Karya Tulis
119 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 7: 50) Keutamaan Memberi Air Minum


وَنَادَىٰۤ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡجَنَّةِ أَنۡ أَفِیضُوا۟ عَلَیۡنَا مِنَ ٱلۡمَاۤءِ أَوۡ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُۚ قَالُوۤا۟ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِینَ

“Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga: "Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu." Mereka (penghuni surga) menjawab: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.”

(Qs. al-A'raf: 50)

 

Pelajaran (1) Penghuni Neraka Mengerang

وَنَادَىٰۤ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡجَنَّةِ

“Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga”

(1) Pada ayat sebelumnya, telah dijelaskan percakapan antara:

(a) Penghuni Surga dan Neraka

(b) Penghuni al-A'raf dan Neraka.

Selanjutnya, pada ayat ini Allah menjelaskan percakapan penghuni neraka kepada penghuni surga.

(2) Dalam ayat ini, Allah menceritakan tentang kehinaan yang dialami penduduk neraka dan permintaan mereka kepada penduduk surga agar memberikan kepada mereka minuman dan makanan yang diperolehnya. Tetapi permintaan tersebut ditolak oleh penduduk surga. Demikian penjelasan Ibnu Katsir.

(3) Al-Qasimi menjelaskan bahwa penghuni neraka meminta air dan makanan dari penghuni surga dengan penuh kehinaan, setelah dahulu di dunia mereka menyombongkan diri dan menghina calon penghuni surga. Bahkan mereka bersumpah bahwa orang-orang beriman tidak akan mendapatkan rahmat dari Allah.

 

Pelajaran (2) Memberi Air Minum

أَنۡ أَفِیضُوا۟ عَلَیۡنَا مِنَ ٱلۡمَاۤءِ

“Limpahkanlah kepada kami sedikit air.”

(1) Firman-Nya, (أَفِیضُوا۟) dari kata (الفيض) yang berarti melimpah dan banyak. Berkata Ibnu Asyur, artinya aliran dan curahan air yang sangat kuat. Kata ini menunjukkan sesuatu yang banyak.

(2) Secara tidak langsung menunjukkan bahwa penghuni surga adalah orang-orang yang sangat dermawan. Hal itu dipahami dari permintaan penghuni neraka untuk memberikan mereka air minum dan makanan sebanyak-banyaknya.

(3) Al-Qasimi menyebutkan bahwa ayat ini menggunakan kata (الفيض) karena penghuni surga berada di atas, sedangkan penghuni neraka berada di bawah.

(4) Karena dahsyatnya siksa yang dialami, mereka dengan penuh kehinaan meminta kepada penguhuni surga untuk mengirim air minum dan makanan kepada mereka, padahal menurut al-Biqa’i jarak antara keduanya sangat jauh, tidak mungkin sesuatu di surga akan sampai di neraka.

(5) Bahkan menurut Ibnu ‘Abbas, setelah melihat penghuni al-A'raf akhirnya masuk surga, mereka sebenarnya ingin juga masuk surga, tetapi sebenarnya harapan mereka sudah pupus. Sehingga, apapun mereka lakukan, termasuk meminta air kepada penghuni surga, walaupun mereka mengetahui bahwa hal itu tidak akan terwujud dan tidak akan mengubah nasib mereka.

(5) Kenapa mereka hanya meminta air saja tanpa meminta yang lainnya? Hal itu, menurut ar-Razi, karena perut mereka terasa sangat panas akibat kobaran dan semburan api neraka yang sangat panas.

(6) Berkata al-Qurthubi, "Ayat ini menunjukkan bahwa memberi minuman termasuk amalan yang utama."

 Di antara dalil tentang keutamaan memberi minuman sebagai berikut:

(a) Hadits Sa'ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ,

يا رسولَ اللَّهِ، أيُّ الصَّدقةِ أفضلُ؟ قالَ: سَقيُ الماءِ

“Wahai Rasulullah, manakah sedekah yang paling utama (afdhal)? Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Memberikan air minum’.” (HR. Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan al-Albani)

(b) Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,

 بيْنا رَجُلٌ بطَرِيقٍ، اشْتَدَّ عليه العَطَشُ، فَوَجَدَ بئْرًا، فَنَزَلَ فِيها، فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذا كَلْبٌ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ الثَّرى مِنَ العَطَشِ، فَقالَ الرَّجُلُ: لقَدْ بَلَغَ هذا الكَلْبَ مِنَ العَطَشِ مِثْلُ الذي كانَ بَلَغَ مِنِّي، فَنَزَلَ البِئْرَ فَمَلا خُفَّهُ ماءً، فَسَقى الكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَّهُ له فَغَفَرَ له، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وإنَّ لَنا في البَهائِمِ لَأَجْرًا؟ فَقالَ: في كُلِّ ذاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.

“Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, lalu dia merasakan kehausan yang sangat. Kemudian dia dapatkan sebuah sumur lalu dia turun ke sumur itu lalu minum dari air sumur tersebut. Kemudian dia keluar ternyata didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: 'Anjing ini sedang kehausan seperti yang aku alami tadi'. Maka dia (turun kembali ke dalam sumur) dan diisinya sepatunya dengan air dan sambil menggigit sepatunya dengan mulutnya dia naik ke atas lalu memberi anjing itu minum. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik kepada hewan?" Beliau menjawab: "Terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

(c) Dari haditst di atas, sebagaian tabi'in mengatakan, “Barangsiapa yang memiliki dosa banyak, hendaknya dia memberikan air minum kepada orang lain.”

(7) Sebagian ulama tafsir menyebutkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan memberikan minuman. Tetapi para ulama hadits menilainya sebagai haditst lemah, yaitu,

عن رافعةَ أبو موسى الصَّفّارِ قال سأَلْتُ ابنَ عبّاسٍ أيُّ الصَّدَقةِ أفضَلُ قال سأَلْتُ رسولَ اللهِ ﷺ قُلْتُ أيُّ الصَّدقةِ أفضَلُ قال الماءُ قُلْتُ يا نَبيَّ اللهِ أيُّ الصَّدَقةِ أفضَلُ قال الماءُ ألا ترى أنَّ أهلَ النّارِ إذا استغاثوا بأهلِ الجنَّةِ يُنادُونَ ﴿أَنْ أَفِيضُوا عَلَيْنا مِنَ الْماءِ أَوْ مِمّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ﴾ [الأعراف: ٥٠]

“Dari Rafi'ah Abu Musa As-Saffar bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, "Sedekah apakah yang lebih afdhal?" Ibnu Abbas menjawab bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Sedekah yang paling utama ialah berupa air. Tidakkah engkau mendengar ucapan ahli neraka ketika mereka meminta tolong kepada ahli surga, mereka mengatakan, "Limpahkanlah kepada kami sebagian dari air atau sedikit dari apa yang direzekikan oleh Allah kepadamu (Qs. al-A’raf: 50)” (HR. ath-Thabrani di dalam al-Mu'jam al-Ausath al-Ausath dan Abu Ya'la)

Haditst ini disebutkan oleh al-Qurthubi dan Ibnu Katsir. Berkata al-Haitsami di dalam Majma' az-Zawaid, “Di dalamnya terdapat perawi yang bernama Musa bin al-Mughirah, dia adalah orang majhul yang tidak dikenal.”

(8) Firman-Nya,

مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُۚ

“Atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu.”

(a) Maksud rezeki Allah dalam ayat ini menurut as-Suddi adalah makanan. Menurut pendapat lain maksudnya adalah buah-buahan.

(b) Berkata az-Zujaj, “Pada ayat ini, Allah memberitahukan bahwa manusia tidak bisa lepas dari makanan dan minuman, walaupun dalam keadaan disiksa.”

(c) Dalam ayat ini penyebutan air didahulukan daripada penyebutan makanan, karena air lebih penting. Buktinya sesorang masih bisa hidup dalam beberapa saat selama masih terdapat air, walaupun tidak ada makanan. Berbeda halnya, jika sesorang hanya mempunyai makanan tetapi tidak mempunyai air, dia akan sulit untuk mempertahankan hidup lebih lama.

 

Pelajaran (3) Dilarang Makan dan Minum

قَالُوۤا۟ إِنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِینَ

“Mereka (penghuni surga) menjawab: ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir’.”

(1) Haram di sini artinya bukan haram dalam istilah fikih, karena di akhirat tidak ada hukum taklif. Tetapi artinya menurut Ibnu Asyur adalah dilarang atau dicegah.

Ini seperti firman Allah,

وحَرامٌ عَلى قَرْيَةٍ أهْلَكْناها أنَّهم لا يَرْجِعُونَ

“Sungguh tidak mungkin atas (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan, bahwa mereka tidak akan kembali (kepada Kami).” (Qs. al-Anbiya’: 95)

(2) Diriwayatkan dari Abu al-Darda’ bahwasanya:

(a) Allah akan mengirimkan kepada penghuni neraka rasa lapar, sehingga siksa mereka semakin bertambah, maka mereka akan meminta tolong dan ditolong dengan pohon berduri yang tidak menjadikannya gemuk atau membantu rasa lapar.

لَّیۡسَ لَهُمۡ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِیعࣲ ۞ لَّا یُسۡمِنُ وَلَا یُغۡنِی مِن جُوعࣲ ۞

“Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.” (Qs. al-Ghasyiyah: 6-7)

(b) Kemudian mereka meminta pertolongan dan ditolong dengan makanan yang menyumbat di kerongkongan, sebagaimana firman-Nya,

وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا 

Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan dan azab yang pedih.(Qs. al-Muzzammil: 13)

(c) Kemudian mereka menyebutkan minuman dan meminta pertolongan, lalu bisul dan nanah itu disodorkan kepada mereka dengan penjepit besi, lalu dipotonglah isi perutnya, sebagaimana firman-Nya,

مِنْ وَرَائِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِنْ مَاءٍ صَدِيدٍ 

“Di hadapannya ada Jahannam dan dia akan diberi minuman dengan air nanah.” (Qs. Ibrahim: 16)

(d) Kemudian mereka meminta bantuan kepada penghuni surga, sebagaimana dalam ayat ini dan penghuni surga akan berkata, “Allah mengharamkan hal itu kepada orang-orang kafir.”

(e) Kemudian mereka berkata kepada Malik, “Semoga Tuhanmu membinasakan kami.” Maka dijawab, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَنَادَوۡا۟ یَـٰمَـٰلِكُ لِیَقۡضِ عَلَیۡنَا رَبُّكَۖ قَالَ إِنَّكُم مَّـٰكِثُونَ

“Mereka berseru: ‘Hai Malik biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab: ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)’.” (Qs. az-Zukhruf: 77)

(f) Kemudian mereka berkata: “Ya Tuhan kami, keluarkan kami dari sana.” Maka dijawab sebagaimana dalam firman-Nya,

رَبَّنَاۤ أَخۡرِجۡنَا مِنۡهَا فَإِنۡ عُدۡنَا فَإِنَّا ظَـٰلِمُونَ ۞ قَالَ ٱخۡسَـُٔوا۟ فِیهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ ۞

“Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami daripadanya (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim." Allah berfirman: "Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.” (Qs. al-Mu'minun: 107-108)

(g) Kemudian mereka berputus asa dari segala kebaikan, dan mereka berada dalam neraka sambil mengeluarkan dan menarik nafas dengan merintih, kekal di dalamnya untuk selamanya, sebagaimana firman-Nya,

فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ ۞ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ إِلا مَا شَاءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ ۞

“Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.” (Qs. Hud: 106-107)

(3) Berkata al-Qurthubi, “Ayat ini sebagai dalil bagi yang mengatakan bahwa pemilik kolam atau jerigen air lebih berhak atas airnya, dan dia berhak menahannya dari siapa pun yang menginginkannya.”

(4) Al-Bukhari menulis bab di dalam kitab Shahih-nya dengan judul, “Barangsiapa yang berpendapat bahwa pemilik kolam atau jerigen air lebih berhak atas airnya.”

Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda,

والَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجالًا عن حَوْضِي، كما تُذادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإبِلِ عَنِ الحَوْضِ.

“Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamanNya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak dari telagaku sebagaimana dihalaunya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

(5) Kenapa air minum dan makanan dilarang untuk orang-orang kafir di neraka? Karena waktu di dunia mereka telah diberikan keduanya secara melimpah, tetapi mereka tidak mau bersyukur terhadap rezeki tersebut, bahkan justru malah menyembah selain Allah.

 

***

Karawang, Sabtu, 7 Oktober 2023

KARYA TULIS