Karya Tulis
153601 Hits

Hal-hal yang tidak membatalkan Puasa bagian ketiga

Ustadz, apakah luka yang mengeluarkan darah itu dapat membatalkan puasa?

Jawaban :

Luka yang mengeluarkan darah, baik itu keluar dari hidung, dari gigi, ataupun akibat bisul yang pecah, tidak membatalkan puasa. Tetapi tidak boleh ditelan. Kenapa tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash baik dari Al-Qur'an maupun Hadits yang menyebutkan bahwa keluar darah membatalkan puasa.

 

Seorang petani yang berpuasa di bulan Ramadhan merasa kepanasan, lalu dia pergi ke kolam dan berendam. Apakah puasanya tidak batal?

Jawaban :


Berendam dalam air yang berada dalam kolam atau bak tidak membatalkan puasa, selama dia tidak meminumnya dengan sengaja. Sebab, tidak ada nash baik dari Al-Qur'an dan Hadits yang menyebutkan bahwa berendam dalam air bisa membatalkan puasa.


Apakah menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa? Tolong dijelaskan

Jawaban :


Menelan ludah tidak membatalkan puasa, walaupun dia mengumpulkannya dalam mulut sampai banyak kemudian ditelan.
Begitu juga dahak. Dahak tidak membatalkan puasa tetapi sebaiknya jangan ditelan karena kemungkinan mengandung bakteri atau penyakit, yang kalau ditelan, selain jijik juga bisa menganggu kesehatan.
Dikatakan tidak membatalkan puasa karena tidak ada nash baik dari Al-Qur'an dan Hadits yang menyebutkan bahwa menelan ludah atau dahak akan membatalkan puasa. Wallahu A'lam

 

Saya pernah mandi pada bulan Ramadhan kemudian ketika mengguyur kepala, tanpa sengaja ada air yang tertelan. Apakah puasa saya batal?

Jawaban :

Orang yang menelan air ketika mandi secara tidak sengaja maka puasanya sah dan tidak batal.
Hanya saja, dianjurkan bagi setiap yang berpuasa untuk berhati-hati ketika mengguyur kepalanya dengan air supaya tidak terminum.

 

Apakah menghirup asap atau debu di perjalanan membatalkan puasa?

Jawaban :

Menghirup asap atau debu di perjalanan tidak membatalkan puasa karena dua alas an, yaitu:
1. Karena kalau hal tersebut membatalkan puasa tentu banyak orang yang puasanya batal dan akan memberatkan banyak orang. Sebab sangat sulit untuk menghindar dari debu atau asap, khususnya yang hidup di daerah yang banyak debu atau asapnya. Islam tidak menginginkan umat terbebani berat dalam menjalankan agamanya.

2. Tidak ada nash baik dari Al-Qur'an dan Hadits yang menyebutkan bahwa menghirup asap atau debu di perjalanan akan membatalkan puasa. Wallahu A'lam

 

Apakah “marah” atau “menggunjing” dapat membatalkan puasa? Apa maksud makna hadits “Dia tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan dahaga”?

Jawaban :

Marah dan menggunjing tidak membatalkan puasa karena tidak tidak ada nash baik dari Al-Qur'an maupun Hadits yang menyebutkan bahwa keduanya bisa membatalkan puasa. Hanya saja bisa mengurangi atau menghapus pahala puasa.

Adapun maksud dari bunyi hadits: "Dia tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan dahaga” adalah puasa orang tersebut sah secara hukum, akan tetapi tidak mendapatkan pahala dari Allah. Yang didapatkannya hanya lapar dan dahaga. Sebab, dia berpuasa tetapi melangar perintah-perintah Allah yang lainnya, seperti menggunjing, mencuri, berkelahi, pacaran, dan lain-lain yang merupakan bentuk-bentuk maksiat. Wallahu A'lam

 

Apakah memakai obat tetes mata dan obat tetes telinga membatalkan puasa?

Jawaban :

Memakai tetes mata dan memakai obat tetes telinga tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa hal-hal tersebut membatalkan puasa. Bukankah obat tetes tersebut akan masuk ke dalam tubuh kita? Benar, obat tersebut akan masuk dalam tubuh kita, akan tetapi obat-obat tetes tersebut bukan makan dan bukan pula dari jenis makanan atau minuman yang dimasukkan ke dalam perut kita melalui mulut sebagaimana kita makan. Dengan demikian, obat-obat tetes tersebut tidak bisa disamakan dengan makanan dan minuman. Oleh karenanya obat tersebut tidak membatalkan puasa.

 

Apakah menghirup asap rokok secara pasif (dari orang lain), misalnya di kendaraan dapat membatalkan puasa?

Jawaban :

Menghirup asap rokok secara pasif (dari orang lain) seperti duduk dekat orang yang merokok, atau sedang lewat di depannya tidaklah membatalkan puasa, selama tidak disengaja. Sebab, asap rokok dari orang  lain sama dengan debu atau asap kendaran di jalan, sehingga hukumnya seperti orang yang menghirup debu atau asap kendaran secara tidak sengaja sebagaimana yang diterangkan di atas. Wallahu A'lam

Apakah donor darah membatalkan puasa, baik bagi yang memberi maupun yang mendapatkan, tolong dijelaskan ?

Jawaban :

Jika ia melakukan donor darah (menyumbangkan darah) kepada orang lain dan tidak menyebabkan badannya lemah maka puasanya tetap sah dan tidak batal.  Makanya, hanya orang-orang yang sehat dan kuat saja yang dianjurkan donor darah pada siang hari bulan Ramadhan. Itupun jangan terlalu banyak karena dikhawatirkan akan menyebabkan tubuh lemah sehingga terpaksa membatalkan puasa.

Begitu juga bagi yang mendapatkan donor darah dari orang lain, puasanya tidak batal karena darah bukan makanan. Walaupun dia mengandung sari makanan, tetapi aslinya adalah darah. Dengan demikian, donor darah tidaklah membatalkan puasa, baik bagi pendonor maupun yang menerimanya. Wallahu A'lam

 

Bagaimanakah puasanya orang yang berkelahi?

Jawaban :

 

Orang yang berpuasa hendaknya meninggalkan percecokan dan perkelahian karena salah satu tujuan puasa adalah melatih diri untuk menahan emosi, sebagaimana yang tersebut dalam suatu hadits:

الصيام جنة ، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث و لا يصخب ، فإن امرء سابه أو قاتله فليقل : إني صائم

"Puasa adalah perisai. Jika pada hari dia puasa maka janganlah berkata keji atau kasar. Jika seseorang mencelanya atau menyerangnya,  hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang puasa’." (HR Bukhari dan Muslim).

Jika seseorang berkelahi padahal ia sedang berpuasa maka puasanya tetap sah, hanya saja dikhawatirkan dia tidak mendapatkan pahala puasa. Yang dia dapatkan hanyalah lapar dan dahaga saja. Sebagaimana yang tersebut dalam hadits:

رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش

" Berapa banyak orang yang puasa tidak mendapat dari puasanya kecuali lapar dan dahaga." (HR Nasai dan Ibnu Majah).

Sekarang ini banyak siaran-siaran TV yang menayangkan berbagai macam hiburan seperti film-film yang terkadang menampilkan aurat lawan jenis. Bagaimana ketika sedang puasa menonton siaran-siaran seperti itu?

Jawaban :

Seorang yang sedang berpuasa hendaknya menghindari tontonan-tontonan seperti itu karena akan mengurangi pahala puasanya. Bahkan terkadang bisa merusak puasanya karena bisa menyeretnya kepada hal-hal yang membatalkan puasa. Wallahu A'lam

 

Rumah saya dekat kampus. Ketika bulan Ramadhan banyak di antara mahasiswa-mahasiswi yang berpuasa tapi saling berboncengan laki dan perempuan atau berpacaran. Lalu bagaimana puasa mereka?

Jawaban :

 

Berpacaran tidak dibolehkan dalam Islam, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Mahasiswa-mahasiswi yang saling berpacaran dan berboncengan pada bulan Ramadhan mereka telah melakukan maksiat kepada Allah. Puasa mereka tetap sah selama mereka tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Hanya saja, dikhawatirkan mereka tidak mendapatkan pahala puasa dan yang mereka dapatkan hanya lapar dan dahaga saja sebagaimana yang tersebut dalam hadits:

رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش

"Berapa banyak orang yang puasa tidak mendapat dari puasanya kecuali lapar dan dahaga." (HR Nasai dan Ibnu Majah).

 

Benarkah berkumur untuk wudhu saat berpuasa hukumnya makruh?

Jawaban :

 

Berkumur untuk wudhu dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa. Sebab, Rasulullah juga berkumur untuk berwudlu dalam keadaan berpuasa.

Yang makruh adalah jika terlalu berlebih-lebihan dan melebihi batas dalam berkumur karena Rosulullah saw pernah bersabda:

وبالغ في الاستنشاق إلا أن يتكون صائما

"Dan berlebihanlah dalam "beristinsyaq" (memasukkan air dalam hidung)  ketika berwudhu, kecuali kalau kamu sedang berpuasa." (Hadits Shahih, HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).

Larangan di atas walaupun dalam masalah isytinsyaq (memasukkan air ke dalam  hidung) secara berlebihan dalam keadaan berpuasa, akan tetapi mencakup juga larangan berkumur secara berlebihan ketika berpuasa. Sebab, keduanya akan menyebabkan air masuk dalam kerongkongan yang selanjutnya akan masuk ke dalam perut dan akan membatalkan puasa.

Seandainya dia sudah berhati-hati dan tidak berlebih-lebihan di dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), tiba-tiba air tersebut masuk ke kerongkongan tanpa sengaja maka puasanya tetap sah dan tidak batal.

 

Banyak juga orang yang melakukan puasa tapi tidak shalat, bagaimana puasanya?

Jawaban :

 

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan shalat hanya karena malas, tetapi dia tetap menyakini kewajiban sholat maka orang seperti ini telah melakukan bentuk kekufuran kecil yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Kekufuran semacam ini termasuk kemaksiatan yang sangat besar. Dosanya lebih besar daripada berzina dan mencuri, serta meminum khamr. Dengan demikian, puasa orang itu tetap sah, tetapi dia telah mendekati kekufuran dan mengerjakan dosa yang sangat besar. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw:

بين الرجل وبين الشرك أو الكفر ترك الصلاة

"Yang membedakan antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan sholat.” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كف

"Perjanjian antar kita dengan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR Ashabus Sunan).

 

Bolehkah ketika sedang berpuasa kita membayangkan hal-hal yang porno? Bagaimana bila hal-hal porno yang kita bayangkan itu berkenaan dengan suami / istri kita?

Jawaban :

Orang yang berpuasa makruh membayangkan hal-hal porno, walaupun yang dibayangkan adalah suami/istrinya. Puasanya tetap syah walaupun pahalanya telah berkurang. Mengapa? Karena tujuan berpuasa adalah melatih diri untuk mengekang hawa nafsu sehingga diharapkan bisa mencapai derajat taqwa. Jika ia terus menerus membayangkanyang porno-porno tentunya akan mengurangi pahala puasa dan tidak sesuai dengan tujuan diwajibkannya puasa.

 

Jika matahari tenggelam kemudian berbuka puasa, setelah itu naik pesawat ke arah matahari dan menjumpai matahari belum tenggelam, apakah wajib mengganti puasa?

Jawaban :

 

Dia tidak wajib mengganti puasa karena puasanya sah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah:

" Dan sempurnakanlah puasa hingga malam." (Al-Baqarah: 187).

2. Sabda Rasulullah saw:

وإذا أقبل الليل من ها هنا وأشار إلى المشرق وأدبر النهار من ها هنا وأشار إلى المغرب ، وغربت الشمس فقد أفطر الصائم

" Jika datang waktu malam dari sini, seraya menunjuk ke arah timur, dan telah pergi waktu siang, seraya menunjuk ke arah barat dan telah tenggelam matahari maka dibolehkan orang yang berpuasa untuk berbuka." (HR Bukhari dan Muslim).

Ayat dan hadits di atas menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk menyempurnakan puasa hingga datang malam hari, yang dimulai dengan tenggelamnya matahari. Jika seseorang berbuka puasa setelah matahari  tenggelam, berarti dia telah melaksanakan puasa sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya sehingga puasanya dikatakan sah.

KARYA TULIS