Hukum Meninggalkan Masjid saat Adzan dan Tenggang waktu antara Adzan dan Iqamat
Kata teman saya, kita tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan , benarkah demikian ? Bagaimana kalau kita keluar untuk berwudhu atau kencing atau keperluan mendesak lainnya ?
Jawaban :
Seseorang yang sedang berada di masjid setelah adzan dikumandangkan tidak diperkenankan untuk keluar dari masjid, kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti kencing, wudhu dan lain-lainnya. Karena kalau dia keluar dari masjid setelah adzan, seakan-akan dia lari dari panggilan Allah swt untuk melaksanakan sholat. Dan juga berdasarkan atsar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika melihat seseorang meninggalkan masjid, padahal adzan sudah dikumandangkan , beliau mengatakan : " orang ini benar-benar telah durhaka kepada Abul Qasim ( Rosulullah saw ) . " ( HR Muslim )
Berapa tenggang waktu antara adzan dan iqamah ?
Jawaban :
Tidak ada batasan yang tegas di dalam masalah ini, maka sebaiknya dikembalikan kepada kesepakatan pengurus masjid setempat, tentunya dengan mempertimbangkan maslahat jama'ah. Tetapi yang jelas tidak boleh tergesa-gesa untuk mengumandangkan iqamah, hal itu dimaksudkan agar masyarakat mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri agar bisa ikut sholat jama'ah di masjid. Seandainya iqamah dilakukan lebih awal tanpa ada tenggang waktu yang cukup, maka fungsi adzan sendiri akan hilang.
Paling tidak, ada beberapa hadist yang menjelaskan pentingnya tenggang waktu yang cukup antara adzan dan iqamah. Diantaranya adalah hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :
بين كل اذانين صلاة بين كل اذانين صلاة ثم قال لمن شاء
ِ" Antara tiap dua adzan ada sholat, Antara tiap dua adzan ada sholat, kemudian beliau bersabda: Bagi siapa saja yang menghendaki." ( HR Bukhari )
Hadist di atas menunjukkan bahwa antara dua adzan ( yaitu antara adzan dan iqamah ) ada tenggang waktu untuk melakukan sholat sunnah. Kira –kira untuk zaman sekarang antara sepuluh menit, lima belas menit sampai tiga puluh menit, tergantung kepada waktu sholat lima waktu. Seperti waktu menunggu iqamah sholat Subuh tentunya agak lama jika dibandingkan waktu menunggu iqamah sholat Maghrib, karena dalam sholat Subuh seseorang baru bangkit dari tidur, ada sebagian yang mungkin dalam keadaan junub, tentunya hal ini membutuhkan persiapan lama untuk menghadiri sholat Subuh di masjid secara berjama'ah. Adapun holat Maghrib selain waktu yang tersedia sedikit, juga karena biasa masyarakat dalam keadaan bangun dan siap untuk berangkat ke masjid, sehingga jarak antara adzan dan iqamah lebih pendek jika dibandingkan dengan waktu sholat lainnya.
Hal ini dikuatkan dengan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya disebutkan :
رأيت رجلا كأنّ عليه ثوبين أخضرين فقام علي المسجد فأذّن ثم قعد قعدة ثم قام فقال مثلها إلاّ أنّه يقول قد قامت الصلاة
" Aku pernah melihat seseorang yang mengenakan dua baju berwarna hijau, lalu berdiri di masjid dan kemudian mengumandangkan adzan. Setelah itu dia duduk sejenak kemudian berdiri lagi mengumandangkan hal yang sama, hanya saja dia menambahkan kalimat: qad qaamatish sholat. " ( Hadist Shohih Riwayat Abu Daud )
Dalam hadist di atas disebutkan bahwa malaikat setelah mengumandangkan adzan, beliau duduk sejenak, kemudian baru mengumandangkan iqamah. Ini semua menunjukkan bahwa perlu ada tenggang waktu antara adzan dan iqamah.
Siapa yang berhak menentukan iqamah , apakah muadzin, pengurus masjid, jama'ah atau imam, karena hal ini sering membuat perselisihan antara pengurus masjid dan jama'ah ?
Jawaban :
Kalau kita perhatikan sholat jama'ah pada zaman Rosulullah saw, kita dapatkan bahwa para sahabat tidak berani memulai waktu sholat ( mengumandangkan iqamah ) sehingga ada isyarat dari Rosulullah saw. Hal ini menunjukkan bahwa yang berhak menentukan waktu iqamah adalah imam, dan bukan muadzin. Adapun adzan, maka diserahkan tanggung jawabnya kepada muadzin, jika waktu sholat sudah masuk, maka dia harus mengumandangkan adzan tanpa harus menunggu isyarat atau komando dari imam.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »