Ilmu
4746 Hits

Bagaimana Hukum Pengajian di Rumah Duka?

Bagaimana hukum mengadakan pengajian atau ceramah di rumah duka yang sering dilakukan masyarakat kita ?

Jawaban :

Pada dasarnya, ketika seseorang  tertimpa musibah, maka yang dianjurkan adalah berta’ziyah memberikan motivasi kepada keluarga yang ditimpa musibah agar sabar dan tabah di dalam menghadapi ujian tersebut dan membantu apa yang diperlukan.

Adapun mengadakan pengajian di rumah duka, maka harus diperinci terlebih dahulu, jika tujuannya adalah ta’ziyah dan memberikan motivasi khusus keluarga mayit supaya mereka sabar dan tabah, tanpa ada tambahan lain, maka hal itu dibolehkan.

Tetapi jika pengajiannya dalam bentuk acara  khusus dan mengundang banyak orang, apalagi disediakan di dalamnya makanan dan minuman yang dibebankan kepada keluarga mayit, maka sebaiknya hal seperti ini dihindari, dan jangan menjadi kebiasaaan. Karena belum ada dalil secara khusus dalam masalah ini.

Apalagi jika pengajian tersebut justru malah membangkitkan kesedihan keluarga mayit, maka hal itu dilarang oleh sebagian ulama. Disebutkan di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (22/98) :

وَذَكَرَ الْحَنَابِلَةُ أَنَّ مَا هَيَّجَ الْمُصِيبَةَ مِنْ وَعْظٍ أَوْ إنْشَادِ شِعْرٍ فَمِنْ النِّيَاحَةِ أَيْ : الْمَنْهِيِّ عَنْهَا . قَالَهُ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ " انتهى .

“Para ulama madzhab Hanabilah menyebutkan juga bahwa yang bisa membangkitkan suatu musibah dari ceramah atau pembacaan syair termasuk di dalam katagori meratapi mayit, yaitu sesuatu yang dilarang. Ini disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin.“

 

KARYA TULIS