Karya Tulis
734 Hits

Tafsir An-Najah (QS. 2: 224-227) Bab ke-106 Sumpah dan Ilaa


SUMPAH DAN ILAA’

 

وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 “Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun. Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.(QS. Al-Baqarah [2]: 224-227)

 

1.      Banyak bersumpah

 

 

وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 

“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 224)

 

1)         Ayat ini turun berbungan dengan Abu Bakar ash-Shiddiq karena ia bersumpah untuk tidak memberi nafkah kepada Misthah  yang ikut ikutan kaum munafik membicarakan ( menyebarkan ) isu dusta mengenai diri Aisyah. Tentang Abu Bakar pula turunnya ayat ( QS. An-Nur [ 24 ] : 22 )

 

2)      Sedangkan menurut Al-Kalbi ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ruwahah ketika ia bersumpah untuk tidak berbicara dengan saudara iparnya, Basyir bin Nu’man , tidak akan pernah mengunjungi rumahnya, serta tidak sudi menjadi perantara untuk memperbaiki hubungannya dengan istrinya. Ia berkata, “ Aku sudah bersumpah dengan nama Allah bahwa aku tidak akan melakukannya  dan aku harus melaksanakan isi sumpahku !” maka Allah pun menurunkan ayat ini (QS. Al-Baqarah [2]: 224 )

 

3)      Ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bersumpah untuk tidak megerjakan kebaikan, ketaqwaan dan mendamaikan antara dua orang yang berselisih, maka janganlah bersumpah dengan nama Allah. Jika ingin mengerjakan kebaikan dia hanya cukup menebus sumpahnya dan mengerjakan kebaikan yang disumpahkan tersebut. Ini berdasarkan hadist Abdurrahman bin Samurah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila kamu bersumpah sesuatu, kemudian kamu melihat ada perkara lain yag lebih baik, kerjakan apa yang ebih baik itu dan tebuslah sumpahmu.”

 

4)      Sebagian ulama mengatakan bahwa maksud ayat diatas adalah larangan banyak bersumpah dengan nama Allah  atas semua masalah baik yang kecil maupun yang besar, karena secara tidak langsung ia melecehkan nama Allah dan tidak mengagungkannya. Banyak bersumpah juga termasuk sifat yan tidak terpuji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

 

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ

 

“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina,” (QS. Al-Qolam [68]: 10)

5)      Ayat diatas juga menyebutkan tiga macam amal saleh yang utama :

  1. Al-Birru  adalah seluruh kebaikan yang di tujukan kepada orang lain ( hubungan horizontal).
  2. At-Taqwa adalah kebaikan yang berhubungan dengan Allah ( hubungan vertikal ).
  3. Al-Ishlah  baina An-nas yaitu, memperbaiki hubungan antara dua pihak yang berselisih.

 

2.      Sumpah Al-Laghwi

 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

“Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.” ( QS. al-Baqarah [2]: 225 )

1)      Ayat di atas menunjukkan bahwa sumpah al-Laghwi (yaitu sumpah yang dianggap tidak serius) atau kalimat yang terucap di bibir tanpa dimaksud sebagai sumpah. Maka tiada hukuman atas sumpah seperti ini dan tidak diwajibkan membayar kafarat atasnya. Sumpah seperti ini sering diucapkan oleh orang-orang awam secara latah dan tidak tahu isi dan konsekuensinya dan tidak masuk di hati mereka.

 

2)      Sumpah yang dianggap serius dan terdapat hukuman atasnya adalah sumpah yang disengaja diucapkan oleh seseornag yang berasal dari dorongan hatinya. Dan ini menunjukkan bahwa yang di hitung dan di ganjar oleh Allah atas perbuatan seseorang adalah perbuatan yang diiringi oleh keyakinan hati. Oleh karenanya rukun iman didahulukan dari rukun Islam, karena rukun iman dasarnya hati, sedangkan ibadah-ibadah di dalam rukun Islam sering dilakukan oleh anggota badan tanpa disertai keyakinan daam hati. Allah Subhanahu a  wa Ta’ala berfirman,

 

قَالَتِ الْاَعْرَابُ اٰمَنَّا ۗ قُلْ لَّمْ تُؤْمِنُوْا وَلٰكِنْ قُوْلُوْٓا اَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْاِيْمَانُ فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَاِنْ تُطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَا يَلِتْكُمْ مِّنْ اَعْمَالِكُمْ شَيْـًٔا ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

 

“Orang-orang Arab Badui berkata, “Kami telah beriman.” Katakanlah (kepada mereka), “Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (Islam),’ karena iman belum masuk ke dalam hatimu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikit pun (pahala) amal perbuatanmu. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”  ( QS. Al-Hujurat [ 49 ] : 14 )

 

3.     Pengertian al-Ilaa’

 

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 

“Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” ( Qs. al-Baqarah [ 2 ] : 226-227 )

1)      ( الايلاء ) Secara bahasa artinya sumpah. Ini seperti yang tercantum dalam firman Allah,

 

وَلَا يَأْتَلِ اُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْٓا اُولِى الْقُرْبٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖوَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْاۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

 

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” ( QS. An-Nur [ 24 ] : 22 )

Adapun ( الايلاء ) secara istilah adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak menggauli istinya selama empat bulan atau lebih.

2)      Ibnu Abbas mengatakan Iilaa’ yang dilakukan orang orang pada masa jahiliyah berlangsung hingga satu dua tahun, bahkan kadang lebih dari itu. Allah pun membatasi waktunya hingga empat bulan. Barang siapa yang Iilaa’nya kurang dari empat bulan, maka itu bukan terhitung sebagai iilaaa’

 

3)      Sa’id bin Musayyah berkata, iilaa’ dulunya merupakan cara masyarakat jahiliyah untuk membuat istri menderita. Kalau seorang laki-laki tidak menghendaki lagi istrinya sementara ia tidak ingin istrinya itu di nikahi orang lain, ia bersumpah untuk tidak mendekatinya selamanya. Ia membiarkan istrinya dalam status demikian  ( tidak janda dan tidak pula bersuami ). Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menentukan temppo yang menunjukkan keinginan laki laki terhadap istrinya itu adalah empat bulan. Allah enurunkan firman Nya, ( QS. Al-Baqarah [2] : 226)

 

4)      Dalam kitab shahihnya, muslim menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melakukan iilaa’ serta menjatuhkan talak. Sebab muhasabah beliau melakukan iilaa’ adalah karena istri-istri beliau meminta nafkah yang sebetulnya beliau tidak punya.

 

5)      Ibnu Majah menyebutkan sebab yang lain, yaitu Zainab menolak hadiah pemberian dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam. Sehingg bliau marah dan melakukan iilaa’ kepada istri-istrinya.

 

 

4.      Menunggu empat bulan.

 

تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُر

 “harus menunggu empat bulan.”

1)      Pemberian tangguh sampai empat bulan mengisyaratkan bahwa kesabaran seorang wanita di tinggal suaminya batasannya adalah empat bulan. Diriwayatkan bahwa suatu malam Umar bin Khattab keluar rumah untuk melakukan ronda malam, tiba tiba beliau mendengar seorang wanitadari dalam rumahnya bersenandung, 

 

 

لا طال هذا الليل واسود جانبه

 وارقني ألا حبيب ألاعبه

فوالله لولا الله اني ارا قبه

الحرك في هذا اسرير جوانبه

 

-          Sungguh sangat panjang malam ini gelap gulita sekitarnya.

-          Saya tidak bisa tidur karena tidak ada kekasih yang bisa aku cumbui.

-          Demi Allah seandainya aku tidak merasa di awasi Allah.

-          Niscaya ranjang ini akan bergerak riuh pinggir pinggirnya.

 

Pada pagi harinya, Umar menanyakan Hafshah dan wanita-wanita lainnya, berapa lama seorang wanita tahan berpisah dari suaminya? Mereka menjawab, “ empat sampai enam bulan, setelah itu beliau membuat kebijakan bahwa tentara yang di kirim ke luar daerah dibatasi waktunya hanya sampai enam bulan, karena suami dari wanita tersebut adalah seorang tentara yang dikirim Umar ke Iraq lebih dari empat bulam.

2)      Ayat di atas menunjukkan perhatian Islam terhadap hak-hak seorang istri, terutama hak untuk mendapatkan nafkah batin dari suaminya.

 

3)      Ayat diatas juga menunjukkan bahwa seorang suami jika tidak menggauli istrinya kurang dari empat bulan, maka tidak ada tuntutan apa apa kepadanya.

 

 

5.      Kembali kepada istri

 

فَاِنْ فَاۤءُوْ

“Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya),”

1)      ( فَاۤءُو ) pada ayat diatas berasal dari kata “faai”  yang artinya kembali, yaitu kembali untuk menggauli istrinya. Fai yang artiya kembali juga terdapat di dalam firman Nya,

 

 

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

 

“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat  [ 49 ] : 9

( Taafiia) dan ( Faat) pada ayat diatas dan kata ( Fai) yang artinya kembali.

2)      Menurut pendapat lama dari Asy-Syabi’I, ayat ini mengandung dalil bahwa jika seseorang yang mengauli istrinya kembali setelah empat bulan, maka tiada kafarat ( denda ) baginya. Dan hal ini diperkuat dari hadist yang diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

فتركها كفارتها مَن حلف عَلَى يَمينٍ فرأى غيرَها خيرًا منها

 

“Barang siapa bersumpah atas suatu hal, alu ia melhat hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya tersebut , maka meninggalkan sumpahnya itu adalah kafaratnya .” ( HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Sedangkan pendapat baru dari madzhab Imam Syafi’I, bahwa ia harus ia harus mebayar kafarat berdasarkan pada universakitas kewajiban membayar kafarat bagi setiap orang yang bersumpah, sebagaimana telah dikemukakan dalam beberapa hadist shahih sebelumnya. Wallahua’lam.

3)      Kenapa Allah menutup ayat ini dengan firman-Nya,

 

فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Jawabannya ada dua hikmah di dalamnya,

  1. Untuk menunjukkan bahwa kembali kepada istrinya dengan menggaulinya adalah langkah lebih baik dari menceraikan istrinya.

 

  1. Untuk menunjukkan bahwa bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan, walaupun secara hukum di bolehkan, tetapi hal itu dianggap sebagai bentuk pengabdian suami terhadap hak istri. Oleh karena Allah memberi ampun atas sikap suami seperti ini. Karena kadang suami melakukan hal itu ada tujuan tertentu seperti ingin mendidik istrinya. Seperti ketika istri melakukan “Nusyuz” atau melawan kepada suami, maka Allah memerintahkan suami untuk melakukan tiga hal kepada istrinya  yang Nusyuz. Yaitu,

(1) Menasehatinya.

(2)   Memisahkan ranjang darinya ( tidak menggaulinya).

(3)   Memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.

Ini termaksud di dalam firman-Nya,

 

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

 

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” ( QS. An-Nisa [ 4 ] : 34 )

 

6.      Bertetap hati untuk bercerai

 

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan,”

1)     Ayat di atas menunjukkan bahwa cerai (talak) tidak jatuh begitu saja, hanya sekedar karena berlalunya waktu empat bulan. Tetapi ia harus menentukan satu diantara dua pilihan,

  1. Menggauli istrinya kembali.
  2. Menceraikan istrinya.

 

2)     Jika tidak mau menceraikan istrinya, maka hakim yang akan menceraikan istrinya tersebut, dan cerainya dikategorikan talak raja, dimana suami boleh merujuknya di masa iddah.

 

3)        Diriwayatkan Imam Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar, ia pernah mengatakan : “ Jika seorang laki-laki meng-iilaa’ istrinya maka hal itu tidak menyebabkan jatuhnya talak meskipun telah berlalu empat bulan hingga ia mempertimbangkan untuk menceraikan atau mencampurinya kembali.” Hadist tersebut jga diriwayatkan al-Bukhari. Asy-Syafi’I Rahimahullah meriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata, “ aku pernah mendapati sekitar sepuluh orang atau lebih dari sahabat Nabi yang mengatakan, “ orang yang bersumpah harus menentukan pendiriannya.”

 

 

4)     Firman-Nya,

فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْم

 

“Maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Berkata Abu Hanifah “ Maha Mendengar sumpah (ilaa’) orang tersebut dan Maha Mengertahui ketetapan hatinyaa ( untuk menceraikan istrinya) setelah berlalnya empat bulan.”

****

 

Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

KARYA TULIS