Karya Tulis
650 Hits

Tafsir An-Najah (QS. 2: 219-220) Bab ke- 104 Khamar dan Perjudian


KHAMAR DAN PERJUDIAN

 

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.’”

(QS.Al-Baqarah [2]: 219)

 

Pertama : Pengharaman khamr.

  1. Ayat ni turun berkenaan dengan Umar bin Khattab, Muadz bin Jabal, dan beberapa orang Anshar yang mendatagi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Bertaqwalah kepada kami tentang hukuman arak (minuman keras) dan judi, sebab arak menghilangkan akal dan judi menghabiskan harta,
  2. Pengharaman khamr melalui 4 tahapan,

Pertama, Allah menyindir tentang kebiasaan mereka membuat khamr. Sebagaimana di dalam firman-Nya,

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

 

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” ( QS. An-Nahl [16]: 67 )

Kedua,  Allah memberitahukan kepada para sahabat bahwa di dalam khamr terdapat manfaat dan dosanya. Sebagaimana dalam ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu firman Allah,

َسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” ( QS. Al-Baqarah [2] : 219)

 

Ketiga, Abdurrahman bin Auf mengundang beberapa sahabat, kemudian mereka meminum khamr dan mabuk. Salah satu diantara mereka kemudian menjadi imam salat dan salah bacaan ketika membaca surah al-Kafirun. Maka turunlah firman Allah,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

 

“ Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”

(QS. An-Nisa [4]: 43 )

      Setelah ayat ini turun, semakin sedikit yang meminum khamr, mereka meminumnya hanya di waktu malam, tidak mau meminumny di waktu-waktu salat.

      Keempat, Itban bin Malik mengundang beberapa sahabat diantaranya Sa’ad bin Abi Waqqash. Kemudian mereka meminum khamr dan dalam keadaan mabuk merka saling mengucapkan kebanggaan marga atau suku masing-masing. Tiba-tiba Sa’ad mengucakan syair yang menyindir orang-orang Anshar, sehingga salah satu dari mereka memukulnya dengan rahang unta yang menimbulkan luka yang cukup serius. Kemudian Sa’ad mengadu keppada Rasulullah dan turunlah ayat,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

 

 “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”  (QS. Al-Maidah [5]: 90-91 )

  1. Khamr secara bahasa artinya menutupi. Disebut khamr karena minuman ini menutup akal seseorang, sehingga tidak sadar apa yang dia lakukan dan katakan. Ppada zaman dahulu khamr dibuat dari perasan kurma atau anggur sampai menjadi sesuatu yang memabukkan.
  2. Sedangkan ‘Al-Maisir’ adalah perjudian, artnya secara bahasa adalah kemudahan. Hal itu karena di dalam perjudian, seseorang bisa mendapatkan harta dengan mudah tanpa susah payah melalui perjudian.
  3. Firman-Nya,

فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

“Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

  1. Di dalam  khamr dan perjudian terdapat doa besar, karena menimbulkan madharat pada akal, harta, dan badan, bahkan menimbulkan pertengkaran. Di dalam hadits ibnu Umar disebutkan, “Khamr adalah induk segala perbuatan keji dan merupakan dosa besar. Barang siapa meminum khamr dia akan meninggalkan salat, dan berani memperkosa ibunya, dan bibinya sendiri.”

( HR. at-Thabari ).

 

  1. Perjudian juga mebiasakan orang malas bekerja, mematikan kreatifitas akal, menghabiskan harta dan menimbulkan permusuhan.

 

  1. Adapun manfaat khamr dan perjudian diantaranya, kenikmatan sesaat, keuntungan dari penjualan khamr. Sedangkan perjudian dapat menjadikan seseorang kaya mendadak tanpa harus bersusah payah.

 

  1. Antara manfaat dan dosa di dalam khamr dan perjudian. Dosanya jauh lebih besar dari manfaatnya yang hanya sedikit. Bahkan dosanya dan madharatnya bersambung sampai akhirat.

Sebagian lain mengatakan bahwa dosa besar ada setela diharamkan, sedangkan manfaat keduanya ada sebelum diharmkan keduanya.

 

 

Kedua : Harta yang berlebihan.                                                                           

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).”

  1. Al-Afwa pada ayat di atas maksudnya adalah harta yang lebih dari kebutuhan.
  2. Setelah larangan menghamburkan harta dalam perjudian Allah memerintahkan pada ayat ini untuk menginfakkan harta yang  lebih, di jalan Allah.
  3. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini berkaitan dengan sedekah sunnah. Sedangkan Abu Hanifah berdalil dengan ayat ini bahwa salah satu syarat wajibnya zakat adalah harta yang dimiliki seseorang berlebihan dari kebutuhan pokok sehari-hari.
  4.  Ayat diatas juga menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam segala hal, termasuk di dalam masalah infak. Islam mengajarkan kalau seseorang berinfak dengan kelebihan hartanya, jangan berinfak dengan harta yang dibutuhkan dirinya dan keluarganya.

 

Di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyalahu ‘Anhu bahwa Nabi bersabda,

 

خيرُ الصَّدقةِ ما كان عن ظهرِ غنًى ، وابدأْ بمَنْ تعولُ

“Sebaik-baik sedekah adalah yang dibberikan dari kelebihan harta, dan mulailah pemberian itu dari orang-orang yag engkau tanggung nafkahnya.” ( HR. Al-Bukhari dan Muslim )

 

  1. Allah menjelaskan masalah nafah ini, kepada umat Islam, agar mereka bisa mengatur harta mereka, sebagian untuk kepentingan dunia dengan memberikannafkah kepada keluarganya dan sebagian untuk akhirat dengan cara menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah.

 

Ketiga : Mengelola harta anak yatim.

 

فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

 

“Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”  (QS. Al-Baqarah [2]: 220)

 

  1. Salah satu golongan yang berhak mendapatkan infak adalah anak yatim. Hanya saja mereka mananyakan bagaimna cara mengatur harta ana yatim tersebut? Apakah  boleh mencampurkan harta anak yatim dengan harta mereka sendiri atau sebaiknya dipisahkan ?

 

  1. Jawabannya bahwa mengmbangkan harta anak yatim dalam bentuk inestasi itu lebih baik. Wali anak yatim boleh berniaga dengan harta tersebut pada hal-hal yang diprediksi akan membawa keuntungan. Disini wali anak yatim harus selalu berhati-hati agar tidak rugi dalam hal ini, karena berakibat habisnya harta anak yatim. Jadi istilah “al-ishlah “ dalam ayat di atas artinya pengembangan harta anak yatim agar bertambah.

 

  1. Jika wali anak yatim mencampurkan harta anak yatim dengan hartanya supaya mempermudah dalam pengurusannya juga, maka diperbolehkan, karena anak yatim itu juga saudara seagama, dia seperti saudara sendiri yang bersatu dalam satu rumah.

 

  1. Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa setelah turun firman Allah,

 

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ

 

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”  (QS. Al-Anam [6]: 152 )

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

 

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

 

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa [4]: 10 )

 

Maka setiap orang yang punya asuhan anak yatim mulai memisahkan makanan dan minumannya dari makan dan minuman si yatim, kalau makanan anak itu bersisa sedikit, maka si pengasuh akan menyimpankannya buat anak itu hingga makanan itu dimakannya, atau kalau tidak dimakannya maka makanan dibiarkan  saja sampai basi. Keadaan demikian terasa berat oleh mereka sehingga mereka melaporkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah pun menurunkan firman-Nya (QS.Al-Baqarah [2]: 220)

 

  1. Itulah keringanan dari Allah yang diberika kepada umat Islam. Seandainya Allah berkehendak, niscaya dia datangkan kesulitan kepada umat Islam dengan mewajibkan pemisahan harta anak yatim dengan harta walinya, tetapi itu tidak dilakukan demi kebaikan dan kemudahan umat Islam.
  2. Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah , yaitu ( Aziz) artinya Allah sangat mampu membuat hukum yang memberatkan umat Islam. Dan allah (Al-Hakim) artinya hukum yang ditetapkan semua bijak dan mengandung banyak hikmah.

 

****

 

Jakarta, Ahad 6 Februari 2022.

 

KARYA TULIS