Karya Tulis
535 Hits

Tafsir An-Najah (QS. 2: 267-270) Bab ke-123 Infak dan Hikmah


 

Infak dan Hikmah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

 “ Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” ( QS. Al-Baqarah [2] : 267)

 

Pertama : Berinfak dengan yang baik.

 

1)     Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan zakat wajib. Di dalamnya terdapat larangan mengeluarkan zakat wajib dengan harta yang  jelek. Sebagian lain berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sedekah sunah.

 

2)     Adapun sebab turun ayat ini sebagaimana disampaikan Bara’ bin Azib, ia  mengatakan “ ayat ini turun berkenaan dengan kaum anshar. Pada hari pemetikan ( panen ) pohon kurma, orang orang anshar mengeluarkan busrun ( kurma mengkal) lalu menggantungkannya pada tali diantara dua tiang masjid  Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sehingga di makan oleh kaum fakir miskin dari kalangan muhajirin. Lalu salah seorang diantara mereka sengaja mengambil kurma yang buruk buruk dan memasukkannya ke dalam beberapa busrun ( kurma mengkal ), ia mengira perbuatan seperti itu di perbolehkan, lalu Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan orang yang mengerjakan hal tersebut.” ( HR. al- Hakim )

 

3)     Firman-Nya, ( مَا كَسَبْتُمْ) artinya apa apa yang kalian kerjkan. Ini mencakup seluruh pekerjaan yang  menghasilkan uang oleh karenanya sebagian ulama mewajibkan zakat profesi dengan dalil ayat diatas. Jadi orang yang berprofesi sebagai guru, pengacara, hakim, dokter, pegawai negri, pejabat, jaksa, dosen, perawat, pilot, dan lain lain wajib mengeluarkan zakat jika harta dari profesi tersebut sampai nishab atau telah berlalu satu tahun serta terpenuhi syarat-syarat lain dari kewjiban  zakat.

 

 

4)     Sebagian ulama  dengan berdalil ayat ini membolehkan orang tua ikut menikmati hasil usaha anaknya sendiri. ini sesuai dengan hadist,

 

عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ” ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم

Dari Aisyah dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak.” (HR. Abu Daud, no.3529 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

5)     Firman-Nya,

 

وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

“dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”

Ayat di atas menunjukkan kewajiban mengeluarkan zakat pertaniian. Al-Qurthubi menyatakan bahwa ayat ini mencakup kewajiban zakat pada 3 hal : pertanian, pertambangan dan rikaz ( barang temuan ).

6)     Firman-Nya,

 

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ

 

“Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkkan,”

a)      Makna ( تَيَمَّمُوا ) adalah sengaja ( memilhi ). Tayamum juga berarti sengaja mencari debu sebgai pengganti wudhu.

b)      ( الْخَبِيْثَ ) artinya sesuatu yang jelek atau buruk. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan itu ternagi menjadi dua yaitu, perkerjaan yang baik dan ppekerjaan yang tidak baik.

 

7)     Firman-Nya,

وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ

 “padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.”

a)      Padahal kalian tidak mau mengambilnya dalam hutang hutang kalian,  kecuali kalian menganggapnya sesuatu yang remeh. Atau jka kalian dapatkan barang tersebut di pasar, kalian tidak akan membelinya kecuali dengan harga yang sangat rendah. Atau jika kalian di beri hadiah darinya, kalian akan menerimanya untuk menjaga perasaan sang pemberi padahal kalian tidak membutuhkannya.

 

b)      (  اَنْ تُغْمِضُوْ  ) artinya kalian memejamkan mata, maksudnya menganggap remeh.

 

Kedua : janji Allah dan janji syaitan.

 

اَلشَّيْطٰنُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاۤءِ ۚ وَاللّٰهُ يَعِدُكُمْ مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۖ

 

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Baqarah [2] : 268)

1)      Maksudnya setan menakut-nakuti kalian dengan kemiskinan jika kalian bersedekah. Dia akan membisikkan ke dalam hati kalian akan berkurang jika secara terus menerus diinfakkan.

2)      Firman Nya, (  وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاۤءِ  ) syaitan menyuruh kalian menginfakkan harta kalian di dalam kemaksiatan.

3)      Firman Nya,  (  وَاللّٰهُ يَعِدُكُمْ مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا   ) ayat ini menunjukkan bahwa di dalam infak  di jalan Allah terdapat dua manfaat :

a)      Ampunan dari Allah  terhadap dosa dosa orang yang berinfak. Hal itu karena kebaikan akan mengahapus keburukan. Allah berfirman,

 

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذَّاكِرِيْنَ

 

“Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” ( QS. Hud  [ 11 ] : 114 )

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab jika berbuat kesalahan, beliau menutupinya dengan infak. Di dalam syariah banyak mewajibkan denda, fidyah, kafarah, memberi makan  orang miskin, dan seenisnya untuk mengganti pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Hal ini juga menguatkan bahwa infak  menyebabkan ampunan dari Allah.

b)      Karunia dari Allah bagi yang berinfak. Karunia Allah itu banyak bentuknya, diantaranya dilipat gandakan pahala, di berkahi hartanya, di berikan kelapangan dan lain-lain.

 

4)      Ibnu Abbas berkata, “ di dalam ayat ini terdapat dua janji dari Allah dan dua janji dari syaitan.”

Dalam hadist Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya syaitan it mempunyai dorongan atau bisikan kepada anak Adam, dan malaikat juga mempunyai ilham atau bisikan pula. Bisikan syaitan itu beripa janji yang buruk ( menakut-nakuti ) dan mendustakan kebenaran. Sedangkan dorongan malaikat berupa janji yang baik dan membenarkan kebenaran. Barang siapa mendapatkan hal tersebut, maka hendaklah ia mengetahui bahwa yng demikian itu dari Allah, dan hendaknya ia memanjatkan pujian kepada Nya. dan barang siapa mendapatkan selain dari itu , maka hendaknya ia berlindung dari syaitan. Kemudian beliau membaca ayat,

 

اَلشَّيْطٰنُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاۤءِ ۚ وَاللّٰهُ يَعِدُكُمْ مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۖ

 

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Baqarah [ 2 ]  : 268 )

 

Ketiga : orang yang memiliki hikmah.

 

يُّؤْتِى الْحِكْمَةَ مَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ اُوْتِيَ خَيْرًا كَثِيْرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ

Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat.” (QS. Al-Baqarah [ 2 ] : 269 )

1)      ( الْحِكْمَة  ) Secara bahasa artinya segala sesuatu yang menghalangi seseorang dari berbuat bodoh. Al-Hakim  adalah orang yang memutuskan perkara agar seseorang tidak berbuat jahat lagi.

Maka ( الْحِكْمَة  ) pada ayat diatas bisa dirtikan segala sesuatu bisa diartikan  segala sesuatu yang menghalangi orang dari berbuat bodoh. Ini mencakup : Al-Quran , sunah, ilmu, akal sehat, pemahaman yang benar terhadap agama ( Fiqih Fiiddin ).

2)      Di dalam hadist disebutkan,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Alla kehendaki pada dirinya kebaikan, maka allah pahamkan untuknya ajaran agama.” ( HR. al-Bukhari )

       Hadist di atas menunjukkan bahwa pemahaman agama yang benar bisa mencegah           seseorang dari perbuatan buruk , sehinga dia berbuat kebaikan. Ini juga menunjukkan bahwa salah satu makna “Al-Hikmah” adalah ilmu dan pemahaman agama yang benar.

 

3)      Firman-Nya,

 

وَمَنْ يُّؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ اُوْتِيَ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Barangsiapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak.”

 

a)      Kata ( al-Hikmah) diulangi dua kali untuk menunjukkaan keutamaannya

b)      Al-Hikmah jauh lebih utama darpada ilmu-ilmu lain. Karena orang yang diberikan Hikmah, dia telah diberikan kebaikan yang banyak. Sedangkan orang yang diberi ilmu lain, hanya diberi sesuatu yang sedikit. Allah  Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا

 

“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, “Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu diberi pengetahuan hanya sedikit.” ( QS.Al-Isra [17]: 85)

 

c)      Luqman al-Hakim disebut sebagai al-Hakim karena Allah memberikan kepadanya hikmah. Ini sesuai dengan firman Nya,

 

    وَلَقَدْ اٰتَيْنَا لُقْمٰنَ الْحِكْمَةَ اَنِ اشْكُرْ لِلّٰهِ ۗوَمَنْ يَّشْكُرْ فَاِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهٖۚ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

 

“Dan sungguh, telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu, ”Bersyukurlah kepada Allah! Dan barangsiapa bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS. Luqman [31]: 12)

 

4)      Berkata ahli hikmah, “Barang siapa yang di beri ilmu dan al-Quran hendaknya mengetahui kadar dirinya, jangan merasa kecil di sepan orang yang memiliki jabatan dan kekayaan karena yang dia miliki jauh lebih mulia dari apa yang mereka miliki.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِه فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur'an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman. 58. Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus [ 10 ] : 57-58 )

 

5)      Firman-Nya,

وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ

“Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat.”

Ayat di atas menunjukkan bahwa hal-hal yang disebutkan di atas yaitu .

a)      Berinfak di jalan Allah akan dilipatgandakan sampai 700 kali lpat.

b)      Mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti hati penerima bantuan bisa menghapus pahala sedekah.

c)      Dua permisalan sedekah seperti batu dan kebun atau seperti kebun yang terbakar.

d)      Berinfak dengan yang baik.

e)      Dua janji allah dan dua janji syaitan.

f)       Keutamaan Al-Hikmah.

Semua itu tidak akan di pahami dengan baik kecuali ulul albab, orang-orang yang  Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kecerdasan berpilar.

 

****

 

       Jakarta, Sabtu 19 Februari 2022.

KARYA TULIS