Karya Tulis
11240 Hits

Shalat Ied Fitri bagian pertama

Bagaimana hukum takbiran di malam Idul Fitri? Benarkah itu bid’ah yang dilarang?

Jawaban :

Setelah menyelesaikan puasa, kaum muslimin disunnahkan untuk mengucapkan takbir, sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat-Nya karena telah memberikan hidayat dan taufik-Nya kepada mereka sehingga dapat menyelesaikan ibadah puasa sampai akhir bulan. Dalam hal ini, Allah berfirman:

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur " (Al-Baqarah : 185) .

Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu takbir dimulai sejak terbenamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan, dalilnya adalah ayat di atas, yang memerintahkan kaum muslimin untuk menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan—dan ini bisa terlaksana dengan terbenamnya matahari pada akhir hari dari bulan Ramadhan.

Dengan demikian, bertakbir pada malam Iedul Fitri bukan merupakan hal yang bid'ah karena mempunyai landasan syar'i yang diakui oleh para ulama. Walaupun sebagian ulama lain berpendapat bahwa takbir dimulai pada hari Idul Fitri ketika seseorang keluar dari rumahnya menuju lapangan untuk shalat.

Di desa saya takbiran di laksanakan di masjid dengan pengeras suara dan terkadang diadakan takbir keliling dengan naik kendaraan atau berjalan kaki mengelilingi kampung. Apakah hal ini pernah dilakukan oelh Rasulullah atau shahabat?

Jawaban :

Takbir secara bersama-sama pernah dilakukan oleh beberapa sahabat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a:

روي أن عمر بن الخطاب  -رضي الله عنه- كان في أيام منى يكبر وهو في خيمته؛ فيسمعه أهل المسجد  فيكبرونتكيره فيسمعهم أهل السوق فترتج منى بالتكبيرَََََََََََََََََََََََََََََُُُُُُُُُُُُِِِِِِِِِِِِِّّّّّْْْْْْْْْْ بَََََََََََُُُُِِِِِِِِِّّْْْْْْْْ

" Diriwayatkan bahwa Umar bin Khottab mengucapkan takbir secara keras dari kemahnya ketika di Mina, ketika orang-orang yang sedang di Masjid mendengar takbirnya Umar, mereka pun mengikuti takbirnya, ketika orang-orang pasar mendengar takbiran orang-orang yang di masjid, mereka ikut bertakbir juga, sehingga Mina dipenuhi dengan suara takbir." (HR Bukhari mu'allaqan).

Begitu juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a:

كان ابن عمر وأبو هريرة رضي الله عنهما يخرجان إلى السوق في أيام العشر يكبران، ويكبر الناس بتكبيرهماََََََََََََََََََََََََََُُُُُُُُُُُُِِِِِِِِِِِِِِّّّّّْْْْْْْْْْ

"Ibnu Umar r.a dan Abu Hurairah r.a keluar ke pasar pada hari sepuluh pertama dari Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbir, kemudian orang–orang yang ada di pasar mengikuti takbiran mereka berdua.” (HR Bukhari mu'allaqan).

Dari dua atsar di atas bisa disimpulkan bahwa para sahabat waktu itu juga pernah melakukan takbir bersama. Dengan demikian, takbiran bersama yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin sekarang ini, bukanlah sesuatu yang bid'ah karena pernah dilakukan oleh sebagian sahabat.

Selain itu, takbiran bersama yang dilakukan di jalan-jalan dan di pasar-pasar serta di tempat-tempat ramai lainnya merupakan salah satu bentuk syiar Islam. Wallahu A'lam

 

Di kampung saya ada dua penyelenggara shalat ied. Manakah tempat shalat Idul Fitri yang disunnahkan; di lapangan atau di masjid?

Jawaban :

Shalat Idul Fitri disunnahkan dilakukan di lapangan, dalilnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخرج يوم الفطر والأضحي إلى المصلى ، فأول شيء يبدأ به الصلاة

“Pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Rasulullah saw keluar menuju tempat shalat (lapangan). Pertama kali yang dikerjakan adalah melakukan shalat. " (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas meunjukkan bahwa yang disunnahkan adalah melakukan shalat  Idul Fitri di lapangan. Tetapi dibolehkan juga melakukan shalat Idul Fitri  di masjid , khususnya jika ada halangan untuk melaksanakannya di lapangan, seperti hujan, tidak ada lapangan yang bisa digunakan, atau udara yang sangat dingin, sebagaimana yang terjadi di daerah Eropa dan Timur Tengah. Wallahu A'lam.

 

Benarkah kita disunnahkan untuk mengambil jalan yang berbeda, sepulang dari shalat Ied?

Jawaban :

Benar, disunnahkan bagi yang pergi shalat Ied untuk mengambil jalan yang berbeda ketika berangkat dan ketika pulang darinya. Dalilnya adalah hadits Jabir r.a:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق

"Rasulullah saw jika pada hari raya ied berjalan pada jalan yang berbeda (yaitu antara jalan ketika berangkat dan jalan ketika pulang)." (HR Bukhari).

Salah satu hikmah dari anjuran tersebut adalah menyebarkan syiar Islam di segala sudut kota atau desa, membantu keperluan penduduk yang dilewati, menyebarkan salam kepada penduduk yang dilewati, membuat geram orang-orang munafik, menyaksikan tempat-tempat yang dilalui untuk dijadikan pelajaran. Wallahu A'lam

 

Bolehkah kita mengucapkan “Ash-Shalâtul Jâmi’ah rahimakumullah” untuk menandakan dimulainya shalat ied?

Jawaban :

Tidak ada hadits yang menunjukkan bahwa shalat Ied dimulai dengan mengucapkan Ash-Shalâtul Jâmi’ah Rahimakumullah. Sebaiknya ucapan tersebut ditinggalkan dan memulai shalat Ied sebagaimana kita memulai shalat jama'ah lima waktu. Wallahu A'lam

 

Saat shalat Idul fitri atau Idul Adha, saya banyak melihat orang-orang yang datang ke tanah lapang dengan membawa anak-anak dan wanita. Apakah hal itu disunahkan?

Jawaban :

Para wanita dan anak-anak disunahkan untuk menghadiri shalat Ied di lapangan. Dalilnya adalah hadits Ummi Athiyah:

أمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ

"Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa para wanita yang sedang haidh dan wanita-wanita pingitan, termasuk di dalamnya anak-anak, diperintahkan untuk ikut hadir di lapangan shalat Ied dengan tujuan menyaksikan dan ikut meramaikan hari yang dirayakan semua kaum muslimin tersebut, sehingga syiar Islam benar-benar tampak. Wallahu A'lam

Saya perantau. Dalam perjalanan mudik Idul Fitri, saya sampai di rumah jam 07.30 pagi, terus mandi dan langsung ke lapangan untuk mengikuti shalat ied. Ternyata imam sudah berkhutbah. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban :

Duduklah bersama jamaah Idul Fitri lainnya untuk mendengarkan khutbah sampai selesai. Perlukah mengganti shalat Ied tersebut?

Mayoritas ulama mengatakan tidak perlu mengganti shalat Ied karena shalat tersebut harus dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa shalat Ied tersebut bisa diqadha' kapan saja dan dia bisa memilih untuk shalat empat rakaat dengan satu salam atau dua kali salam. Mereka berdalil dengan atsar (dengan isnad shahih) dari Ibnu Mas'ud.  Ia berkata:

من فاته العيد مع الإمام  فليصل أربعا

"Barangsiapa yang tertinggal shalat Ied bersama Imam maka hendaknya dia shalat empat rakaat.”

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang terlambat shalat Ied bisa mengqadha’nya dua rakaat. Mereka berdalil dengan atsar Anas  r.a:

أنه كان إذا لم يشهد العيد مع الإمام بالبصرة جمه أهله و مواليه ثم قام عبد الله بن أبي عتبة فصلى بهم ركعتين .

"Bahwasanya beliau (Anas) jika tidak ikut shalat Ied bersama Imam di Basrah, beliau mengumpulkan keluarga dan para pembantunya, kemudian Abdullah bin Abu Atabah berdiri memimpin shalat bersama mereka dua rakaat.” (Riwayat Bukhari Mu'allaqan).

Dengan demikian, seseorang yang terlambat shalat Ied bisa memilih dari tiga hal:

(1) tidak mengqadha'nya sama sekali,

(2) mengqadha'nya dengan empat rakaat dua kali salam atau satu kali salam, atau

(3) mengqadha'nya dengan dua rakaat. Wallahu A'lam

KARYA TULIS