Karya Tulis
10366 Hits

Jilbab Kewajiban Muslimah ( IV. Perbedaan antara Ulama dan Cendekiawan )

Penulis berpendapat, bahwa perlu dibedakan antara pengertian ulama dan cendekiawan. Ulama dalam bahasa Arab adalah jama’ dari kata ‘alim, artinya ulama itu adalah kumpulan orang-orang ‘alim. Yaitu orang yang menguasai bidang keilmuan tertentu dari Ilmu Syariah yang biasanya dia mempelajarinya secara sistematis dan berurutan dari tingkat yang paling rendah hingga yang paling tinggi. Sedang Cendekiawan dalam bahasa Arab sering disebut Adib, yaitu seseorang yang mengetahui sedikit-sedikit dari banyak hal, semua itu didapat dari pengalaman dan bacaan sana sini yang dilakukan secara tidak sistematis dan teratur.

Sebenarnya, setiap disiplin ilmu juga memegang otoritas keilmuan ini secara ketat. Tidak setiap orang boleh berpendapat dalam masalah ekonomi, kedokteran, dan sebagainya, jika dia tidak memiliki otoritas di bidang itu. Begitu juga dalam masalah ilmu-ilmu agama (ulumuddin) diperlukan otoritas dan kedisiplinan yang tinggi, sehingga tidak setiap orang bisa seenaknya menyebarkan pendapatnya tentang sesuatu tanpa memiliki otoritas di bidang tersebut.

Dalam hal ini Quraish Shihab pun tidak membedakan antara ulama dan cendekiawan, sehingga kedua golongan itu disejajarkan di dalam masalah jilbab. Quraish mengatakan: “ Dalam buku ini, penulis berusaha membentangkan aneka pendapat, baik pandangan ulama-ulama terdahulu yang terkesan ketat, maupun cendekiawan  kontemporer yang dinilai longgar. [1]

Dalam pernyataan tersebut, Quraish Shihab telah melakukan beberapa kekeliruan, di antaranya :

Pertama : Menyejajarkan ulama dulu dengan cendekiawan kontemporer. Padahal menyejajarkan ulama dulu dengan cendekiawan dulu pun tidak boleh ketika berbicara masalah hukum, karena bukan level dan tandingannya. Begitu juga tidak boleh menyejajarkan ulama kontemporer dengan cendekiawan kontemporer, karena bukan level dan tandingannya dan garapan antara keduanya juga berbeda. Akan tetapi yang dilakukan Quraish adalah menyejajarkan ulama dulu dengan cendekiawan kontemporer sungguh sangat-sangat tidak sapadan, baik dari segi ilmu maupun akhlaqnya. Yang lebih mendingan adalah menyejajarkan atau membandingkan ulama dulu dengan ulama kontemporer.

Kedua : Tampaknya, Quraish Shihab tidak bisa membedakan antara ulama dan cendekiawan sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Dalam disiplin ilmu fiqh, disebutkan bahwa ulama adalah orang yang menguasai hukum-hukum syari’ah dan mampu melakukan ijtihad hukum dari sumber aslinya yaitu Al Qur’an dan Hadits. [2]  Bahkan di dalam pembahasan ijma’ disebutkan bahwa kesepakatan yang merupakan hujjah sesudah Al Qur’an dan Hadits adalah kesepakatan para ulama, yaitu mereka yang mampu mengistinbathkan hukum dari sumber aslinya setelah memenuhi beberapa syarat, seperti penguasaan bahasa Arab yang cukup, pemahaman terhadap ilmu ushul fiqh yang memadai, dan ilmu-ilmu lainnya. Kesepakatan ulama tersebut wajib kita ikuti, walaupun mereka hanya sedikit. Sebaliknya kesepakatan para cendekiawan tidaklah diakui menurut disiplin ilmu ushul fiqh, walaupun jumlah mereka sangat banyak. [3] Sehingga sangat tidak benar jika dalam masalah hukum kita menyejajarkan antara para ulama dengan cendekiawan, apalagi ulama yang dulu dengan cendekiawan kontemporer.

Ketiga: Mengesankan kepada para pembaca bahwa ulama dulu itu pendapat-pendapatnya terkesan ketat dan mempersulit, sedang cendekiawan kontemporer terkesan longgar. Kemudian setelah itu pada halaman berikutnya menukil ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Islam itu mudah dan rahmat bagi sekalian alam. Cara penulisan seperti ini walaupun barangkali tidak disengaja oleh Quraish Shihab akan tetapi bisa membuat para pembaca alergi dan apriori dengan para ulama yang sejak pertama dikesankan ketat dan mempersulit. Padahal kalau kita telusuri bahwa para ulama dulu banyak yang telah menulis tentang kemudahan syari’at Islam ini.



[1] M. Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, hlm : 4

[2] Al Ghozali, al Mustashfa, hlm. 143, Ibnu Qadamah, Raudhatu Nadhir, juz : II, hlm. 254

[3] Al Ghozali, al Mustashfa, hlm. 137,  Ibnu Qadamah, Raudhatu Nadhir, juz : I.  hlm. 219

 

KARYA TULIS