Karya Tulis
598 Hits

Tafsir An-Najah (QS. 2: 190-195) Bab ke-94 Hukum Berperang


HUKUM BERPERANG PADA BULAN HARAM

 

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ

فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

 

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.  Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir. Tetapi jika mereka berhenti, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim. Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah [2]: 190-195)

 

 

 

1.     Sebab Turunnya Ayat

 

Ayat ini turun berkenaan dengan perdamaian Hudibiyah. Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya dihalangi untuk menghalangi kakbah oleh kaum musyrikin, beliau menyembelih hewan kurban di Hudaibiyah. Hudaibiyah ini sebenarnya nama sumur, kemudian dipakai untuk menyebut tempat dimana sumur itu berada.

Kemudian kaum musyrikin menjadikan kesepakatan dengan beliau bahwa pada tahun ini, beliau harus pulang ke Madinah beliau boleh datang lagi pada tahun berikutnya. Mereka berjanji akan memberikan kekuasaan di Mekkah selama tujuh hari bagi kaum muslimin.

 Lalu pada tahun berikutnya beliau dan para sahabat bersiap-siap untuk menunaikan umrah Qadha, tetapi mereka khawatir kaum musyrikin tidak menepati janji dan menghalangi mereka lagi untuk mendatangi kakbah serta memerangi mereka. Padahal para sahabat tidak suka berperang pada bulan haram dikawasan tanah haram. Maka turunlah ayat ini.

 

 

2.     Perbedaan Ulama Tentang Ayat Ini.

 

    Menurut Sebagian ulama, ayat ini adalah ayat pertama yang turun untuk memerintahkan berperang. Karena sebelum hijrah ke Madinah, kaum muslimin dilarang untuk berperang. Sebagian yang lain berpendapat bahwa ayat yang pertama turun untuk memerintahkan berperang adalah Firman Allah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ

 

“Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sung-guh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu,” (QS. Al-Hajj [22]: 39)

     Imam Al-Qurthubi memilih pendapat pertama karena ayat dalam surah Al-Hajj adalah izin untuk berperang secara umum kepada yang memerangi atau yang tidak memerangi umat Islam.

Para ulama juga berbeda pendapat apakah ayat ini tetap (muhkamah) atau dihapus?

Pendapat pertama, Bahwa ayat ini muhkamah (tidak dihapus). Karena ayat ini memerintahkan umat Islam untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka. Tetapi tidak boleh berlebihan di dalamnya, dan tidak boleh memerangi kaum wanita, anak-anak, para ahli Ibadah dan sejenisnya.

Pendapat ini didukung dengan beberapa dalil, diantaranya,

 

1)     Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

 

ولا تقتلوا واليد ولا امرأة ولا شيخا

“Dan janganlah membunuh anak kecil, wanita maupun orang tua.”

 

2)      Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

ولا تقتلوا ذرية ولا عسيفا

 

“Dan janganlah membunuh anak anak dan pekerja upahan.”

 

Pendapat kedua, menyatakan bahwa ayat ini dihapus dengan ayat-ayat lain. Diantaranya,

 

1)      Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, 

 

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At-Taubah [9]: 36)

 

2)      Juga dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قَاتِلُوا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ “

“Wahai orang yang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah [9]: 123)

 

3)      Juga dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

 

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صَاغِرُوْنَ

 

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah [9]: 29)

 

3.     Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan

 

وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ

فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

 

“Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir. Tetapi jika mereka berhenti, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” ( QS. Al-Baqarah [2]: 191-192)

 

1)     Ayat diatas memerintahkan umat Islam Ketika terjadi peperangan untuk membunuh musuh-musuh mereka dimanapun mereka berada “Tsaqiftumuhum”  artinya Ketika kalian talah menguasai mereka (musuh-musuh kalian).

 

2)     Didalamnya juga terdapat perintah untuk mengusir mereka dari tempat yang dulu mereka mengusir umat Islam yaitu Mekkah.

 

 

3)     Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Fitnah disini maksudnya usaha-usaha mengeluarkan seorang muslim dari agamanya. Usaha-usaha ini meliputi ancaman kekerasan, penyiksaan, penindasan agar seorang muslim keluar dari agamanya.

Ini lebih dasyat dari membunuh jiwanya. Hal itu karena aqidah dan keyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar adalah sesuatu yang paling mahal didalam hidupnya. Aqidah bagi seorang muslim adalah sesuatu yang lebih mahal dari dunia dan seisinya. Demi mempertahankan aqidah itu, seorang muslim sanaggup mengorbankan harta dan jiwanya.

 

4)     Ayat diatas juga menjelaskan larangan umat Islam memerangi musuh di masjidil haram sampai mereka memerangi umat Islam didalamnya.

Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini,

Pertama, bahwa ayat ini sudah dihapus.

Kedua, bahwa ayat ini masih berlalu dan pendapat ini lebih tepat.

Ini dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi (SAW) bersabda,

“Sesungguhnya kota ini (Mekkah) tidak dihalalkan untuk berperang didalamnya terhadap para Nabi sebelumku. Dan tidak dihalalkan untukku kecuali beberapa saat di siang hari. Maka kota ini haram karena Allah mengharamkannya sampai hari kiamat.”

 

  1. 5.)   Jika orang-orang kafir berhenti memerangi umat Islam, dan mereka  masuk Islam maka Allah akan mengampuni mereka. Ini seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

 

قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَۚ وَاِنْ يَّعُوْدُوْا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْاَوَّلِيْنَ

 

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi) sungguh, berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal [8]:  38)

 

4.     Agama Hanya Milik Allah

 

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ

 

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.” (Qs. al-Baqarah [ 2 ] : 193)

 

1)     Ayat diatas memerintahkan kaum umat Islam untuk memerangi orang-orang kafir (yang memerangi umat Islam) sampai tidak terjadi fitnah. Fitnah disini adalah syirik, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah Muqatil, As-Suddi dan Al-Hasan Al-Bashri.

2)     Dari ayat diatas bisa disimpulkan bahwa berhentinya perintah untuk berperang melawan orang-orang kafir jika memenuhi 3 syarat,

a)     Tidak terjadinya fitnah, yaitu kemusyrikan.

b)     Agama benar-benar hanya milik Allah, yaitu agama Islam teguh, dan semua orang-orang tunduk kepada Allah.

c)      Orang-orang kafir berhenti memerangi umat Islam dengan cara mereka masuk Islam atau membayar jizyah kepada umat Islam atau berdamai dengan umat Islam.

Ini disebutkan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

 

قَالَ رسُولُ اللَّهِ ﷺ: أُمِرتُ أَنْ أُقاتِل النَّاسَ حتَّى يَقُولُوا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّه فَمَنْ قَالهَا، فقَدْ عَصَمَ مِني مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّه، وَحِسَابُهُ عَلى اللَّهِ

 

“ Aku di perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilah yang berhak untuk di ibadahi selain Allah. Apabila merek mengatakannya, maka darah dan harta mereka mendapat pernlindungan dariku kecuali, keculi dengan haknya dan perhitungan mereka terserah kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

5.     Berperang Pada Bulan Haram

 

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ

Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 194)

 

1)     Ayat ini masih berhubungan dengan ayat sebelumnya, turun berkenaan dengan umrah Qadha nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan pada tahun ke-7, setelah tahun sebelumnya tahun ke-6 M, mereka ditahan orang-orang musyrik. Pada umrah Qadha tersebut, para sahabat khawatir kalau orang-orang kafir Quraisy menghalanginya lagi bahkan memerangi mereka dengan pedang. Para sahabat tidak mau berperang dengan mereka pada bulan Haram di tanah Haram. Maka turunlah ayat ini untuk memberikan motivasi kepada mereka, bahwa jika mereka memerangi umat Islam, maka balaslah dengan serupa.

 

2)     Adapun isi kandungan ayat sebagai berikut,

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ

“Bulan haram dengan bulan haram”

 

Maksudnya jika kaum musyrikin menghormati bulan Haram dengan tidak menyerang kaum muslimin, maka kaum muslimin pun menghormatinya. Tetapi jika mereka menyerang kaum muslimin pada bulan Haram, dengan tidak menghormati kesuciaan bulan Haram, maka kaum muslimin berhak untuk membela diri dengan melawan mereka.

3)     Firman-Nya,

 

وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ

 

“Dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.”

 

Maksudnya jika ada seseorang yang tidak menghormati kehormatan bulan haram atau sesuatu lain yang mestinya dihormati, dengan cara membunuh kalian, maka balaslah mereka dengan cara yang serupa. Hukuman qishash berlaku bagi yang melanggar kehormatan bulan Haram dan tanah Haram.

 

4)     Firman-Nya,

 

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ

 

“Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.”

 

a)     Maksudnya balaslah perbuatan mereka sesuai apa yang mereka kerjakan, jangan berlebihan didalam membalas. Jika seseorang mendzalimimu, maka ambil lah hak mu sesuai dengan kadar yang dia ambil, jangan melebihi dari itu.

b)     Jika ada yang mencaci-makimu, maka balaslah dengan yang serupa, jangan mencaci-maki orang tuanya, anaknya, atau saudaranya.

c)      Jika dia berbohong kepadamu, maka jangan berbohong kepadanya. Karena maksiat tidak boleh dibalas dengan maksiat serupa.

 

5)      Firman-Nya,

 

وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

 

“Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

 

a)     Ayat diatas memerintahkan umat Islam untuk tetap bertaqwa dalam keadaan apapun juga, walaupun sedang dizalimi dan diserang musuh-musuh Islam.

 

b)     Allah akan bersama orang-orang yang selalu mempertahankan ketaqwaannya dalam segala keadaan.

 

 

 

6.     Menceburkan Diri Dalam Kebinasaan

 

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ

  

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah,”  (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

 

1)        Ayat diatas memerintahkan umat Islam untuk berinfak dengan harta mereka di jalan Allah. Ini meliputi seluruh kebaikan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, seperti, membangun masjid, pesantren, membantu fakir, miskin, anak yatim, memberikan beasiswa kepada pelajar yang berprestasi, membangun jembatan, memperbaiki jalan rusak, dan termasuk membiayai jihad fisabilillah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah  Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya.

 

2)      Firman-Nya,

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ

 

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri,”

Maksudnya, jangan menjadi orang yang bakhil tidak mau berinfak dijalan Allah atau jangan mengundur-ngundurkan infak dijalan Allah, karena hal itu akan menghancurkan diri sendiri dan menghancurkan kekuatan umat Islam.

Menghancurkan diri sendiri karena beberapa hal :

Akan dilupakan Allah dan menjadi orang fasik, sebagaimana firman-Nya,

 

اَلْمُنٰفِقُوْنَ وَالْمُنٰفِقٰتُ بَعْضُهُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوْفِ وَيَقْبِضُوْنَ اَيْدِيَهُمْۗ نَسُوا اللّٰهَ فَنَسِيَهُمْ ۗ اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

 

“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah (sama), mereka menyuruh (berbuat) yang mungkar dan mencegah (perbuatan) yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka (pula). Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 67)

 

Menyesal sebelum mati. Allah berfirman,

 

وَاَنْفِقُوْا مِنْ مَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَآ اَخَّرْتَنِيْٓ اِلٰٓى اَجَلٍ قَرِيْبٍۚ فَاَصَّدَّقَ وَاَكُنْ مِّنَ الصّٰلِحِيْن

 

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Munafiqun  [63]: 10)

 

Akan disetrika jidat, punggung dan pinggangnya dengan uang itu pada hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala, berfirman,

 

يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

 

“(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”  (QS. At-Taubah [9] :35)

 

Hal ini dikuatkan dengan hadits Abu Ayyub Al-Ashari Radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata, “Ayat ini diturunkan kepada kalian Kaum Anshar, Ketika Allah telah menolong Nabi-Nya dan memenangkan agama-Nya. Kami berkata, ‘Ayo kita mulai mengumpulkan harta lagi dan mengembangkannya (menginvestasikannya).’” Maka turunlah ayat ini.

Dari situ bisa disimpulkan bahwa maksud dari ayat, “janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan” adalah meninggalkan infak dan jihad dijalan Allah.

 

Ada beberapa pesan singkat dari ayat diatas

  1. Berinfak didalam ketaatan.
  2. Berprasangka baik kepada Allah, Dia akan menggatikan apa yang kalian infakkan dengan yang lebih baik.
  3. Perbaiki amal kalian didalam ketaatan.
  4. Berbuat baiklah kepada orang lain.

 

Wallahu Alam

****

Jakarta, Ahad 30 Januari 2022.

KARYA TULIS