Karya Tulis
5 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 7: 32) Menikmati Makanan Lezat


قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِینَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِیۤ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّیِّبَـٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِیَ لِلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا خَالِصَةࣰ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِۗ كَذَ ٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡـَٔایَـٰتِ لِقَوۡمࣲ یَعۡلَمُونَ

“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”

(Qs. al-A'raf: 32)

 

Pelajaran (1) Larangan Mengharamkan yang Halal

(1) Ayat ini diturunkan untuk membantah orang-orang yang mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah. Mereka mengharamkannya sesuai dengan akalnya sendiri tanpa ada dalil dari al-Qur’an maupun Sunnah. Berkata Ibnu Katsir, “Ayat ini membantah siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman dan pakaian dari dirinya sendiri,  padahal tidak ada dalil dari syariah.”

(2) Larangan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah terdapat pada beberapa ayat dalam al-Qur’an, diantaranya:

(a) Firman Allah,

وَلا تَقُولُوا لِما تَصِفُ ألْسِنَتُكُمُ الكَذِبَ هَذا حَلالٌ وهَذا حَرامٌ لِتَفْتَرُوا عَلى اللَّهِ الكَذِبَ إنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلى اللَّهِ الكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Qs. an-Nahl: 116)

(b) Firman Allah,

قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أوْلادَهم سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وحَرَّمُوا ما رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِراءً عَلى اللَّهِ قَدْ ضَلُّوا وما كانُوا مُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (Qs. al-An’am: 140)

(a) Firman Allah,

قُلْ أرَأيْتُمْ ما أنْزَلَ اللَّهُ لَكم مِن رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنهُ حَرامًا وحَلالًا قُلْ آللَّهُ أذِنَ لَكم أمْ عَلى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

“Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Qs. Yunus: 59)

(e) Firman Allah,

قُلْ هَلُمَّ شُهَداءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذا فَإنْ شَهِدُوا فَلا تَشْهَدْ مَعَهُمْ

“Katakanlah: "Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini" Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut pula menjadi saksi bersama mereka.” (Qs. al-An’am: 150)

(3) Atas dasar ayat diatas, dibolehkan seorang muslim memakan makanan yang enak, menggunakan pakaian yang bagus dan mahal, menaiki mobil berkualitas dan menempati rumah yang indah, serta menikahi wanita yang cantik.

(4) Di bawah ini beberapa perkataan dan perbuatan para ulama di dalam menikmati rezeki yang Allah berikan kepada mereka:

(a) Berkata Umar bin al-Khaththab, “Jika Allah memberikan keluasan rezeki kepadamu, maka perluaslah dirimu untuk menikmatinya.”

(b) Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu pernah membeli baju bagus seharga seribu dirham untuk dipakai ketika shalat.

(c) Ali bin al-Husain pernah memakai baju bagus seharga 50 dinar yang dipakainya di musim dingin. Ketika tiba musim panas, beliau sedekahkan kepada orang lain. Kemudian beliau membaca ayat ini.

(d) Malik bin Dinar juga memakai baju yang bagus.

(e)  Ahmad bin Hambal mempunyai baju seharga satu dinar.

(5) Ayat ini juga sebagai bantahan terhadap keyakinan orang-orang Sufi yang sering memakai baju lusuh dan bertambal sebagai syiar mereka dan menganggapnya bagian dari ajaran agama.

Keyakinan itu dibantah oleh ath-Thabari, seraya mengatakan, “Telah keliru orang-orang yang lebih menyukai baju kasar daripada baju halus yang terbuat dari katun, padahal dia bisa membelinya. Telah keliru orang yang lebih memilih makanan kacang-kacangan daripada roti gandum. Telah keliru juga orang yang tidak mau makan daging untuk menghindari gejolak syahwat terhadap perempuan.”

(6) Ibnu Jauzi tidak suka memakai pakaian yang lusuh dan banyak tambalannya dengan empat alasan, yaitu:

(a) Baju lusuh bukan bajunya para ulama salaf.

(b) Memakai baju lusuh dan bertambal menampakan kefakiran, padahal Allah menyukai hamba-Nya yang menampakkan nikmat Allah kepada orang lain.

(c) Menampakkan kezuhudan terhadap dunia, padahal kita diperintahkan untuk menutupinya.

(d) Memakai baju lusuh dan bertambal menyerupai orang-orang yang menyeleweng dari syariat. Padahal kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka.

(7) Disunnahkan setiap muslim untuk berpenampilan rapi dan menarik, berpakaian bersih dan dengan rambut yang teratur.

Berikut ini beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu:

(a) Haditst Sahal bin Sa'ad as-Saidi radhiyallahu ‘anhu, berkata,

  كان رسولُ اللهِ يُكْثِرُ دُهْنَ رأسِهِ، و يسرحُ لحيتَهُ بالماءِ.

“Adalah Rasūlullāh ﷺ sering meminyaki rambut beliau. Begitu juga beliau banyak menyisir jenggotnya.” (Haditst ini dihasankan oleh al-Albani di dalam as-Silsilah ash-Shahihah)

(b) Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia berkata,

كانت لرسولِ اللهِ ﷺ مكْحلةٌ يكتحلُ بها عندَ النومِ ثلاثًا في كلِّ عَيْنٍ.

“Dan Rasulullah ﷺ mempunyai celak yang beliau gunakan sebanyak tiga kali dalam sehari pada kedua matanya.” (HR. Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ahmad Syakir)

(c) Berkata Qadhi 'Iyadh di dalam Tartib al-Madarik, bahwasanya Imam Malik pernah berkata, “Pakaian yang bersih dan penampilan yang menarik serta berwibawa adalah salah satu dari 40 bagian kenabian.”

 

Pelajaran (2) Menikmati Makanan yang Lezat

وَٱلطَّیِّبَـٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ

(1) Kata (ٱلطَّیِّبَـٰتِ) menurut al-Qurthubi adalah semua pekerjaan dan makanan yang baik. Termasuk di dalamnya makanan yang bergizi dan lezat. Tentunya hal itu, selama tidak membahayakan kesehatan.

(2) Pertanyaannya, sebagian kalangan sengaja meninggalkan makanan yang lezat, karena khawatir terpengaruh dengan kenikmatan dunia, bagaimana hukumnya?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

A. Pendapat pertama mengatakan bahwa  meninggalkan makanan lezat tidak termasuk sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah, karena memakannya atau meninggalkannya hukumnya sama, yaitu mubah.

B. Pendapat kedua mengatakan bahwa hukumnya mubah jika berdiri sendiri, tetapi jika diniatkan untuk berhati-hati dari fitnah dunia dan untuk mengingat akhirat, serta tidak mau menyibukkan diri dengannya, maka termasuk hal yang dianjurkan dan bisa mendekatkan diri kepada Allah, serta mendapatkan pahala :

(a) Berkata Abu al-Hasan Ali bin al-Mufadhal bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ bahwa beliau meninggalkan makanan karena kelezatannya, justru sebaliknya, beliau makan makanan yang manis, minum madu, makan buah semangka dan kurma ruthab yang manis.

Di sisi lain, beliau tidak suka berlebihan dalam mengurusi makanan dan sibuk dengannya, sehingga melupakan akhirat.

(b) Adapun perkataan Umar yang melarang beberapa sahabatnya untuk makan daging, maka jawabannya bahwa yang dimaksud oleh Umar adalah menjauhi sikap berlebihan dalam makanan, karena akan melupakan akhirat. Beliau tidak pernah mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah.

(3) Termasuk dalam kategori dalam ayat ini adalah istri yang cantik, sebagaimana yang disampaikan oleh ar Razi, beliau berdalil dengan hadits Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwasanya,

 أن النبي رُدَّ على عُثْمانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلُ، ولو أُذِنَ له لاخْتَصَيْنا.

“Rasulullah ﷺ melarang 'Utsman bin Mazh'un untuk membujang. Jika saja beliau mengizinkanya, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (HR. Muslim)

(4) Apa hikmah Allah mengizinkan orang-orang beriman melewati rezeki yang baik dunia ini. Jawabannya, sebagaimana disebutkan al-Qasimi yaitu agar orang-orang beriman merasakan sebagian kenikmatan di akhirat nanti, sehingga mereka bersungguh-sungguh untuk mengejar kenikmatan akhirat dengan amal shalih.

 

Pelajaran (3) Untuk Orang-orang Beriman di Akhirat

 قُلۡ هِیَ لِلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا خَالِصَةࣰ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِۗ كَذَ ٰ⁠لِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡـَٔایَـٰتِ لِقَوۡمࣲ یَعۡلَمُونَ

“Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”

(1) Maksud ayat di atas bahwa rezeki yang baik, dimana Allah turunkan kepada hamba-Nya, diperuntukkan secara umum untuk orang-orang beriman dan orang-orang kafir di dunia ini.

Adapun di akhirat rezeki tersebut hanya diperuntukkan orang-orang yang beriman saja. Sedangkan orang-orang kafir tidak mendapatkannya.

Diantara dalilnya adalah:

(a) Firman Allah,

وَیَوۡمَ یُعۡرَضُ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ عَلَى ٱلنَّارِ أَذۡهَبۡتُمۡ طَیِّبَـٰتِكُمۡ فِی حَیَاتِكُمُ ٱلدُّنۡیَا وَٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهَا فَٱلۡیَوۡمَ تُجۡزَوۡنَ عَذَابَ ٱلۡهُونِ بِمَا كُنتُمۡ تَسۡتَكۡبِرُونَ فِی ٱلۡأَرۡضِ بِغَیۡرِ ٱلۡحَقِّ وَبِمَا كُنتُمۡ تَفۡسُقُونَ

“Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): "Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan adzab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik".” (Qs. al-Ahqaf: 20)

(b) Firman Allah,

وَنَادَىٰۤ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡجَنَّةِ أَنۡ أَفِیضُوا۟ عَلَیۡنَا مِنَ ٱلۡمَاۤءِ أَوۡ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُۚ قَالُوۤا۟ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِینَ

“Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga: "Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu." Mereka (penghuni surga) menjawab: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.” (Qs. al-A'raf: 50)

(2) Dalil bahwa Allah memberikan rezeki yang baik kepada orang kafir di dunia adalah hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

لا أحَدَ أصْبَرُ على أذًى يَسْمَعُهُ مِنَ اللهِ ، إنّه يُشْرَكُ به، ويُجْعَلُ له الوَلَدُ، ثُمَّ هو يُعافيهم ويَرْزُقُهُمْ.

“Tidak ada seorang pun yang lebih bersabar dari Allah, sesungguhnya Dia disekutukan dengan sesuatu, dan dijadikan anak laki-laki untuk-Nya, kemudian Dia memberikan ‘afiyah dan rezeki kepada mereka.” (HR. Muslim)

***

Karawang, Selasa, 26 September 2023

KARYA TULIS