Karya Tulis
725 Hits

Tafsir An-Najah (QS. 2: 203) Bab ke-98 Hari Tasyriq


HARI TASYRIQ

 

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

 

“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya.”

 (QS. Al-Baqarah [2]: 203)

 

1.      Hari tayriq

1)     Ayat diatas memerintahkan kepada orang-orang yang sedang haji untuk berzikir pada hari-hari terhitung. Yaitu hari-hari mina atau hari tasyriq. Hari-hari tersebut dimulai dari tanggal 11 samppai 13 Dzulhijah. Jadi terdapat tiga nama untuk menyambut hari-hari tersebut.

a. Hari- hari terhitung.

b. Hari-hari  mina.

c. Hari-hari tasyriq.

 

2)     Ibnu Abbas berkata “yang di maksud dengan hari-hari berbilang (Al- Ayyam, Al- Ma’dudaat) itu adalah hari hari tasyriq, dan yang di maksud Al-ayyam, Al Ma’lumaat adalah sepuluh hari dalam bulan Dzulhijah  (dari tangga 1 sampai 10 Dzulhijah).

 

3)     Diriwayatkan dari abdurrahman bin Yamar dia berkata, “Sejumlah orang dari penduduk Najed datang dan menanyai Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, ketika beliau sedang wukuf di Arafah, maka beliau menyeru seseorang agar begini “Rukun  haji yang paling utama adalah wukuf di Arafah. Barang siapa yang telah datang pada malam Muzdalifah sebelum terbitnya  fajar, berarti ia telah mendapatkan haji. Hari-hari mina ada tiga dan barang siapa yang ingin cepat berangkat dari mina sesudah dua hari maka tiada dosa baginya, dan barang siapa yang ingin menengahkan keberangkatan maka tiada dosa baginya pula.

4)     Perintah berzikir pada hari-hari tersebut tidak terbatas bagi jama’ah haji saja. Tetapi umat Islam yang sedang tidak berhaji pun di perintahkan untuk berdzikir. Berdikir disini ada dua macam,

Pertama, dzikir mutlak yang dilakukan kapan dan dimana saja.

Kedua, dzikir  muqoyyad dilakukan setiap selesai salat lima waktu di masjid.

Adapun waktunya, menurut pendapat yang kuat, dimulai setelah salat subuh pada hari arafah sampai bakda ashar pada akhir hari arafah sampai ba’da ashar pada akhir hari tasyriq yaitu taggal 13 Dzulhijah.

 

5)     Sebagian ulama mengatakan bahwa perintah berdzikir disini termasuk di dalam ayat perintah berdzikir ketika menyembelih hewan kurban. Oleh karenanya, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijah yag di kenal dengan Yaum AnNahr ( hari penyembelihan) sampai sebelum magrib akhir hari tasyriq pada tanggal 13 Dzulhijah.

 

6)     Disebut hari Tasyriq karena “tasyriq” diambil dari kata syarqun, yang artinya arah timur. Hal itu karena umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban kemudian daging dagingnya di jemur pada waktu pagi, ketika matahari berada di sebelah timur, sehingga dinamakan hari tasyriq.

 

7)     Pada hari tasyriq di makruhkan bagi umat Islam berpuasa, termasuk orang yang berhaji tamattu tidak boleh berpuasa tiga hari pada hari tasyriq, kecuali bagi yang tidak punya kesempatan kecuali pada hari tasyriq, sebagian ulama memberikan keringanan padanya.

Dalil yang menyebutkan hari tasyriq adalah hari makan dan minum adalah hadist Nusaibah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam,

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر

“Hari-hri tasyriq adalah waktu untuk makan, minum dan berdzikir.” ( HR.Muslim)

 

2.         Nafar awal

 

فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ

“Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah ”

1)     Ayat diatas membolehkan bagi yang ingin cepat menunaikan amalan haji yang di perintahkan dalam tiga hari dengan menjadikannya dua hari saja , maka tidak ada dos baginya. Caranya dia bermalam di mina pada dua malam saja, malam pertama dan malam kedua pada hari tasyriq setelh melempar tiga jumrah bakda zawal ( bakda dzuhur), dia harus ke Makkah sebelum terbenamnya matahari, sedangkan dia masih di Mina dan belum berangkat ke Makkah maka wajib baginya untuk menginap lagi di Mina pada malam ketiga, dan harus melempar jumrah, kemudian baru berangkat ke Makkah.

 

2)     Bagi yang ingin menyempurnakan untuk bermalam di Mina sampai tiga malam dan melempar jumrah selama tiga hari juga tidak ada doa baginya. Tentunya yang ini lebih utama di banding yang mempercepat amalan haji dalam dua hari saja.

 

3)     Adapun maksud  firman-Nya, “  لِمَنِ اتَّقٰىۗ  ” (untuk orang yang bertaqwa) pada ayat diatas adalah bahwa ampuanan dari Allah bagi orang orang yang bertaqwa selama menunaikan ibadah haji.

Berkata Ibnu Mas’ud, “Ampunan di berikan kepada yang bertaqwa, setelah menyelesaikan ibadah haji, yaitu ampunan dari Allah atas segala maksiat yang telah di lakukan hambaNya.”

 

4)     Firmannya,

وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya.” (QS. Al-baqarah [2]: 203)

  1. Pada ayat ini Allah memerintahkan jamaah  haji untuk terus menjaga ketaqwaan, bukan saja pada saat melaksanakan ibadah haji, tetapi ketika sudah pulang ke rumahnya masing-masing selama hidup di dunia.
  2. Ketika jamaah haji pulang ke rumahnya masing-masing dan berkumpul dengan keluarganya, seteah sebelumnya mereka berkumpul dengan umat Islam dari seluruh penjuru dunia di tepat Ibadah di Makkah, maka Allah mengingatkan kepada semuanya, bahwa setelah mati. Semuanya akan di kumpulkan oleh Allah di Padang Mahsyar untuk di mintai pertanggung  jawabannya  atas amalannya selama hidup di dunia. Barang siapa yang berbuat baik, maka akan di balas dengan serupa bahkan lebih dari itu. Dan barang siapa yang berbuat dosa, maka akan dibalas sesuai dengan dosanya.
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

 

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ

 

“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya”

 

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَه

 

“Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8)

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala  juga berfirman,

مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا ۚوَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

 

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS. Al-Anam [6]: 160)

 

 

****

 

Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

KARYA TULIS