Karya Tulis
8060 Hits

Sholat Orang Sakit

Bagaimana sholat orang yang luka dan masih mengeluarkan darah ?

Jawaban :

Orang yang luka dan masih mengeluarkan darah, hendaknya sholat seperti orang yang sehat jika dia mampu, adapun darah yang terus mengalir dari lukanya insya Allah dimaafkan, dan sholatnya sah. Hal itu berdasarkan dalil-dalil di bawah ini :

  1. Hadist Jabir bin Abdillah ra tentang kisah salah seorang sahabat Anshor yang diutus nabi Muhammad saw untuk berjaga di barisan depan, tiba-tiba ia terkena tiga anak panah yang berasal dari pasukan musuh,sehingga darahnya keluar dan tak bisa terbendung lagi.Saat itu beliau dalam keadaan sholat, namun beliau tidak memutuskannya, padahal darah masih mengalir terus. ( HR Abu Daud dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah )
  2. Atsar Umar bin Khattab ra :

وقد صلّى عمر رضي الله عنه بعدما طُعن وجُرحه يثعب دمـاً

“ Bahwa Umar bin Khattab masih meneruskan sholat setelah ditikam, sedang darahnya masih mengalir deras “ ( HR Bukhari )

  1. Atsar dari Ibnu Umar ra :

وعَصَر ابن عمر بثرة فخرج منها الدم ولم يتوضأ

“ Bahwa Ibnu ra, pernah memencet jerawat di wajahnya dan keluar darah, tetapi beliau tidak berwudhu “ ( Riwayat Bukhari )

d. Atsar dari Abu Aufa ra :

وبزق بن أبي أوفى دما فمضى في صلاته

“ Bahwa Abu Aufa meludah darah, tetapi terus saja melakukan sholat “ ( Riwayat Bukhari )

 

Seseorang menderita sakit selama beberapa waktu hingga tidak bisa shalat kemudian dia meninggal. Apakah ada kewajiban bagi keluarga yang masih hidup untuk menggantikan shalat yang ditinggalkannya? Perlu ustadh ketahui, didesa saya sering diadakan shalat berjamaah setelah shalat jumat dengan tujuan untuk mengganti shalat orang yang meninggalkannya semasa hidup. Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Orang yang sakit lama, seperti pingsan berbulan-bulan lamanya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha’ sholat. Dengan demikian tidak ada pula kewajiban bagi keluarganya untuk menggantikan sholat orang yang sedang pingsan berbulan-bulan, dan tidak pula ada kewajiban untuk menggantikan sholat orang yang sudah meninggal dunia, dengan demikian tindakan orang kampung yang mengadakan sholat berjama’ah setelah sholat jum’at untuk menggantikan sholat orang yang meninggal adalah tidak dibenarkan.

Ibu saya sakit keras, lumpuh, tidak bisa apa-apa, tidak bisa bicara, tidak bisa bergerak sama sekali, kalau diajak omong-omong kadang respon, lebih sering tidak respon. selama ini sholatnya dengan cara saya memegang tangannya kemudian saya bilangi, “Bu’ shalat magrib” kemudian saya yang membacakan setiap bacaan sholat, tanpa melihat respon ibu saya. Apakah seperti itu boleh?

Jawaban :

Orang yang sakit keras dan lumpuh serta tidak bisa bicara seperti ini, maka tetap berkewajiban mengerjakan sholat semampunya. Ketika datang waktu sholat hendaknya diingatkan - khususnya waktu-waktu dia bisa respon – agar dia mengerjakan sholat semampunya, mungkin dengan menggerakan bibir saja sudah cukup. Jika dia sering tidak respon atau hilang kesadarannya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk sholat.

Untuk keluarganya, tidak perlu membacakan bacaan sholat di depannya jika dia memang tidak sadar, karena tidak ada manfaatnya. Begitu juga tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ sholat untuk orang yang sakit seperti itu, kemudian dia meningal dunia. Karena memang tidak ada dalil yang menganjurkan kita untuk mengqadha’kan sholat bagi yang sudah meninggal maupun yang pingsan. Yang ada adalah mengqadha’ haji atau puasa orang yang bernadzar kemudian meninggal dunia.

KARYA TULIS