Ilmu
3280 Hits

Ta’ziyah Untuk Musibah Selain Kematian

Bagaimana hukumnya berta’ziyah kepada seseorang yang terkena musibah selain kematian?

Jawaban :

Dibolehkan berta’ziyah kepada seseorang yang terkena msusibah walaupun tidak sampai mati, seperti musibah kecelakaan yang menyebabkan luka atau cacat salah satu anggota tubuhnya atau sakit berat yang menyebabkan harus opname di rumah sakit atau harus dilakukan tindakan operasi.

Hal itu karena keumuman dalil anjuran berta’ziyah kepada yang terkena musibah, seperti di dalam hadist Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu  bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

من عَزَّى أخاه المؤمن في مصيبته كساه الله حلة خضراء يحبر بها يوم القيامة

“Barang siapa yang berta’ziyah kepada saudaranya yang beriman karena suatu musibah, kecuali Allah akan memakaikan kepadanya mahkota hijau yang dia bangga dengannya  pada hari kiamat.” (HR. Al-Khatib al-Baghdadi di dalam Tarikh Baghdad (7/397). Hadist ini Hasan sebagaimana di dalam Irwa’ al-Ghalil : 3/217)

Syihabuddin ar-Ramli di dalam Niyahah al-Muhtaj (3/13) menyebutkan:

بل عموم كلامهم أنه يسن التعزية بالمصيبة يشمل التعزية بفقد المال وإن لم يكن رقيقًا

“ Keumuman pernyataan mereka bahwa dianjurkan berta’ziyah kepada orang yang terkena musibah dan ini mencakup musibah kehilangan harta benda walupun bukan kehilangan budak.”  

KARYA TULIS