Karya Tulis
724 Hits

Tafsir An-Najah (Qs.4: 127) Bab 251 Meminta Fatwa


وَيَسۡتَفۡتُونَكَ فِي ٱلنِّسَآءِۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا

“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.”

(Qs. an-Nisa’: 127)

 

Pelajaran (1) Meminta Fatwa

(1) Pada ayat sebelumnya dijelaskan tentang pokok-pokok keimanan. Setelah itu, jika mengikuti metodologi dan sistematika urutan ayat biasanya akan diterangkan tentang hukum-hukum praktis yang bisa diamalkan, sebagaimana pada ayat ini dijelaskan hukum-hukum terkait wanita dan anak yatim.

Hal itu karena orang yang memiliki keyakinan dan keimanan yang kuat kepada Allah dan Rasul-Nya, dia akan siap untuk melaksanakan segala perintah-Nya dan mematuhi hukum-hukum-Nya.

Oleh karenanya, dakwah Rasulullah ﷺ pertama kali di Mekkah selama 13 tahun menekankan pada penanaman akidah dan penguatan keyakinan. Setelah hijtah ke Madinah, baru diterangkan hal-hal yang berhubungan hukum-hukum praktis, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji.

Dari sisi lain, di awal surat an-Nisa’ telah diterang sebagian hukum-hukum terkait dengan masalah wanita. Ada sebagian hukum yang belumjelas bagi sahabat, maka mereka bertanya dan meminta fatwa kepada Nabi Muhammad ﷺ.

(2) Firman-Nya,

وَيَسۡتَفۡتُونَكَ فِي ٱلنِّسَآءِۖ

“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita.”

(a) Fatwa artinya memberikan penjelasan hukum. Maksudnya di sini adalah meminta penjelasan hukum tentang wanita. Hal itu karena para sahabat pada zaman jahiliyah memperlakukan wanita dengan perlakukan yang buruk, serta berbuat zhalim kepada mereka, Ketika mereka memeluk Islam, ternyata ajarannya sangat memuliakan wanita dan mengangkat derajat mereka pada tingkat yang tinggi.

(b) Salah satu kebiasaan jahiliyah yang dulu mereka lakukan adalah bahwa wanita dan anak-anak tidak mendapatkan warisan karena mereka tidak bekerja dan tidak menghasilkan uang. Hanya laki=laki yang sudah bekerja yang mendapatkan warisan.

(3) Firman-Nya,

قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ

“Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka.”

Ini adalah janji Allah untuk menjawab pertanyaan para sahabat, sekaligus sebagai berita gembira bagi mereka bahwa apa yang dirisaukan selama ini akan mereka temukan jawabannya.

Penyebutan nama Allah dalam fatwa ini memberikan pesan bahwa hukum yang akan dijelaskan harus ditaati dan dikatakan, karena yang menentukannya adalah Allah ﷻ.

 

Pelajaran (2) Tiga Masalah Hukum

وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ

“Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur’an.”

Maksudnya bahwa Allah akan memberikan fatwa tentang beberapa hukum di masa mendatang, dan telah memberikan penjelasan tentang beberapa hukum juga pada ayat-ayat yang sudah diturunkan sebelumnya pada kitab suci ini (al-Qur’an).

Paling tidak terdapat tiga masalah penting yang sudah dijelaskan pada ayat-ayat sebelumnya, yaitu:

(1) Masalah Pertama: Tentang Anak Yatim Perempuan

فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ

“Tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka.”

Maksudnya anak yatim perempuan yang diasuh oleh walinya, tetapi walinya tidak memberikan hak-haknya seperti mahar, harta warisan, dan lainnya.

وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ

“Sedangkan kamu ingin mengawini mereka.”

Ayat ini mengandung dua makna:

(a) Makna pertama: wali yatim ingin menikahinya, karena anak yatim yang diasuhnya berwajah cantik dan menarik. Akan tetapi walinya tersebut tidak ingin memberikan kepadanya mahar yang lazim dan sesuai dengan kapasitas anak yatim tersebut.

Jadi wali ini mempunyai dua maksud:

  • Ingin menikahi anak yatim perempuan yang berada di bawah pengasuhannya karena tertarik dengan kecantikan dan penampilannya.
  • Ingin menikmati harta yang dimiliki anak yatim ini, sehingga wali tersebut tidak mau memberikan mahar yang layak baginya.

Rasa senang atau menginginkan terhadap sesuatu di dalam bahasa Arab diungkapkan dengan kata (رَغَبَ فِي). Pada ayat di atas huruf (فِي) ini tidak disebut. Semestinya ayat di atas berbunyi (وَتَرۡغَبُونَ فِي أَن تَنكِحُوهُنَّ).

(b) Makna kedua: wali anak yatim perempuan tidak ingin menikahi anak yatim tersebut karena wajahnya tidak cantik atau penampilannya tidak menarik, hanya saja anak yatim ini mewarisi banyak harta. Oleh karenanya wali tersebut menghalangi orang yang ingin menikahi anak yatim perempuan, agar calon suaminya tidak ikut menikmati hartanya. Wali tersebut ingin menikmati sepenuhnya terhadap harta anak yatim dengan cara yang zhalim yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Seseorang yang tidak senang kepada sesuatu di dalam bahasa Arab dengan kata (رَغَبَ عَنْ). Pada ayat di atas huruf (عَنْ) tidak disebut. Semestinya ayat di atas berbunyi (وَتَرۡغَبُونَ عَنْ أَن تَنكِحُوهُنَّ).

Jawaban:

Masalah ini sudah dijawab oleh Allah di dalam firman-Nya,

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zhalim.” (Qs. an-Nisa’: 3)

(2) Masalah Kedua: Tentang anak-anak kecil yang tidak mendapatkan warisan karena dianggap belum bisa bekerja.

Ini disinggung di dalam firman-Nya,

وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ

 “Dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah.”

Jawaban:

Masalah ini sudah dijawab oleh Allah di dalam firman-Nya,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Qs. an-Nisa’: 11)

(3) Masalah Ketiga: Tentang anak yatim yang diperlakukan secara zhalim.

Hal itu karena walinya mencampur hartanya dengan harta anak yatim tersebut dengan tujuan walinya bisa ikut menikmati hartanya secara zhalim. Ini disinggung Allah di dalam firman-Nya,

وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ

“Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil.”

Jawaban:

Masalah ini sudah dijawab oleh Allah di dalam firman-Nya,

وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا

“Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (Qs. an-Nisa’: 2)

Setelah menjelaskan tiga masalah di atas dan ternyata jawabannya ada pada ayat-ayat sebelumnya. Allah kemudian menutup ayat ini dengan firman-Nya,

وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا

“Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.”

Maksudnya bahwa perbuatan baik apa saja yang dilakukan oleh umat Islam terhadap tiga golongan di atas, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya dan akan memberitakan balasan sesuai dengan amal perbuatannya.

 

***

KARYA TULIS