Jilbab Kewajiban Muslimah ( XVI. Tidak Cermat dan Tidak Teliti Dalam Penukilan. )
Kadang-kadang Quraish Shihab tidak cermat dan tidak teliti di dalam menukil perkataan para ulama. Penulis juga kurang tahu apakah hal itu memang karena kurang telitinya beliau di dalam menulis ataukah ada unsur kesengajaan, wallahu a’lam. Tapi yang jelas kesalahan yang dilakukan oleh Quraish Shihab di dalam menukil, menerjemahkan dan menyimpulkan dari perkataan ulama akan berakibat fatal bagi kalangan umum. Di bawah ini beberapa contoh dari ketidaktelitian Quraish di dalam menukil perkataan para ulama :
Contoh Pertama :
Beliau menulis : "Memikirkan bukan menganjurkan untuk menerapkannya—karena betapapun -- seperti tulis Imam al-Qurthubi sebagaimana akan penulis kutip selengkapnya nanti—memakai jilbab dengan hanya membuka wajah dan tangan, adalah pandangan yang lebih baik dalam rangka kehati-hatian" [1]
Tulisan Quraish di atas mengandung beberapa hal yang perlu dicermati :
Pertama : Quraish tidak menyebutkan secara mendetail dimana Imam Qurtubi menyatakan hal itu, karena Imam Qurtubi mempunyai lebih dari satu buku. Alangkah baiknya kalau Quraish menyebutkan referensinya secara lebih mendetail dengan menyebut judul buku dan halamannya, agar pembaca mudah untuk merujuk buku tersebut.
Kedua : Quraish tidak cermat dan kurang teliti dalam penukilan. Setelah diteliti, didapatkan bahwa Imam Qurtubi menyatakan hal itu dalam tafsirnya yang bernama : " Al Jami' li Ahkam Al Qur'an " , dalam tafsir tersebut Imam Qurtubi menulis : " Pendapat ini lebih kuat atas dasar kehati-hatian dan memperhatikan kebejatan manusia, maka seorang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak yaitu wajah dan telapak tangannya " [1] Ketiga : Ketidakcermatan Quraish dalam menukil pendapat Imam Qurtubi berakibat fatal. Karena Quraish menyebutkan bahwa Imam Qurtubi membolehkan seorang perempuan membuka wajah dan tangannya. Padahal sebagaimana penulis nukilkan dari tafsirnya sebagaimana tersebut di atas, ternyata Imam Qurtubi hanya membolehkan seorang perempuan membuka wajah dan telapak tangannya saja ( bukan tangan ). Di sini harus dibedakan antara tangan dengan telapak tangan. Kalau seorang awam membaca tulisan Quraish tersebut, mungkin dia akan langsung memakai baju lengan pendek, dengan alasan bahwa tangan bukanlah aurat. Mudah –mudahan Quraish memahami kesalahan ini, kemudian mau memperbaikinya. Contoh Kedua : Selanjutnya Quraish menulis :"Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi sebagaimana dikutip oleh Muhammad Ath-Thahir Ibn 'Asyur, berpendapat bahwa hiasan yang bersifat khilqiyah/melekat adalah sebagian besar jasad perempuan, khususnya wajah, kedua pergelangan tangannya (yakni sebatas tempat penempatan gelang tangan) kedua siku sampai dengan bahu, payudara, kedua betis dan rambut.Sedangkan hiasan yang diupayakan adalah hiasan yang merupakan hal-hal yang lumrah dipakai perempuan seperti perhiasan, perendaan pakaian,dan memperindahnya dengan warna-warni, demikian juga pacar, celak, siwak, dan sebagainya. Hiasan khilqiyah yang dapat ditoleransi adalah hiasan yang bila ditutup mengakibatkan kesulitan bagi wanita seperti wajah, kedua tangan dan kedua kaki, lawannya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup seperti bagian atas kedua betis, kedua pergelangan, kedua bahu, leher dan bagian atas dada dan kedua telinga." [2] Ada beberapa catatan terhadap nukilan Quraish di atas : Pertama : Dalam menukil perkataan ulama, Quraish tidak merujuk langsung kepada referensi primer, tetapi Quraish hanya menggunakan referensi sekunder, padahal referensi primer itu ada dan sangat terkenal, yaitu " Ahkam Al Qur'an " karya Ibnu Al Arabi. Akibatnya kadang yang disebutkan oleh referensi sekunder itu tidak sama dengan apa yang terdapat dalam referensi primer. Kedua : Quraish tidak cermat dan kurang teliti dalam penukilan. Karena setelah diteliti ternyata apa yang dinukil oleh Quraish berbeda dengan apa yang terdapat dalam buku aslinya " Ahkam Al Qur'an ". Dalam buku tersebut Ibnu Al Araby menyatakan bahwa yang boleh nampak adalah wajah dan telapak tangan [3]( bukan tangan ) sebagaimana yang dinukil oleh Quraish. Kedua istilah tersebut harus dibedakan.
Contoh Ketiga : Quraish menulis : "Dalam satu riwayat yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan tanpa alas kaki untuk memenuhi kebutuhan mereka" [4].
Tanggapan terhadap tulisan ini, sudah penulis ungkapkan pada halaman sebelumnya. Yang pada intinya Quraish telah melakukan beberapa kesalahan : Pertama : Beliau menukil pendapat Abu Hanifah dari buku kontemporer sehingga terjadi banyak kejanggalan dan kesalahan. Kedua : Beliau menyebutkan bahwa “ kaki wanita “ bukanlah aurat. Padahal yang dimaksud adalah telapak kaki. Ini menunjukkan ketidakcermatan beliau di dalam menerjemahkan. Ketiga : Bahwa yang benar dari riwayat Abu Hanifah bahwa telapak kakipun aurat.
[1] Al- Qurtubi, Al Jami' li Ahkam Al Qur'an, ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah ) 1993 M, juz XII, hlm : 152 [2] M . Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, hal 70 [3] Silahkan dirujuk Ibnu al Arabi al Maliki, Ahkamul Qur'an , ( Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Cet Ke I ) Juz III, hlm : 381-382 [4] M . Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, hal 48 |
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »