Karya Tulis
9362 Hits

Jilbab Kewajiban Muslimah ( XVI. Tidak Cermat dan Tidak Teliti Dalam Penukilan. )

Kadang-kadang Quraish Shihab tidak cermat dan tidak teliti di dalam menukil perkataan para ulama. Penulis juga kurang tahu apakah hal itu memang karena kurang telitinya beliau di dalam menulis ataukah ada unsur kesengajaan, wallahu a’lam. Tapi yang jelas kesalahan yang dilakukan oleh Quraish Shihab di dalam menukil, menerjemahkan dan menyimpulkan dari perkataan ulama akan berakibat fatal bagi kalangan umum. Di bawah ini beberapa contoh dari ketidaktelitian Quraish di dalam menukil perkataan para ulama :

Contoh Pertama :

Beliau menulis : "Memikirkan bukan menganjurkan untuk menerapkannya—karena betapapun -- seperti tulis Imam al-Qurthubi sebagaimana akan penulis kutip selengkapnya nanti—memakai jilbab dengan hanya membuka wajah dan tangan, adalah pandangan yang lebih baik dalam rangka kehati-hatian" [1]

Tulisan Quraish di atas mengandung beberapa hal yang perlu dicermati :

Pertama : Quraish tidak menyebutkan secara mendetail dimana Imam Qurtubi menyatakan hal itu, karena Imam Qurtubi mempunyai lebih dari satu buku. Alangkah baiknya kalau Quraish menyebutkan referensinya secara lebih mendetail dengan menyebut judul buku dan halamannya, agar pembaca mudah untuk merujuk buku tersebut.



[1] M . Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, hal 50

 

Kedua : Quraish tidak cermat dan kurang teliti dalam penukilan. Setelah diteliti, didapatkan bahwa Imam Qurtubi menyatakan hal itu dalam tafsirnya yang bernama : " Al Jami'  li Ahkam Al Qur'an " , dalam tafsir tersebut Imam Qurtubi menulis :

" Pendapat ini lebih kuat atas dasar kehati-hatian dan memperhatikan kebejatan manusia, maka seorang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak yaitu wajah dan telapak tangannya " [1]

Ketiga : Ketidakcermatan Quraish dalam menukil pendapat Imam Qurtubi berakibat fatal. Karena Quraish menyebutkan bahwa Imam Qurtubi membolehkan seorang perempuan membuka wajah dan tangannya. Padahal sebagaimana penulis nukilkan dari tafsirnya sebagaimana tersebut di atas, ternyata Imam Qurtubi  hanya membolehkan seorang perempuan membuka wajah dan telapak tangannya saja ( bukan tangan ). Di sini harus dibedakan antara tangan dengan telapak tangan. Kalau seorang awam membaca tulisan Quraish tersebut, mungkin dia akan langsung memakai baju  lengan pendek, dengan alasan bahwa tangan bukanlah aurat. Mudah –mudahan Quraish memahami kesalahan ini, kemudian mau memperbaikinya.

Contoh Kedua :

Selanjutnya Quraish menulis :"Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi sebagaimana dikutip oleh Muhammad Ath-Thahir Ibn 'Asyur, berpendapat bahwa hiasan yang bersifat khilqiyah/melekat adalah sebagian besar jasad perempuan, khususnya wajah, kedua pergelangan tangannya (yakni sebatas tempat penempatan gelang tangan) kedua siku sampai dengan bahu, payudara, kedua betis dan rambut.Sedangkan hiasan  yang diupayakan adalah hiasan yang merupakan hal-hal yang lumrah dipakai perempuan seperti perhiasan, perendaan pakaian,dan memperindahnya dengan warna-warni, demikian juga pacar, celak, siwak, dan sebagainya. Hiasan khilqiyah yang dapat ditoleransi adalah hiasan yang bila ditutup mengakibatkan kesulitan bagi wanita seperti wajah, kedua tangan dan kedua kaki, lawannya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup seperti bagian atas kedua betis, kedua pergelangan, kedua bahu, leher dan bagian atas dada dan kedua telinga." [2]

Ada beberapa catatan terhadap nukilan Quraish di atas :

Pertama : Dalam menukil perkataan ulama, Quraish tidak merujuk langsung kepada referensi primer, tetapi Quraish hanya menggunakan referensi sekunder, padahal referensi primer itu ada dan sangat terkenal, yaitu " Ahkam Al Qur'an " karya Ibnu Al Arabi. Akibatnya kadang yang disebutkan oleh referensi sekunder itu tidak sama dengan apa yang terdapat dalam referensi primer.

Kedua : Quraish tidak cermat dan kurang teliti dalam penukilan. Karena setelah diteliti ternyata apa yang dinukil oleh Quraish berbeda dengan apa yang terdapat dalam buku aslinya " Ahkam Al Qur'an ". Dalam buku tersebut Ibnu Al Araby menyatakan bahwa yang boleh nampak adalah wajah dan telapak tangan [3]( bukan tangan ) sebagaimana yang dinukil oleh Quraish. Kedua istilah tersebut harus dibedakan.

Contoh Ketiga :

Quraish menulis : "Dalam satu riwayat  yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan tanpa alas kaki untuk memenuhi kebutuhan mereka" [4].

 

Tanggapan terhadap tulisan ini, sudah penulis ungkapkan pada halaman sebelumnya. Yang pada intinya Quraish telah melakukan beberapa kesalahan :

Pertama : Beliau menukil pendapat Abu Hanifah dari buku kontemporer sehingga terjadi banyak kejanggalan dan kesalahan.

Kedua : Beliau menyebutkan bahwa “ kaki wanita “ bukanlah aurat. Padahal yang dimaksud adalah telapak kaki. Ini menunjukkan ketidakcermatan beliau di dalam menerjemahkan.

Ketiga : Bahwa yang benar dari riwayat Abu Hanifah bahwa telapak kakipun aurat.



[1] Al- Qurtubi,  Al Jami'  li Ahkam Al Qur'an, ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah ) 1993 M, juz XII, hlm : 152

[2] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 70

[3] Silahkan dirujuk  Ibnu al Arabi al Maliki, Ahkamul Qur'an , ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Cet Ke I  ) Juz III, hlm : 381-382

[4] M . Quraish  Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah,  hal 48

 

KARYA TULIS