Karya Tulis
11 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. 7: 163) Pelanggaran di Hari Sabtu


وَسۡـَٔلۡهُمۡ عَنِ ٱلۡقَرۡیَةِ ٱلَّتِی كَانَتۡ حَاضِرَةَ ٱلۡبَحۡرِ إِذۡ یَعۡدُونَ فِی ٱلسَّبۡتِ إِذۡ تَأۡتِیهِمۡ حِیتَانُهُمۡ یَوۡمَ سَبۡتِهِمۡ شُرَّعࣰا وَیَوۡمَ لَا یَسۡبِتُونَ لَا تَأۡتِیهِمۡۚ كَذَ ٰلِكَ نَبۡلُوهُم بِمَا كَانُوا۟ یَفۡسُقُونَ

“Dan tanyakanlah kepada Bani Israel tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.”

(Qs. al-A'raf: 163)

 

Pelajaran (1) Kisah Kota di Pinggir Laut

وَسۡـَٔلۡهُمۡ عَنِ ٱلۡقَرۡیَةِ ٱلَّتِی كَانَتۡ حَاضِرَةَ ٱلۡبَحۡرِ

“Dan tanyakanlah kepada Bani Israel tentang negeri yang terletak di dekat laut.”

(1) Menurut Ibnu Asyur, kisah yang disebutkan ayat ini berbeda dengan kisah-kisah sebelumnya. Pada kisah-kisahnya sebelumnya telah termaktub di dalam Kitab Taurat, sedangkan dalam kisah ini tidak termaktub dalam Kitab Taurat, tetapi dikisahkan dari riwayat para pendeta Yahudi. Oleh karenanya Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bertanya kepada kaum Yahudi yang hidup pada zamannya tentang kisah ini, sekaligus pemberitahuan kepada mereka bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada rasul-Nya tentang hal-hal yang mereka sembunyikan selama ini.

(2) Menurut Ibnu Katsir, kisah ini untuk menyindir kaum Yahudi agar tidak menyembunyikan sifat-sifat Rasulullah ﷺ yang termaktub di dalam kitab suci mereka. Toh, Allah telah memberitahukan apa yang mereka sembunyikan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

(3) Yang menarik adalah apa yang disampaikan oleh al-Qurthubi bahwa ayat ini sebagai jawaban atas klaim kaum Yahudi yang menyatakan bahwa mereka adalah anak-anak Allah dan para kekasihnya. Akan tetapi mengapa mereka disiksa Allah karena dosa-dosa yang mereka lakukan, terutama ketika melanggar larangan pada hari Sabtu, wajah-wajah mereka diubah menjadi wajah kera dan babi.

Ini sesuai dengan firman-Nya,

قُلۡ هَلۡ أُنَبِّئُكُم بِشَرࣲّ مِّن ذَ ٰ⁠لِكَ مَثُوبَةً عِندَ ٱللَّهِۚ مَن لَّعَنَهُ ٱللَّهُ وَغَضِبَ عَلَیۡهِ وَجَعَلَ مِنۡهُمُ ٱلۡقِرَدَةَ وَٱلۡخَنَازِیرَ وَعَبَدَ ٱلطَّـٰغُوتَۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ شَرࣱّ مَّكَانࣰا وَأَضَلُّ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ

“Katakanlah: "Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?" Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.” (Qs. al-Ma'idah: 60)

Hal ini dikuatkan di dalam firman-Nya,

وَلَقَدۡ عَلِمۡتُمُ ٱلَّذِینَ ٱعۡتَدَوۡا۟ مِنكُمۡ فِی ٱلسَّبۡتِ فَقُلۡنَا لَهُمۡ كُونُوا۟ قِرَدَةً خَـٰسِـِٔینَ

“Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: "Jadilah kamu kera yang hina".” (Qs. al-Baqarah: 65)

(4) Pertanyaannya di dalam firman-Nya (وَسۡـَٔلۡهُمۡ) adalah pertanyaan pengingkaran dan celaan kepada kaum Yahudi yang melakukan pelanggaran pada hari Sabtu. Hal itu karena Rasulullah ﷺ telah mengetahui informasi tersebut melalui wahyu yang diturunkan Allah kepadanya.

(5) Yang dimaksud dengan (ٱلۡقَرۡیَةِ) di sini adalah kota Ailah yang sekarang dikenal dengan kota al-Aqabah yang terletak di pantai Laut Merah dekat dengan perbatasan Yordan dan Gurun Sinai. Kota ini menurut Ibnu ‘Abbas terletak antara Kota Madyan dan Gunung Thursina.

Kota ini disebut dengan, (حَاضِرَةَ ٱلۡبَحۡرِ) “dekat dengan laut”. Kata “hadhirah” artinya hadir, dan sesuatu yang hadir itu pasti  dekat.

Sebagian ulama mengatakan bahwa kota ini letaknya di pinggir Danau Tiberias (Thabariyah) dan terjadi pada zaman Nabi Daud ‘alaihi as-salam.

 

Pelajaran (2) Pelanggaran Hari Sabtu

(1) Firman-Nya,

إِذۡ یَعۡدُونَ فِی ٱلسَّبۡتِ

“Ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu.”

(a) Yang dimaksud kota pada ayat di atas adalah penduduknya dengan dalil disebutkan di sini bahwa mereka melakukan pelanggaran pada hari Sabtu.

Gaya bahasa seperti ini banyak digunakan di dalam al-Qur'an seperti dalam firman-Nya,

وَسۡـَٔلِ ٱلۡقَرۡیَةَ ٱلَّتِی كُنَّا فِیهَا وَٱلۡعِیرَ ٱلَّتِیۤ أَقۡبَلۡنَا فِیهَاۖ وَإِنَّا لَصَـٰدِقُونَ

“Dan tanyalah (penduduk) negeri yang kami berada disitu, dan kafilah yang kami datang bersamanya, dan sesungguhnya kami adalah orang-orang yang benar.” (Qs. Yusuf: 82)

Maksudnya tanyakanlah kepada penduduk kota.

(b) Mereka melakukan pelanggaran pada hari Sabtu, karena hari Sabtu bagi kaum Yahudi adalah hari yang dikhususkan untuk beribadah kepada Allah sehingga mereka harus libur dari bekerja dan beraktifitas.

(c) Kata (یَعۡدُونَ) menggunakan fi'il mudhari' atau present continuous yang menunjukkan pelanggaran itu dilakukan bukan hanya sekali saja, tetapi dilakukan secara terus-menerus.

(d) Ayat lain yang menunjukkan larangan melakukan pelanggaran pada Hari Sabtu adalah firman Allah,

وقُلْنا لَهم لا تَعْدُوا في السَّبْتِ

“Dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu.” (Qs. an-Nisa’: 154)

(2) Firman-Nya,

إِذۡ تَأۡتِیهِمۡ حِیتَانُهُمۡ یَوۡمَ سَبۡتِهِمۡ شُرَّعࣰا وَیَوۡمَ لَا یَسۡبِتُونَ لَا تَأۡتِیهِمۡۚ

“Di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka.”

(a) Kata (حِیتَانُهُمۡ) dari (حيتان) jama' (حوت) yang artinya ikan yang besar.

Menurut al-Biqa'i bahwa firman-Nya (حِیتَانُهُمۡ) "ikan-ikan besar mereka". Di sini ikan-ikan tersebut dinisbatkan kepada mereka. Hal ini memberikan isyarat bahwa sebenarnya ikan-ikan tersebut disediakan Allah untuk mereka.

Seandainya mereka sabar, tanpa harus melanggar larangan Allah untuk mendapatkannya, cepat atau lambat pasti mereka mendapat kannya. Hanya saja mereka tidak sabar dan melanggar larangan-Nya. Maka mereka mendapatkan hukuman berat dari Allah.

Di dalam atsar Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

بَيْنَ العَبْدِ وبَيْنَ رِزْقِهِ حِجابٌ، فَإنْ صَبَرَ خَرَجَ إلَيْهِ، وإلّا هَتَكَ الحِجابَ ولَمْ يَنَلْ إلّا ما قُدِّرَ لَهُلَهُ

“Antara hamba dan rezekinya terdapat hijab (penutup). Jika dia sabar, maka rezeki itu akan datang kepadanya. Tetapi jika (melanggar larangan Allah) dengan merobek penutup itu, maka dia tidaklah mendapatkan sesuatu kecuali apa yang telah Takdirkan." (Berkata Ibnu Katsir, atsar ini sanadnya jayyid.)

(b) Kata (شُرَّعࣰا) artinya nampak dan terapung di atas air.

Arti aslinya adalah dekat. Maknanya secara umum, bahwa pada hari Sabtu ikan-ikan besar nampak dan terapung di atas air dan mudah untuk diambil. Tetapi selain hari Sabtu ikan-ikan tersebut tidak nampak dan bersembunyi di kedalaman air. Padahal hari Sabtu adalah hari yang dikhususkan bagi mereka untuk beribadah kepada Allah, tidak boleh bekerja dan beraktivitas.

 

Pelajaran (3) Disiksa Karena Kefasikan

كَذَ ٰلِكَ نَبۡلُوهُم بِمَا كَانُوا۟ یَفۡسُقُونَ

 “Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.”

(1) Allah mentakdirkan hal itu sebagai cobaan bagi mereka karena kefasikan yang mereka kerjakan.

(2) Menurut Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa hari libur bagi kaum Yahudi sebenarnya adalah hari Jum’at, sebagaimana hari libur umat Islam. Akan tetapi mereka menolaknya, justru malah memilih hari Sabtu. Oleh karenanya, Allah memberikan cobaan kepada mereka pada hari tersebut, sehingga mereka tidak bisa berburu ikan.

(3) Apa yang mereka langgar?

Menurut al-Qurthubi, kisah ini terjadi pada zaman Nabi Daud ‘alaihi as-salam, pada waktu itu Iblis membisikkan kepada mereka bahwa yang dilarang adalah berburu ikan pada hari Sabtu. Artinya selain hari Sabtu boleh memasang jaring. Kemudian mereka segera memasang jaring perangkap ikan pada hari Jum'at. Ketika ikan-ikan tersebut bermunculan banyak yang masih perangkap tersebut. Kemudian pada hari Ahad mereka mengambilnya. Inilah yang disebut dengan mengakali syariat.

(4) Ibnu Katsir berkata bahwa mereka mencari cara bagaimana bisa melanggarnya larangan Allah dengan hal-hal yang secara sepintas dibolehkan, padahal di dalamnya terkandung pelanggaran terhadap larangan Allah.

(5) Di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم قال: "لَا تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ الْيَهُودُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ

“Janganlah kalian melakukan pelanggaran seperti pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, karenanya kalian akan menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit kilah (tipu muslihat).” (Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Baththah di dalam Ibthal al-Hiyal. Ibnu Katsir dan Ibnu al-Qayyim menilai bahwa sanadnya jayyid.)

(6) Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum Yahudi ketika diharamkan bagi mereka lemak, tetapi mereka menghalalkannya dengan mencari cara menjualnya dan memakan hasil jualannya. Sebagaimana yang tersebut di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

قاتَلَ اللَّهُ يَهُودَ حُرِّمَتْ عليهمُ الشُّحُومُ، فَباعُوها وأَكَلُوا أثْمانَها.

“Allah memerangi orang-orang Yahudi yang dilarang makan lemak, akan tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. al-Bukhari)

 

***

Karawang, Kamis, 30 November 2023

KARYA TULIS