Hukum Nikah Safar
Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Pengertian Nikah Safar
Safar secara bahasa artinya melakukan perjalanan. Oleh karenanya, Nikah Safar bisa diartikan pernikahan yang mana seorang suami pergi ke rumah istrinya dalam waktu-waktu tertentu, sedangkan sang istri tidak pernah pindah ke rumah suami. Biasanya wanita tersebut merupakan istri kedua atau ketiga atau keempat.
Sebagian ulama menerangkan bahwa Nikah Safar adalah pernikahan syar’I yang telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan mayoritas ulama. Namun istri dengan suka rela menggugurkan sebagian haknya yang telah ditetapkan syariat menjadi kewajiban suami, seperti kewajiban memberikan nafkah, menyediakan tempat tinggal, bermalam bersamanya. Ini semuanya atas kehendak pribadi istri dan kerelaannya, dan tidak tertulis di dalam akad nikah. ( Yusuf ad-Duraiwisy, az-Zuwaj al-‘Urfi, hlm 137 )
Sebab-Sebab Terjadinya Nikah Safar
Nikah safar banyak terjadi pada saat ini, karena beberapa faktor yang berasal dari perempuan dan beberapa faktor yang berasal dari laki-laki.
Faktor Dari Perempuan :
Adapun faktor dari pihak perempuan, yaitu banyaknya perempuan yang sudah sampai usia menikah, tetapi mereka belum dapat jodoh dan banyaknya janda yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, padahal mereka itu membutuhkan kasih sayang dari seorang laki-laki yang memperhatikan dan melindungi mereka. Perempuan-perempuan tersebut juga membutuhkan tempat untuk menyalurkan nafsu seksual mereka, dan merekapun mempunyai naluri untuk hamil dan mempunyai anak. Dengan menikah mereka akan merasa tenang dan bahagia, mereka akan bisa hamil dan mempunyai anak, walaupun kadang harus merelakan sebagian hak mereka, seperti nafkah, dan tempat tinggal serta giliran bermalam dengan suami.
Faktor dari Laki-laki :
Disisi lain, seorang laki-laki kadang membutuhkan lebih dari seorang istri, untuk menyalurkan nafsu seksualnya, karena istrinya tidak cukup untuk dapat melayaninya, atau karena istrinya sibuk dengan pekerjaannya atau dia sering sakit, sehingga perhatiannya kepada suami kurang maksimal. Di saat yang sama, laki-laki tersebut belum cukup kuat ekonominya, sehingga tidak mampu secara financial untuk menikah lagi secara normal, karena harus menyediakan rumah dan nafkah, serta waktu. Jika ada perempuan yang bersedia untuk dinikahinya, tanpa meminta tempat tinggal, nafkah dan giliran, tentunya nikah safar menjadi solusi terbaik baginya. ( Abu Malik Kamal, Shahih Fiqh as-Sunnah : 3/158 )
Hukum Nikah Safar
Para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapi nikah safar ini :
Pendapat Pertama : Nikah Safar Hukumnya Boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama masa kini.
Adapun dalil-dali mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. “ (Qs an-Nisa’ : 128)
Ayat di atas turun berkenaan dengan Saudah binti Zam'ah yang merelakan sebagian giliran harinya kepada Aisyah asalkan dia tidak dicerai Rasulullah.( Tafsir Qurtubi : 5/259). Ini merupakan perdamaian dalam rumah tangga yang dibolehkan. Nikah Safar adalah bentuk perdamaian yang dilakukan oleh suami istri, sehingga hukumnya boleh.
Kedua : Hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ia berkata :
أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا لِعَائِشَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ بِيَوْمِهَا وَيَوْمِ سَوْدَةَ
“Bahwasanya Saudah binti Zam'ah, menghibahkan giliran harinya kepada Aisyah. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi harinya untuk Aisyah dan giliran Saudah juga untuknya." (HR. Muslim)
Ketiga : Hadist Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَحَقُّ الشُّرُوْط أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفَروج
"Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan ( HR Bukhari )
Berkata Ibnu Hajar : “Hadist di atas menunjukkan bahwa perjanjian di dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibanding dengan perjanjian –perjanjian pada akad-akad lain. Karena permasalahannya harus lebih hati-hati dan lebih ketat. ( Fathu al-Bari : 9/ 218 )
Keempat : Hadist Amru bin 'Auf Al Muzani bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. (Hadist Hasan Shahih Riwayat Tirmidzi)
Keempat : Kaidah Fiqhiyah
العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني
“Yang dijadikan ukuran dalam akad-akad adalah tujuan dan maksudnya, bukan lafadh dan bentuknya “
Pendapat Kedua : Nikah Safar Hukumnya Haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama masa kini.
Adapun dalil-dali mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( Qs. Ar Rum : 21)
Kedua : Nikah Safar ini tidak dapat mewujudkan tujuan-tujuan pernikahan secara sempurna, seperti hidup bersama, menjalin kasih sayang, memiliki keturunan, perhatian terhadap istri dan anak-anak, dan tidak adanya keadilan antara istri-istri yang ada.
Ketiga : Dalam pernikahan ini banyak hal yang disembunyikan dan tidak diumumkan kepada khalayak ramai, sehingga berpontensi terjadinya kedhaliman dari suami terhadap istri. Dan merupakan sarana terjadinya kemungkaran-kemungkaran serta KDRT ( kekerasan Dalam Rumah Tangga ), maka segala sesuatu yang menyeret kepada yang haram, maka dihukumi haram juga.
Kesimpulan :
Pendapat yang shahih- wallahu a’lam – bahwa nikah safar merupakan pernikahan yang sah dan dibolehkan, tetapi bukan pernikahan yang ideal dan dianjurkan. Hal itu karena rukun-rukun dan syarat-syarat pernikahan telah terpenuhi dalam nikah safar. Namun, barangkali untuk beberapa orang dalam kondisi tertentu, pernikahan ini bisa dijadikan solusi dari problematika yang dia hadapi. Wallahu A’lam
Jakarta, 6 Sya’ban 1432 H / 8 Juli 2011
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »