Hukum Membongkar Kuburan
Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk mengambil ( mencuri ) kain kafan atau barang berharga lainnya yang dikubur bersama mayit. ( al Fayumi, al Misbah al Munir : 350 )
Para ulama telah sepakat bahwa membongkar kuburan untuk mengambil ( mencuri ) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia. Karena manusia ini terhormat ketika hidup dan ketika mati, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“ Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam “ ( Qs Al Isra’ : 70 )
Perbuatan trersebut juga bertentangan dengan hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha: bahwasanya Rosulullah saw bersabda
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“ Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup “ ( Hadist Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2792, Ibnu Majah, no : 1605, dan Ibnu Hibban, no : 3167 )
Mayoritas ulama, termasuk di dalamnya empat madzhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bolehnya membongkar kuburan jika memang ada tujuan tertentu yang membawa maslahat, baik yang sifatnya pribadi maupun umum.
Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :
أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا أُدْخِلَ حُفْرَتَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ فَوَضَعَهُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَنَفَثَ عَلَيْهِ مِنْ رِيقِهِ وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ
“ Bahwasanya Rosulullah saw mendatangi kuburan Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salul, dan memintanya untuk dikeluarkan lagi, sehingga diletakkan di lututnya dan ditiupnya dengan ludahnya dan diselimuti dengan pakaiannya “ ( HR Bukhari dan Muslim ).
Berkata Ibnu Hajar : “ Hadits ini menunjukkan kebolehan membongkar kuburan karena maslahat mayit, seperti menambahkan barakah kepadanya ( dalam hal ini karena tiupan dan dan dikenakan baju Rasulullah saw ) “ ( Fathu al Bari : 3/164 )
Hal ini dikuatkan dengan atsar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu juga yang menyebutkan :
دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri.” ( HR Bukhari )
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwasanya Abdullah orang tua dari Jabir bin Abdullah terbunuh dalam perang Uhud, dia dikuburkan dalam satu lubang dengan seseorang yang tidak berkenan di hati Jabir. Setelah enam bulan berlalu, maka jasad bapaknya tersebut dikeluarkan dari kuburan, kemudian dikuburkannya sendiri di tempat lain.
Sebab-Sebab Dibolehkannya Membongkar Kuburan
Adapun sebab-sebab dibolehkan membongkar kuburan menurut mayoritas ulama adalah jika diperkirakan mayit sudah punah, tidak tersisa dari anggota badannya, serta telah menjadi tanah.( Al Nawawi, Al Majmu’ : 5/233, Ibnu Qudamah, Al Mughni : 2/511, Ibnu Hazm, Al Muhalla : 2/32 ) Tempat bekas kuburan yang telah punah seperti ini bisa difungsikan sebagai tempat kuburan baru, atau dibangun jalan umum atau hal-hal lain yang mengandung maslahat umum. Tetapi tidak dibenarkan jika dijadikan tempat bercocok tanam atau dibangun di atasnya pabrik atau pusat pusat perbelanjaan (mall ) yang dimiliki oleh seseorang, karena tanah kuburan adalah milik masyarakat umum, maka harus dikembalikan lagi fungsinya kepada mereka.
Begitu juga, jika seorang mayit muslim yang dikubur tidak menghadap kiblat, atau belum dimandikan, atau belum dikafani, maka dibolehkan untuk dibongkar lagi, agar posisinya menghadap kiblat, dan dimandikan serta dikafani terlebih dahulu, bahkan para ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah mewajibkan hal tersebut. Tentunya hal ini dilakukan selama mayit masih dalam keadaan bagus dan tidak rusak.
Begitu juga, jika seorang perempuan yang sedang hamil meninggal dunia dan langsung dikuburkan, padahal menurut perkiraan para ahli, bahwa anak yang ada dalam perutnya masih bisa diselamatkan, maka dalam hal ini dibolehkan, bahkan diwajibkan untuk membongkar kuburannya serta membedah perut sang mayit untuk mengeluarkan bayi yang diperkirakan masih hidup tersebut.
Begitu juga, jika seseorang yang tidak diketahui identitasnya ditemukan tewas di jalan atau terseret banjir atau terdampar di pantai, setelah dikubur, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku bahwa orang tersebut adalah bapak atau suami atau istrinya, dan dia meminta hak atas warisan yang ditinggalnya, maka dalam keadaan ini boleh atau wajib dibongkar kuburannya untuk membuktikan pengakuaannya tersebut. ( As Syarbini, Mughni Al Muhtaj : 1/367 )
Membongkar kuburan juga dibolehkan untuk keperluan penyelidikan suatu kasus kejahatan yang hendak diungkap.
Membongkat Kuburan Umat Masa Lalu
Para ulama membolehkan untuk membongkar kuburan umat-umat yang telah berlalu, karena Rosulullah saw dan para sahabatnya pernah membongkar kuburan kaum musyrikin yang telah rusak di kota Madinah, sebagaimana dalam hadist panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.( HR Bukhari, no : 418 dan Muslim, no : 523 ).
Selain itu, jika kuburan-kuburan yang telah punah dan rusak tersebut dibiarkan, maka akan menghambat pembangunan dan membiarkan tanah kosong dan mubadzir, maka dianjurkan untuk memanfaatkan tanah tersebut, tentunya setelah kuburan tersebut dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain jika masih ada sisa –sisa anggota tubuh mereka.
Hukum Memindahkan Mumi
Bagaimana hukumnya memindahkan kuburan para mumi yang ada di Mesir ? Sebagaimana diketahui bahwa tujuan menguburkan mayit adalah menghormatinya sebagai manusia dan menjaganya dari binatang buas pemangsa daging, serta menutup baunya agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Para mumi yang diawetkan ( dibalsem ) dengan bahan tertentu, ternyata jasadnya masih utuh dan baunya biasanya tidak sebusuk mayit biasa. Sehingga sebagian ulama membolehkan untuk memindahkan mereka di tempat-tempat khusus, selain untuk keperluan penilitian ilmiyah, para mumi tersebut adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah swt dan sebagai pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahnya. Ini sesuai dengan firman Allah swt tentang kisah tenggelamnya Fir’aun :
فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
“ Maka pada hari ini, kami selamatkan badanmu, agar menjadi pelajaran bagi orang yang datang sesudahmu, dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.” ( Qs Yunus : 92 )
Jakarta, 20 Agustus 2008
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »