddu Al-Dhara'i ini berarti menutup jalan menuju kemudharatan.
Termasuk juga ayat Wala Taqrabu Zina (jangan kalian dekati zina). Pacaran di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak ada nash secara utuh/tegas, tetapi karena dampaknya akan menyebabkan perzinahan, sehingga diharamkan.
Jadi kembali kepada hal-hal yang haram, maka para ulama menyebutkan hukum sarana itu adalah hukum al-ghayah. Hukum sarana itu dihukumi dengan hukum yang akibat, jika kepada sesuatu yg haram maka ia haram. Sehingga seluruh sarana yang menyebabkan seseorang berbuat haram, maka dihukumi haram. walaupun pada hukum asalnya sarana itu adalah halal. Oleh karena itu situs-situs porno atau tontonan-tontonan lain yang pada hakikatnya itu tidak sama dengan seseorang kalau melihat aslinya itu bisa dihukumi haram jika berakibat kepada hal-hal yang haram. Dan kalau kita lihat dampaknya sangat besar sekali yang menyebabkan kerusakan-kerusakan yang sangat dahsyat sekali.
Contohnya ketika terjadi peristiwa siapa itu? (beliau kurang hafal dengan nama keduanya,-red) Dua artis, … ariel dan luna maya, katanya anak-anak kecil yang melihat itu mempraktekkan kepada temen-temennya yang masih kecil juga. Jadi intinya bahwa menilai hukum dalam fikih itu tidak saja dilihat dari dzatnya, tapi juga melihat kepada dampaknya." Selesai penjelasan dari DR. Ahmad Zain an-Najah.
Kesimpulan
Hukum haram tidak hanya dilihat dari dzatnya, tapi juga dari akibat yang ditimbulkannya. Segala sesuatu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan haram maka hukumnya juga haram. Oleh karena itu, berdasarkan akibat buruk yang ditimbulkan dari tontonan haram, di antaranya situs porno, maka ia dihukumi haram. Jadi tidaklah tepat jika situs porno itu dihukumi hanya makruh. Jika hanya makruh maka tidaklah harus dibuat peraturan keras dan tegas untuk melarangnya. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
-

Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya

Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -

Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -

Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -

Nasionalisme
Lihat isinya

Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -

Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya

Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya

Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -

Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya

Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Jual Beli Terlarang
Lihat isinya

Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -

Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya

Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -

Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya

Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -

Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya

Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -

Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya

Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -

Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya

Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -

Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya

Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -

Membuka Pintu Langit
Lihat isinya

Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -

Menembus Pintu Langit
Lihat isinya

Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 7: Qs. 5: 82-120 & Qs. 6: 1-110
Lihat isinya » -

Tafsir An-Najah Juz 8: Qs. 6: 111-165 & Qs. 7: 1-87
Lihat isinya

Tafsir An-Najah Juz 9: Qs. 7: 88-206 & Qs. 8: 1-40
Lihat isinya »