Bab V Fidyah Bagi Yang Melanggar Larangan Dalam Ihram
Barang siapa yang melanggar larangan-larangan di dalam ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, menutup kepala, memakai wangi-wangian, memakai baju yang berjahit, maka dia wajib membayar fidyah yang terwujud dengan salah satu dari tiga hal : memberi makan bagi enam orang miskin, atau puasa tiga hari, atau menyembelih kambing. Hal ini berdasarkan firman Allah swt :
انَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” (QS. Al Baqarah : 196)
Dia dibolehkan memilih yang paling mudah baginya, hal ini berdasarkan hadist Ka’ab :
احْلِقْ رَأْسَكَ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوْ انْسُكْ بِشَاةٍ
"Cukurlah rambutmu, lalu shaum tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau berqurban dengan seekor kambing". ( HR Bukhari dan Muslim )
Barang siapa yang mengulangi larangan-larangan tersebut, maka wajib baginya membayar kafarah satu kali saja. Hal ini seperti ketika dia bersumpah terhadap sesuatu dua kali, maka -jika dia melanggar- wajib baginya membayar kafarah satu kali, kecuali kalau sumpah yang pertama sudah dibayar kafarahnya, maka wajib baginya membayar bagi pelanggaran dari sumpah kedua. Hanyasaja di dalam perburuan, dikenakan pada setiap binatang buruan untuk membayar kafarah secara mutlak.
Barang siapa yang membunuh satu binatang buruan, maka dia diberi pilihan antara mengganti dengan membeli binatang seperti binatang buruan yang dibunuhnya tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para sahabat, atau mengganti harganya dengan membelikannya makanan dan memberikannya kepada setiap orang miskin satu mud (510 gram), atau berpuasa setiaa hari untuk setiap mud makanan. Jika dia tidak mempunyai harta sebanyak itu, maka dia diberikan dua pilihan antara memberi makan orang miskin atau berpuasa, sebagaimana firman Allah swt :
فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
“Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa (QS. Al Ma’idah : 95)
Jika dia menghilangkan bagian dari binatang buruan, maka dia wajib membayar fidyah sesuai dengan kadar yang membuat harganya jadi berkurang. Sedangkan tindakan pidana secara langsung atau menjadi penyebabnya, seperti membunuh binatang buruan dengan mobilnya, maka dia wajib menggantikannya.
Jika satu jama’ah bersama-sama membunuh binatang buruan, maka mereka semuanya ikut serta di dalam membayar satu kali denda.
Barang siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji, seperti berihram dari miqat dan bermalam di Muzdalifah, maka wajib baginya membayar dam. Dan barang siapa yang tertinggal haji, maka dia wajib membayar dam, serta menyelesaikan ihramnya dengan melaksanakan umrah.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »