Karya Tulis
6 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 7: 31-32) Tidak Berlebihan dalam Makan Minum


یَـٰبَنِیۤ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِینَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدࣲ وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ وَلَا تُسۡرِفُوۤا۟ۚ

 إِنَّهُۥ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِینَ

“Hai Anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

(Qs. al-A'raf: 31)

 

Pelajaran (1) Berhias Ketika Shalat

یَـٰبَنِیۤ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِینَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدࣲ

“Hai Anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”

(1) Menurut Ibnu Katsir bahwa ayat ini merupakan bantahan terhadap orang-orang musyrik, yang melakukan thawaf dengan bertelanjang. Diriwayatkan Muslim bahwa Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Dahulu kaum pria dan wanita melakukan thawafnya di Baitullah dalam keadaan telanjang. Kaum pria melakukannya di siang hari, sedangkan kaum wanita pada malam harinya. Salah seorang wanita dari mereka, menurut al-Qurthubi adalah Dhuba'ah binti 'Amir bin Qurth, mengatakan dalam thawafnya, 'Pada hari ini tampaklah sebagiannya atau seluruhnya; dan apa yang tampak darinya, maka tidak akan saya halalkan.” Maka Allah turunkan ayat ini (Al-A'raf: 31).

(2) Ayat ini ditujukan kepada seluruh Bani Adam dan berlaku untuk setiap masjid. Terdapat suatu kaidah,

العبرة بعموم اللفظ، لا بخصوص السبب

“Yang diperhitungkan adalah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab.”

Demikian penjelasan al-Qurthubi.

(3) Berdasarkan ayat ini, menurut Ibnu Katsir, disunahkan untuk melakukan tiga hal, yaitu:

(a) Memakai pakaian yang bagus ketika hendak melakukan shalat, terutama  shalat Jumat dan shalat 'Ied.

(b) Memakai wewangian, karena wewangian termasuk katagori berhias.

(c) Bersiwak, karena siwak sebagai pelengkap.

(4) Disunahkan juga menggunakan pakaian putih dalam shalat, dalilnya sebagai berikut:

(a) Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خير ثيابكم، وكَفِّنوا فيها موتاكم، وإن خَيْرِ أَكْحَالِكُمُ الإثْمِد، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Pakailah warna putih untuk pakaian kalian, sebab ia sebaik-baik pakaian untuk kalian. Dan kafanilah orang-orang yang meninggal dari kalian dengannya. Dan sebaik-baik celak kalian adalah Al Itsmid, ia dapat mempertajam pandangan dan menumbuhkan rambut.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah. Berkata at-Tirmidzi, “Ini hadits hasan shahih.”)

(b) Hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالثِّيَابِ الْبَيَاضِ فَالْبَسُوهَا؛ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Pakailah oleh kalian pakaian yang putih karena itu termasuk pakaian yang paling baik. Dan berilah kafan pada orang mati di antara kalian dengan kain warna putih.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasa'i, Ahmad. Berkata at-Tirmidzi, “Ini hadits hasan shahih.”)

(5) Menutup aurat, berwudhu, mandi, berpenampilan yang baik ketika shalat adalah adab dan sopan santun yang dianjurkan dalam Islam.

Oleh karena pada ayat ini, yang diperintahkan tidak sekedar menutup aurat saja, tetapi juga berhias dan berpenampilan baik ketika shalat.

Menurut Ibnu Taimiyah bahwa yang ditekankan pada ayat adalah berhiasnya bukan menutup auratnya. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim dianjurkan untuk memakai baju yang paling bagus ketika shalat.

Al-Alusi mengatakan bahwa ayat di atas memberikan isyarat tentang sunnahnya mempercantik diri ketika shalat.

(6) Para ulama dulu jika mempunyai baju bagus yang harganya mahal, mereka memakainya untuk shalat, karena menurut mereka menghadap Allah itu adabnya adalah mengenakan pakaian yang indah dan sopan.

Diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu, setiap hendak shalat, beliau menggunakan baju yang paling bagus. Ketika ditanya kepadanya kenapa melakukan itu? Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah mencintai yang indah. Saya ingin berhias di depan Rabb-ku. Kemudian beliau membaca ayat ini.”

(7) Selain itu, memakai baju yang paling bagus ketika shalat termasuk katagori menampakkan nikmat Allah yang diberikan kepadanya. Di dalam haditst Amru bin Syuaib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

إنّ اللهَ يُحِبُّ أنْ يُرى أثَرُ نِعمَتِه على عَبدِه.

“Sesungguhnya Allah senang bila melihat bekas nikmat-Nya yang diberikan kepada hamba-Nya.” (HR. at-Tirmidzi. Haditst Hasan)

 

Pelajaran (2) Tidak Berlebihan dalam Makan Minum

وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ وَلَا تُسۡرِفُوۤا۟ۚ إِنَّهُۥ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِینَ

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

(1) Al-Baghawi, Ibnu al-Jauzi dan al-Qurthubi menyebutkan bahwa Khalifah Harun ar-Rasyid mempunyai dokter yang sangat ahli dalam bidangnya. Suatu ketika dia berkata kepada Ali bin Husain bin Waqid bahwa dalam al-Qur’an tidak ditemukan masalah kedokteran. Maka Ali bin Husain menjawab, “Allah menghimpun masalah kedokteran dalam separuh ayat”, yaitu firman-Nya:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا

(2) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata tentang ayat ini, “Makanlah sesukamu dan berpakaianlah sesukamu, selama engkau hindari dua hal, yaitu berlebih-lebihan dan berlaku sombong.” (HR. al-Bukhari)

(3) Di dalam hadits Miqdam bin Ma'di Yakrib radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

ما ملأَ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنٍ حسْبُ الآدميِّ لقيماتٌ يُقِمنَ صلبَهُ فإن غلبتِ الآدميَّ نفسُهُ فثُلُثٌ للطَّعامِ وثلثٌ للشَّرابِ وثلثٌ للنَّفَسِ.

“Tiada suatu wadah pun yang dipenuhi oleh anak Adam yang lebih jahat daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang sulbinya. Dan jika ia terpaksa melakukannya, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga lagi untuk napasnya.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasa'i, Ahmad. Berkata at-Tirmidzi, “Ini hadits hasan shahih.”)

(4) Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

 إِنَّ مِنْ السَّرف أَنْ تَأْكُلَ كُلَّ مَا اشْتَهَيْتَ

“Sesungguhnya termasuk sikap berlebih-lebihan ialah bila engkau memakan segala makanan yang engkau sukai.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni. Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya dan didha'ifkan oleh beberapa ulama, diantaranya, adz-Dzahabi di dalam Mizanu al-I'tidal, al-Bushairi di dalam Misbahu az-Zujajati, as-Sakhawi di dalam al-Maqashid al-Hasanah, Ibnu Muslim di dalam al-Adab asy-Syar'iyah)

(5) Para pakar menyebutkan manfaat sedikit makan, diantaranya adalah:

(a) Badan akan lebih sehat dan ringan.

(b) Hafalannya lebih cepat dan kuat.

(c) Pemahamannya lebih tajam.

(d) Tidurnya lebih sedikit.

(e) Mengurangi resiko terkena penyakit jantung, kanker dan diabetes.

(6) Di dalam haditst Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

الْكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ وَالْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍوَاحِدٍ

“Seorang kafir makan dengan tujuh usus, sedangkan orang mukmin itu makan dengan satu usus.” (HR.al-Bukhari dan Muslim)

Maksudnya, menurut al-Khaththabi, bahwa orang mukmin makannya sedikit, berhenti sebelum kenyang, sisanya diberikan kepada orang lain.

(7) Firman-Nya,

وَلا تُسْرِفُوا

“Dan jangan berlebih-lebihan.”

(a) Maksudnya, menurut al-Qurthubi, “Janganlah berlebihan dalam makan, karena akan menyebabkan banyaknya minum, akhirnya memenuhi perut, dan membuat orang malas beribadah.”

(b) Atau menurut ulama lain, “Jangan makan padahal kalian sudah kenyang.”

(c. Berbeda dengan yang lainnya, Ibnu Zaid berkata, “Maksudnya, janganlah kalian makan yang haram.”

(8) Ibnu al-Qayyim menyebutkan beberapa poin terkait masalah ini:

(a) Pakar kedokteran zaman dahulu pernah mengatakan, “Barangsiapa yang ingin sehat badannya, hendaknya sedikit makan dan minumnya. Barangsiapa yang ingin sehat hatinya, hendaknya meninggalkan segala bentuk dosa.”

(b) Tsabit bin Qurrah berkata, “Sehatnya badan dengan sedikit makan, tenang jiwa dengan sedikit dosa, selamatnya lisan dengan sedikit bicara.”

(9) Ibnu al-Qayyim mengatakan bahwa salah satu yang bisa merusak hati adalah makanan. Merusaknya dari dua jalan: dari  sisi zat dan kadar.

(a) Dari sisi zatnya, yaitu semua jenis makanan dan minuman yang diharamkan. Ini dibagi dua juga:

(a.1) Makanan haram yang berhubungan dengan hak Allah, seperti: bangkai, daging babi, darah mengalir, daging binatang buas yang bertaring.

(a.2) Makanan haram yang berhubungan dengan hak manusia, seperti: makanan dari hasil pencurian, pencopetan, pembegalan, penipuan dan perampokan, termasuk yang diambil tanpa ridha pemiliknya.

(b) Dari sisi kadarnya, yaitu berlebihan dalam mengkonsumsinya sampai kekenyangan. Ini yang mengakibatkan malas beribadah. Bahkan waktunya habis karena sibuk mencari makanan. Setelah mendapatkannya, dia sibuk mengolahnya, kemudian disibukan lagi untuk menjaga makanan tersebut agar tidak membahayakan dirinya. Kalau sudah kenyang, syahwatnya akan menguat dan mudah syetan untuk menggodanya, karena dia masuk lewat pembuluh darah. Dengan berpuasa dan tidak makan, berarti telah menutup celah masuknya syetan ke dalam tubuhnya.

(10) Firman-Nya,

إِنَّهُۥ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِینَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

(a) Menurut ath-Thabari, maksudnya bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar batasan-Nya di dalam masalah halal dan haram, yaitu berlebih-lebihan di dalam menghalalkan sesuatu, sehingga menghalalkan yang haram. Atau sebaliknya berlebihan dalam mengharamkan sesuatu, sehingga mengharamkan apa halal.

Di sisi lain, Allah menyukai orang-orang menghalalkan apa yang halal dan mengharamkan apa yang haram. Itulah sifat yang adil dan tepat.

(b) Ibnu al-Qayyim mengatakan bahwa ayat ini mengandung empat hal yang penting dalam agama, yaitu:

- perintah, untuk memakai baju ketika shalat.

- larangan, yaitu jangan berlebihan.

- kebolehan, untuk makan dan minum.

- informasi, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

(c) Catatan: larangan memakan berlebihan bukan berarti tidak boleh makan, atau makannya harus sedikit. Tetapi maksudnya di sini adalah perintah makan dan minum secara proposional, sesuai dengan kebutuhan tubuh. Dalam hal ini, al-Qurthubi menjelaskan bahwa makan dan minum sangat dianjurkan dalam Islam. Hal itu untuk menjaga keseimbangan badan dari kelaparan dan kehausan. Maka, Islam melarang umatnya berpuasa wishal (puasa terus menerus tanpa berbuka) karena akan melemahkan badan dan mengurangi semangat beribadah.

Jika ada orang yang secara sengaja mengurangi makanan dan minumannya padahal tubuh masih membutuhkannya, dia tidak mendapat pahala, karena perbuatan tersebut tidaklah masuk dalam amal shalih atau bagian dari sifat zuhud.  Ketaatan dan ibadah yang ditinggalkan akibat lapar dan haus, sebenarnya lebih banyak pahalanya dibanding dia menyakiti dirinya dengan kelaparan dan kehausan.

 

***

Karawang, Sabtu, 23 September 2023

KARYA TULIS