Karya Tulis
25385 Hits

Berbagai Masalah dalam Sholat

Bagaimana hukum berdzikir dengan tasbih ? Apakah hal tersebut bid’ah yang sesat ? Tolong penjelasannya !

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat di dalam menghukumi penggunaan tasbih tersebut untuk berdzikir, sebagian memakruhkannya dan sebagian lain membolehkannya.

Apakah hal tersebut termasuk perbuatan bid’ah, untuk menjawab pertanyaan ini harus dirinci terlebih dahulu :

a. Jika seseorang yang menggunakan tasbih ini berkeyakinan bahwa tasbih tersebut adalah sunnah, maka pada waktu itu dia terjebak dalam bid’ah, karena Rasulullah saw tidak pernah menggunakan tasbih saat berdzikir.

b. Jika dia menggunakan tasbih tersebut dengan niat bahwa dia sekedar alat untuk memudahkan di dalam menghitung jumlah tasbih, tahmid dan takbir, maka hukum mengunakan tasbih dalam hal ini sebagaimana hukum menggunakan pengeras suara saat adzan dan sholat, atau menggunakan karpet ketika sholat. Artinya dia adalah sekedar alat dan tidak termasuk dalam ibadah mahdha.

Sebagian ulama memberikan perincian lain, yaitu sebaiknya ketika berdzikir habis sholat sebaiknya tidak usah menggunakan tasbih karena bisa disalah pahami oleh orang awam bahwa hal tersebut adalah sunnah. Tapi jika ingin berdzikir bebas dan tidak ada kaitannya dengan sholat, seperti berdzikir di tempat-tempat umum, di terminal-terminal, ataupun di tempat-tempat pertemuan serta di sekolah-sekolahan dan lain-lainnya, maka tidak apa-apa menggunakan tasbih tersebut, sekedar sebagai pengingat agar dia selalu berdzikir dan menyebut nama Allah setiap saat.

 

Tetapi yang jelas dari semua itu, bahwa berdzikir dengan menggunakan tangan kanan adalah yang terbaik, hal itu berdasarkan dalildali sebagai berikut :

a. Sabda Rasulullah saw :

اعقدن بالأصابع فإنهن مسؤلات مستنطقات

“ Hitunglah denga jari-jari, karena kelak mereka akan ditanya dan diminta untuk berbicara ( pada hari kiamat ) “ ( Hadist Hasan Riwayat Abu Daud )

b. Berdzikir dengan jari-jari lebih menghilangkan sifat riya’ karena biasanya tersembunyi dan tidak terlihat, sedang berdzikir dengan tasbih walaupun kadang niatnya baik, hanyasaja membuka peluang pelakunya untuk berbuat riya’ karena tasbih tersebut nampak, apalagi kalau dibawa kemana-mana, bahkan sebagian orang mengalungkannya di lehernya, seakan-akan dia mengatakan kepada masyarakat sekitarnya : Lihatlah saya, selalu bertasbih dan berdzikir kepada Allah swt “ .

Ustadz kadang saya mendengar imam mengeraskan sebagian bacaan pada waktu siang hari, bolehkah hal tersebut ?

Jawaban :

Dibolehkan bagi imam untuk sesekali mengeraskan sebagian bacaannya kepada makmum, karena hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dalam hadist Abu Qatadah yang mengatakan :

“ Nabi Muhammad saw pernah membaca Ummul Qur’an ( Al Fatihah ) dan sebuah surat dari Al Qur’an pada dua reka’at pertama dari sholat Dhuhur dan Ashar. Dan sesekali beliau memeprdengarkan kepada kami bacaan ayat. Beliau memperlama shalat pada reka’at pertama “ ( HR Bukhari )

Ketika pengajian, katanya disunnahkan untuk mendekati orang yang berceramah, apakah hal itu ada dalilnya ?

Jawaban :

Untuk pengajian, memang tidak ada dalil secara khusus, tetapi ada satu hadist yang menganjurkan para makmum untuk mendekati imam baik ketika sholat, maupun ketika sang imam menyampaikan ceramah atau nasehat, sebagaimana yang terdapat dalam hadist Samurah bin Jundub ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

احضروا الذكر و ادنوا من الإمام فإن الرجل لا يزال يتباعد حتى يؤخر في الجنة و إن دخلها .

“ Hadirilah majlis dzikir ( ilmu ) dan mendekatilah imam. Sesungguihnya seseorang senantiasa menjauhi sehingga dia akan ditangguhkan masuk syurga sekalipun dia memasukinya. “ ( Hadist Hasan Riwayat Abu Daud )

Ustaz pada waktu sholat saya lihat sesuatu yang lucu, dan terpaksa saya tersenyum, apakah hal tersebut membatalkan sholat ?

Jawaban :

Tersenyum tidaklah membatalkan sholat, karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa hal tersebut membatalkan, sehingga kembali kepada aslinya bahwa sholat tersebut tetap sah dan tidak batal.

Ustadz ketika saya masuk masjid tiba-tiba adzan dikumandangkan, mana yang lebih afdhal, mendengar adzan atau sholat tahiyatul masjid ?

Jawaban :

Yang lebih afdhal adalah mendengar dan menjawab adzan dahulu, kemudian baru sholat tahiyatul masjid, karena dengan demikian dia akan mendapatkan dua pahala. Tetapi ini ada pengecualiannya yaitu ketika anda masuk masjid sedang muadzin mengumandangkan adzan kedua, maka dalam keadaan seperti ini sebaiknya anda sholat tahiyatul masjid dan langsung mendengar khotib berkhutbah, karena mendengar khutbah adalah wajib dan tidak boleh mengerjakan sesuatu yang bisa memalingkan darinya, sedang menjawab adzan adalah sunnah, jika wajib dan sunnah berbenturan, maka didahulukan yang wajib.

Ustadz ketika selesai iqamah saya melihat beberapa jama’ah membaca do’a habis iqamah, apa benar do’a habis iqamat itu ada , tolong penjelasannya ?

Jawaban :

Iqamah oleh para ulama disebut adzan kedua, artinya iqamah itu sejenis dengan adzan. Dengan demikian ketika iqamah, kita juga dianjurkan untuk mengikuti bacaan orang yang melantukan iqamah sebagaimana dalam adzan. Hanya saja ketika orang yang mengumandangkan iqamat membaca , “ Qad qamatis sholat “ , maka kita juga mengikuti bacaan tersebut. Dalilnya adalah keumuman lafdah hadist :

إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول المؤذن

“ Jika kalian mendengar suara adzan, maka bacalah seperti apa yang dibaca muadzin “ ( HR Bukhari dan Muslim )

Adapun sebagian orang yang membaca : “ aqamallahu wa adamaha “ , ternyata bacaan tersebut tidak ada dalil yang menerangkannya, oleh karena itu sebaiknya ditinggalkannya dan mengerjakan seperti apa yang diterangkan di atas, yaitu mengulangi bacaan yang dibacakan oleh yang mengumandangkan iqamat.

Ustadz apakah seorang khatib jum’at diharuskan juga menjadi imam sholat ?

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, akan tetapi tidak ada dalil yang tegas yang mengharuskan seorang kahtib jum’at menjadi imam. Jadi boleh seorang khatib tidak menjadi imam sholat Jum’at. Walaupun begitu, sebaiknya seorang khatib jum’at sekaligus menjadi imam, karena menurut sebagian ulama, khutbah itu menjadi satu rangkaian dengan sholat.

Bolehkah seorang makmum mendo’akan orang yang bersin ketika khutbah jum’at

Jawaban :

Tidak dianjurkan untuk mendo’akan orang yang sedang bersin ketika sedang mendengar khutbah jum’at, karena hal itu akan memalingkan perhatiannya dan memecahkan kosentrasinya terhadap khutbah, sebagaimana tidak dibolehkan untuk melarang orang yang sedang bermain-main dengan ucapan : “ wahai fulan janganlah engkau bermain-main, dengarlah khutbah. “, karena itu akan mengurangi pahala jum’atnya. Begitu juga tidak dibolehkan mendo’akan orang bersin di saat sholat, karena hal itu termasuk perkataan manusia dan tidak diperkenankan dalam sholat.

Bagaimana hukumnya mengucapkan satu kali salam dalam sholat dan tiba-tiba keluar angin alias kentut , apakah sholatnya sah ?

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang sholat dan ditutup hanya dengan satu kali salam, maka sholatnya sah, karena salam pertama adalah wajiab sedangkan salam kedua adalah sunnah. Sebagian ulama menyatakan bahwa sholat dengan sekali salam tidaklah sah, karena salam kedua adalah wajib juga seperti salam yang pertama.

Dengan demikian, jika ia keluar amgin ( kentut ) setelah salam pertama dan tidak bisa menahan lagi, Insya Allah sholatnya sah menurut mayoritas ulama, walau sebaiknya bagi yang tidak ada udzur untuk menyempurnakan salam yang kedua, karena hal itu lebih sempurna dan lebih dekat untuk diterima sholatnya.

Ustadz, pada suatu ketika, saya sedang sholat di belakang seorang imam, dan saya terlambat, ketika imam baru mengucapkan salam sekali, boleh nggak saya langsung berdiri menyempurnakan sholat ?

Jawaban :

Kalau kita mengambil pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa salam yang pertama sudah cukup, maka dengan demikian dibolehkan baginya untuk bangkit menyempurnakan sholat setelah salam pertama. Tetapi walaupun demikian, sebaiknya dia menunggu imam menyelesaikan salamnya yang kedua, kemudian baru bangkit.

Ustad bagaimana hukumnya mengubah niat dalam sholat, boleh atau tidak ?

Jawaban :

Mengubah niat dalam sholat ada perinciannya, yaitu sebagai berikut :

  1. Merubah sholat dari Mu’ayyan kepada yang Mu’ayyan lainnya, maka hal ini tidak boleh, umpamanya merubah sholat Dhuhur kepada sholat ‘Ashar.
  2. Merubah dari Mutlak menjadi Mu’ayyan, ini juga tidak boleh seperti kalau dia sedang mengerjakan sholat sunah mutlak, kemudian tiba-tiba dia menggantinya dengan sholat subuh.
  3. Merubah dari yang Mu’ayyan kepada yang Mutlak, maka dibolehkan, umpamanya dia sedang sholat Dhuhur tiba-tiba dia teringat bahwa dia sudah sholat Dhuhur, maka dibolehkan baginya merubah menjadi sholat sunnah mutlak.

Adapun merubah niat yang sendirian menjadi sholat jama’ah karena ada tiga orang yang datang menjadi makmum dibelakangnya, maka hal seperti ini dibolehkan, karena pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw, ketika melakukan sholat tahajud, tiba-tiba para sahabat sholat dibelakangnya, dan Rasulullah saw membiarkannya, hal itu menunjukkan kebolehan.

KARYA TULIS