Karya Tulis
739 Hits

Tafsir An-Najah (QS. 2: 196) Bab ke-95 Hukum Haji dan Umrah


BAB 95

HUKUM HAJI DAN UMRAH [1]

 

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ  فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”

(Qs. Al-Baqarah [2]: 196)

 

1.     Menyempurnakan haji dan umrah

 

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

1)     Para ulama berbeda pendapat tentang maksud ayat diatas.

a)     Melaksanakan haji dan umrah sebagai kewajiban seorang muslim .

b)     Jika seseorng melaksanan haji dan umrah tidak boleh berhenti di tengah

jalan, harus di selesaikan sampai akhir.

c)      Berihram haji atau umrah dari rumah .

d)     Murni melaksanakan haji dan umrah saja, tidak disertai dengan niat berdagang atau bisnis.

e)     Melaksanakan haji dan umrah sendiri sendiri tidak menggabungkan keduanya dalam haji tamattu’ atau qiran

2)     Ayat dalil pendapat yang mewajibkan umrah karena Allah memerintahkannya untuk menyempurnakannya, sebagaimana memerintahkan untuk menyempurnakan haji. Sehingga haji dan umrah keduanya hukumnya wajib.

Sebagian ulama berpendapat bahwa umrah  tidak wajib karena sudah diwakili oleh ibadah haji.

2.     Terkepung musuh

فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat”

1)     Al-Ihshar artinya terhalang untuk sampai tujuan. Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang maksud ( Al Ihshar ) pada ayat diatas.

Pendapat pertama,  bahwa maksud ayat diatas adalah terhalang oleh sakit. Menurut sebagian besar ahli bahasa Arab, kata ( Uhshira ) artinya sakit kalau ( hushira ) artinya musuh. Pada ayat diatas menggunakan kata ( uhshira ) ada tambahan hamzh di depannya. Menurut pendapat ini bahwa makna Ushira adalah sakit tetapi boleh diartikan pengepungan musuh dengan cara di qiyaskan atau di analogkan.

Pendapat kedua, bahwa maksud ayat diatas adalah pengepungan musuh. Alasannya karena ayat ini turun pada tahun 6 hijrah, pada tahun perjanjian Hudaibiyah, dimana kaum musyrikin menghalangi kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah umrah. Allah memberikan kepada kaum muslimin keringanan untuk menyembelih 70 ekor unta yang mereka bawa, mencukur rambut, dan bertahalul. Alasan lain bahwa pada ayat selanjutnya Allah berfirman, (jika kalian merasa aman) ini menunjukkan bahwa maksud ( uhshirtum)  adalah di kepung musuh.

2)     Apakah yang terkepung oleh musuh atau sakit sehingga tidak bisa datang ke Baitullah Ka’bah wajib menyembelih kurban ?

- Mayoritas ulama mewajibkan untuk menyembelih hewan kurban.  

- Sebagian menyatakan yang wajib menyembelih hewan kurban hanya yang membawa hewan kurban ( menggiringnya ) dari tempat yang berihram.

- Sebagian lain menyatakan wajib menyembelih hewan kurban bagi yang mampu. Ini berdasarkan firman Allah. “maka sembelihlah hewan kurban yang mudah di dapat.”

 

3)     Bagi yang sakit, sehingga tidak bisa datang ke Kakbah, apakah juga harus menyembelih kurban? Sebagian ulama berpendapat untuk yang sakit tidak boleh bertahalul sampai thowaf di Ka’bah. Artinya menunggu sembuhnya.

 

3.     Mencukur rambut.

 

وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.”

Ayat ini berlaku bagi semua yang sedang melaksanakan haji tidak hanya bagi yang terhalang saja, yaitu tidak boleh mencukur rambut sampai hewan kurban sampai di tempat penyembelihan di tanah Haram. Jika dia terkepung atau terhalang karena sakit, maka tempat penyembelihannya adalah tempat dimana  dia terkepung  atau tertahan.

4.     Melanggar syarat ihram.

 

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ

“Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban.”

Ayat diatas menunjukkan bahwa siapa saja yang melanggar syarat-syarat ihram, seperti mencukur rambut karena penyakit, atau gangguan di kepalanya seperti, kutu, pusing atau luka. Memotong kuku, atau juga memakai parfum maka dia harus membayar fidyah dengan salah satu diantara tiga,

a)     Berpuasa tiga hari.

b)     Berpuasa ( memberi makan enam orang miskin)

c)      Nusuk (menyembelih kambing )

 

5.     Haji tamattu

 

فَاِذَآ اَمِنْتُمْ  فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.”

Ayat diatas menunjukkan syarat haji tamattu, yaitu haji yang di dahulu dengan ibadah umrah dahulu pada bulan haji. Setelah itu dia berihram lagi untuk ibadah haji. Syaratnya harus menyembelih hewan kurban yang mudah di dapat. Disebut tamattu karena dia bisa bersenang senang setelah menyelesaikan umrah. dengan melakukan larangan larangan ihram dan dia terus dalam keadaan demikian sampai datang waktu haji. Keharusan menyembelih hewan kurban ini juga berlaku bagi yang melakukan haji qiran yaitu menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu waktu.

6.     Puasa 10 hari

 

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

“Barang siapa yang tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari).”

Berpuasa 3 hari pada ayat diatas dilakukan sebelum puasa arafah , yaitu dilakukan dalam 100 hari pertama bulan dzulhijah. Jika terpaksa belum bisa berpuasa sebelum hari arafah, maka menurut sebagian ulama di bolehkan berpuasa pada hari-hari tasyriq.

 

7.     Bukan penduduk Mekkah

 

ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam.”

Maksudnya adalah kebolehan untuk berhaji tamattu hanya berlaku untuk orang-orang yang datang dari jauh dan ini tidak berlaku bagi penduduk Masjidil Haram (tanah haram). Hal itu karena  orang-orang yang datang dari tempat jauh mendapatkan kesulitan dalam perjalanan yang tidak di rsakan oleh penduduk tanah haram.

      Oleh karena itu haji tamattu dan haji qiran hanya untuk orang orang jauh. Dan ini tidak berlaku bagi penduduk Mekkah.

Kemudian ayat ini di tutup dengan perintah untuk tetap bertaqwa dalam setiap keadaan termasuk ketika melaksanakan haji.

وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Wallahu Alam

****

Jakarta , Ahad 30 Januari 2022.

KARYA TULIS