Karya Tulis
21853 Hits

Bab IX Amalan-Amalan Dalam Ibadah Haji

Di dalamnya ada delapan pembahasan  :

Pembahasan Pertama : Amalan-Amalan Pada Hari Kedelapan

Disunnahkan bagi yang berhaji tamattu’ dan penduduk Mekkah, untuk melakukan ihram haji pada hari ke delapan, dan ini merupakan hari pertama dari hari-hari haji, dan dinamakan hari Tarwiyah, karena jama’ah haji mulai membekali diri dengan air.

          Hendaknya dia melakukan ihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, sebagaimana hadist Jabir :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَحْلَلْنَا أَنْ نُحْرِمَ إِذَا تَوَجَّهْنَا إِلَى مِنًى قَالَ فَأَهْلَلْنَا مِنْ الْأَبْطَحِ

“Dari Jabir bin Abdullah radliallahu 'anhuma, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami setelah tahallul untuk berihram ketika berangkat menuju Mina. Maka kami pun berihram dari Abthah. (HR. Muslim)

Dan tempat ini berada di dalam Mekkah, dan ihramnya berarti masih di dalam Tanah Haram.

Hendaknya di dalam ihramnya dia mengerjakan sebagaimana  yang dikerjakan pada waktu ihram untuk umrah, seperti mandi dan bersih-bersih diri, menggunting kuku, dan mengucapkan Labbaika Hajjan.

Disunahkan jama’ah haji untuk pergi ke Mina - yang letaknya dekat dengan Mekkah  antara dua gunung besar, dan mempunyai tanda-tanda yang jelas - pada tanggal delapan (hari Tarwiyah) sebelum Dhuhur, dan melaksanakan sholat Dhuhur dan Ashar masing-masing dua reka’aat di sana, begitu juga sholat Maghrib tiga reka’at dan sholat Isya’ dua rekaa’t, sebagaimana yang terdapat dalam hadist Jabir, dan dianjurkan untuk bermalam di sana.

          Tinggal di Mina pada hari kedelapan dan bermalam di sana adalah sunnah, jika ditinggalkan atau terlewati, karena dia langsung ke Arafah terlebih dahulu, maka tidaklah mengapa, tapi dia telah meninggalkan sunnah.

  1.    

          Pada hari kedelapan ini tidak ada amalan khusus, karena pada hari itu, setiap yang berhaji bersiap-siap untuk menghadapi amalan-amalan yang dikerjakan pada hari kesembilan dan hari-hari sesudahnya.

Pembahasan Kedua : Amalan-Amalan Pada Hari Kesembilan

Jika matahari terbit pada hari kesembilan, disunnahkan bagi yang melakukan ibadah haji untuk pergi menuju Arafah pada saat matahari terbit seraya mengucapkan talbiyah, kemudian berdiam di Namirah (tempat yang letaknya disamping Arafah, di dalamnya ada masjid yang sering dipakai untuk sholat para jama’ah haji) hal ini berdasarkan hadits Jabir. Jika tidak bisa berdiam di sana karena berdesakan dan khawatir akan kehilangan teman dan rombongan, maka dia bisa langsung berdiam di Arafah. Jama’ah haji tetap berada di sana saat Dhuha, dan dianjurkan untuk beristirahat agar nanti kondisi fisiknya kuat saat berdo’a dan berdzikir. Nabi saw sendiri ketika sampai di Namirah, beliau mendirikan tenda dan duduk di dalamnya.

Jika matahari sudah tergelincir, sang imam segera berkhutbah di hadapan jama’ah haji, sebagaimana nabi saw berkhutbah pada hari Arafah mengajak manusia  untuk menjalankan ajaran agama mereka, menjaga jiwa dan harta mereka, dan mengajari mereka beberapa hukum yang terkait dengan haji dan hal-hal yang harus mereka kerjakan.

          Jika khutbah telah selesai, maka segera muadzin mengumandangkan adzan dan iqamat, kemudiaan sholat Dhuhur dua reka’at, kemudian dikumandangkan iqamat lagi dan sholat ‘Ashar dua rekaa’t jama’ taqdim. Setelah itu baru masuk  Arafah. Untuk penduduk Mekkah dia hanya diperbolehkan menjama’ dan tidak meng-qashar sholat.

Arafah semuanya tempat untuk wukuf, di tempat mana saja orang yang haji, boleh melakukan wukuf selama di dalam batas-batas dan tanda-tanda yang menyatakan itu Arafah.

Wukuf di batu-batuan dekat bukit (jabal rahmah) seraya menghadap kiblat adalah tempat wukuf nabi saw, beliau bersabda :

وَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ

“Dan wukuf di Arafah, maka Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf” Sebagaimana dalam hadist Jabir.

Tidak dianjurkan bagi orang yang melaksakan haji untuk memaksakan diri ke tempat tersebut, karena akan terpisah dari rombongan dan membuang-buang waktu. Tetapi hendaknya dia melakukan wukuf di mana rombongannya melakukan wukuf.

Bukit yang sering disebut dengan bukit (jabal rahmah) tidak dikhususkan untuk tempat wukuf, dan tidak dianjurkan untuk mendakinya, karena nabi saw tidak mendakinya dan tidak memerintahkan untuk mendakinya. Bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dihimbau agar tidak menyusahkan diri sendiri mendatangi bukit jabal rahmat tersebut sehingga waktunya terbuang sia-sia.

Waktu wukuf di Arafah dimulai semenjak tergelincirnya matahari, yaitu ketika adzan Dhuhur, pada hari kesembilan, dan berakhir pada waktu terbitnya fajar pada hari penyembelihan. Barang siapa yang wukuf antara waktu itu, walaupun sebentar saja, maka sah hajinya, berdasarkan sabda nabi saw :

مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا فَقَدْ أَتَمَّ حَجَّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ

“Barangsiapa yang shalat bersama kami, dan wukuf bersama kami hingga selesai dan sebelum itu dia wuquf di Arafah baik malam maupun siang maka hajinya telah sempurna serta telah melaksanakan seluruh manasik'." (HR. Khomsah. Tirmidzi dan Ibnu Huzaimah menshahihkannya)

Dinyatakan bahwa mulainya setelah tergelincirnya matahari, karena nabi saw mulai masuk Arafah setelah tergelincirnya matahari.

Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh melakukan amal sholeh pada hari Arafah, karena hari itu adalah sebaik-baik hari dimana matahari terbit, hal ini berdasarkan hadist ‘Amru bin Syu’aib  :

عن عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dari ‘Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata; Do'a yang paling sering dibaca Rasulullah pada hari 'Arafah ialah: "Laa Ilaaha Illallah Wahdahuu Laa Syariikalah Lahul Hamdu Biyadihil Khair Wahuwa 'Ala Kulli Syai-In Qodiir (Tiada Ilah selain Allah semata, dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya segala puji-pujian, ditangan-Nya ada kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dan dalam lafadz tirmidzi

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dari 'Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik do'a adalah do'a pada hari 'Arafah dan sebaik-baik apa yang aku dan para Nabi sebelumku katakan adalah "Laa Ilaaha Illallahu Wahdahuu Laa Syariikalahu Lahul Mulku Walahul Hamdu Wahuwa 'Alaa Kulli Syai'in Qadiir (Tiada Ilah melainkan Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya lah segala kerajaan dan pujian dan Dialah Maha menguasai atas segala sesuatu)."

Oleh karena itu, nabi saw paling bersungguh-sungguh untuk beribadah pada hari tersebut, dalil-dali yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menjama’ sholat Dhuhur dan ‘Ashar supaya bisa berkonsentrasi dalam berdo’a dan berdzikir
  2. Disunnahkan untuk tidak berpuasa bagi yang melaksankan ibadah haji, padahal puasa hari Arafah mempunyai keutamaan yang besar. Hal itu dimaksudkan agar bisa membantu baginya ketika berdzikir.
  3. Beliau Nabi saw beristirahat pada waktu Dhuha di Namirah
  4. Kesungguhan beliau di dalam berdo’a, karena beliau masih mengangkat tangan selama sehari penuh, sampai-sampai ketika tali kekang untanya jatuh, beliau segera mengambilnya dengan salah satu tangannya, sedang tangannya yang lain masih terangkat.

Inilah suasana dimana Allah membanggakan hamba-hamba-Nya, suasana dimana Allah membebaskan mereka dari api nereka, suasana dimana Allah memberikan ampunan bagi dosa-dosa mereka dan menyingkap kesulitan-kesulitan dan dikabulkannya segala keperluan, maka jadilah anda orang yang  bersimpuh di hadapan Allah sambil menghadapkan hati kepada-Nya, takut kepada adzab-Nya dan mengharap rahmat-Nya, sambil meneteskan air mata karena takut dan bertaubat kepada-Nya, lisan ini bergerak mengharap dan takut kepada-Nya.  Dan ingatlah bahwa anda sedang berpisah dengan keluarga dan jauh dari tanah air, tidak berpakaian, meninggalkan segala kesenangan, rambut lusuh, dan anda sangat membutuhkan kepada Rabb-mu. Dan ingatlah beberapa kali anda bercita-cita untuk bisa hadir dalam suasana seperti ini, dan berwukuf  di tempat ini,  serta mendapatkan tiupan ruhani ini. Betapa banyak harta yang anda korbankan, dan betapa tenaga yang anda keluarkan demi untuk mencapai suasana seperti ini.  Barangkali inilah kesempatan terakhir bagi anda untuk bisa hadir di tempat ini dan terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji, maka tidaklah pantas anda bermalas-malas di dalamnya.

Bagi yang melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk menghadap Allah dengan sepenuh hatinya dan memperbanyak talbiyah, dzikir dan do’a, sebagaimana sabda nabi saw :

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 

"Sebaik-baik do'a adalah do'a pada hari 'Arafah dan sebaik-baik apa yang aku dan para Nabi sebelumku katakan adalah: "Laa Ilaaha Illallahu Wahdahuu Laa Syariikalahu Lahul Mulku Walahul Hamdu Wahuwa 'Alaa Kulli Syai'in Qadiir (Tiada Ilah melainkan Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya lah segala kerajaan dan pujian dan Dialah Maha menguasai atas segala sesuatu)."

 

Begitu juga, hendaknya dia berdo’a memohon dibebaskan dari api neraka, sebagaimana hadist Aisyah :

عن عَائِشَةُ  قالت إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنْ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمْ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ

“Dari Aisyah berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka daripada hari 'Arafah, sebab pada hari itu Dia turun kemudian membangga-banggakan mereka di depan para malaikat seraya berfirman: 'Apa yang mereka inginkan? '" (HR. Muslim)

Sebagian ulama salaf ketika ditanya tentang sebaik-baik do’a  yang diucapkan pada hari Arafah, dia menjawab :

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 

“ Tiada Ilah melainkan Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya lah segala kerajaan dan pujian dan Dialah Maha menguasai atas segala sesuatu."

 

Dikatakan kepadanya : “ Ini pujian bukan do’a “, dia menjawab : “ apakah anda tidak mendengar perkataan seorang penyair :

          “ Apakah saya menyebutkan kebutuhanku atau apakah sudah cukup  bagi saya

Rasa malumu, jika benar-benar sifatmu adalah pemalu,

Jika pada suatu ketika seseorang memuji kamu,

Maka cukuplah baginya ketika memuji tersebut.  “

Dan diriwayatkan dari Ali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berdo’a pada hari Arafah di Arafah dengan do’a sebagai berikut :

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  اللَهُمَ اجعَل فِي قَلبِي نورأ وفي سَمعِي نورًا وَ فِي بَصَرِي نورًا اللهُمَ اشرَح لِى صَدرِي و يَسرلِي أَمرِي أَعُوذُبِكَ مِن وَساوِس الصَدر و فِتنةِ القَبر و مِن شرِ ما تَهبُ به الرِياحِ وَ مِن شَر مَا يَأتي به الليلُ و النهارُ

 

“ Tiada Ilah melainkan Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya lah segala kerajaan dan pujian dan Dialah Maha menguasai atas segala sesuatu.Ya Allah jadikanlah di dalam hatiku cahaya, dan di dalam pendengaranku cahaya dan di dalam penglihatanku cahaya. Ya Allah lapangkanlah dadaku, mudahkanlah urusanku. Saya berlindung kepada-Mu dari bisikan yang ada di dalam dada, dan dari firnah kuburdan dari kejahatan angin yang bertiup, dan dari kejahatan dari datangnya malam dan siang. “ 

 

Ibnu Uyainah pernah ditanya tentang doa’ yang paling sering diucapkan pada hari Arafah, beliau menjawab :

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

 

          “ Maha Suci Allah, Segala puji bagi Allah, dan Allah Maha Besar “

Hendaknya dia beradab kepada Allah ketika berdo’a, seperti mengangkat kedua tangannya, dalam keadaan bersuci, menghadap kiblat, memuja dan memuji Allah, mengucapkan sholawat kepada nabi, meminta hanya kepada Allah, bertawassul dengan nama dan sifat-Nya, tidak bertawassul kepada makhluq-Nya, seperti para nabi dan orang-orang sholeh, serta berdo’a untuk dirinya sendiri, keluarganya dan seluruh kaum muslimin.

Jika telah terbenam matahari hari Arafah, maka jama’ah haji keluar dari Arafah, ini berdasarkan hadist Jabir yang menyebutkan bahwa :

فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَذَهَبَتْ الصُّفْرَةُ قَلِيلًا حَتَّى غَابَ الْقُرْصُ وَأَرْدَفَ أُسَامَةَ خَلْفَهُ وَدَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 

“ Rasulullah senantiasa wukuf sampai matahari terbenam dan mega merah hilang. Kemudian beliau memboncengkan Usamah di belakangnya, dan beliau sendiri segera berangkat ( meninggalkan Arafah ). “ 

 

Dan barang siapa yang keluar dari Arafah sebelum terbenamnya matahari, maka wajib baginya untuk kembali lagi, jika dia kembali, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Tetapi jika tidak kembali lagi, maka wajib baginya untuk membayar dam sebagai penyempurna kekurangan yang dilakukannya.

          Jika seseorang datang ke Arafah pada malam hari, maka hajinya tetap sah,  dan tidak ada kewajiban apa-apa terhadapnya. Ini berdasarkan Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda :

 

فَمَنْ أَدْرَكَ الْعَرَفَةَ بليل فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

 

“ Barang siapa sampai di Arafah pada waktu malam, maka sesungguhnya ia telah berhaji.”

 

          Dan barang siapa belum sampai Arafah sampai terbitnya fajar Hari Nahr (hari penyembelihan), maka hajinya tidak sah, sebagaimana sabda Nabi saw bahwa haji itu intinya wukuf di Arafah, maka hendaknya dia tahalul dari ihramnya dengan menyelesaikan umrah.

          ohtjoollwPara jama’ah haji keluar dari Arafah setelah terbenamnya matahari sambil mengucapkan talbiyah berdasarkan hadist Fadhl radhiyallahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى الْجَمْرَةَ

 

“ Sesungguhnya Nabi saw senantiasa bertalbiyah hingga melempar jumrah.

 

Hendaknya dia berangkat menuju Muzdalifah dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa, karena Nabi saw bersabda  ketika berangkat ke Muzdalifah  :

أَيُّهَا النَّاسُ السَّكِينَةَ السَّكِينَةَ

 

" Wahai manusia tetaplah dalam keadaan tenang, tetaplah dalam keadaan tenang." ( HR Muslim )

 

كَانَ إذَا وَجَدَ فَجْوَةً أَسْرَعَ إلَيْهَا

          “ Jika mendapatkan jalan kosong, beliau mempercepat langkahnya “ ( HR Bukhari dan Muslim )

 

Keluar Menuju Muzdalifah :

          Wukuf di Muzdalifah di mulai sejak terbenamnya matahari pada hari Arafah hingga sebelum terbitnya fajar Hari Nahr, hal ini berdasarkan sabda Nabi saw :

مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا فَقَدْ أَتَمَّ حَجَّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ

 

“ Barangsiapa yang shalat bersama kami, dan wukuf di Muzdalifah bersama kami hingga selesai dan sebelum itu dia wukuf di Arafah baik malam maupun siang, maka hajinya telah sempurna serta telah melaksanakan ibadahnya."

 

          Dianjurkan bagi yang lemah atau yang sedang menemani orang-orang yang lemah dan para wanita, hendaknya meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, begitu juga selain mereka boleh meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, hanya saja mereka tidak mengamalkan sunnah. Ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas  bahwasanya ia berkata :

كُنْتُ فِيمَنْ قَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ  مُزْدَلِفَة إلى مِنَّي

 

"Aku termasuk dalam rombongan orang-orang diperintahkan oleh  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama anggota keluarga beliau untuk segera berangkat dari Muzdalifah ke Mina" ( HR Bukhari dan Muslim )

 

          Barang siapa yang sampai  Muzdalifah setelah pertengahan malam, maka dia tidak terkena sangsi apapun, maka dibolehkan baginya untuk melewatinya saja dan tidak harus berhenti. Kalau dia sampai Muzdalifah setelah fajar, berarti dia tidak ada kesempatan untuk wukuf disana, maka dia harus membayar dam untuk melengkapi kekurangan yang dia kerjakan.

          Jika dia sampai Muzdalifah, yang letaknya di jalan antara Arafah dan Mina, maka pertama kali yang dikerjakan adalah melakukan sholat Maghrib dan Isya’ dengan satu adzan dan dua iqamat secara jama’ dan qashar, untuk sholat maghrib tiga reka’at dan sholat Isya’ dua reka’at, kecuali penduduk Mekkah, mereka melakukan sholat dengan menjama’ tanpa qashar, untuk sholat Maghrib tiga reka’at dan sholat Isya’ empat reka’at. Sholat dilaksanakan sebelum menurunkan barang-barangnya dari kendaraan. Hendaknya dia tidak mengerjakan sholat sebelum sampai Muzdalifah, kecuali kalau dia khawatir waktunya tidak cukup karena keadaan yang sangat ramai dan berdesak-desakan, maka dia berhenti di jalan dan melakukan sholat, hal ini karena Usamah pernah menyampaikan kepada Rasulullah saw : “ Wahai Rasulullah kita sholat dulu “ ? Beliau bersabda : “ Kita akan melakukan sholat di depan sana “  ( HR Muslim )

          Setelah melakukan sholat, dia menurunkan barang-barangnya dari kendaran dan bermalam di Muzdalifah dan melakukan sholat witir pada malam itu, kemudian melakukan sholat fajar tepat pada waktunya, agar bisa wukuf di Masy’aril Haram, dan dianjurkan untuk melaksanakan sholat lebih awal  berdasarkan hadist Jabir ra :

وَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ

“ Dan Beliau melaksankan sholat Fajar ketika jelas bagi beliau waktu Subuh, dengan didahului adzan dan iqamat. “

 

Dan tidak sah sholat shubuh dilakukan sebelum terbit fajar, karena sholat tidak sah dilakukan sebelum waktunya.

          Setelah itu, dianjurkan untuk mendatangi Masy’aril Haram, karena tempat itu dijadikan tempat wukufnya Nabi saw, letaknya dekat masjid, dan dia boleh mendakinya. Jika dia wukuf di mana saja, hal itu dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi saw : “ saya wukuf di sini dan semua Muzdalifah adalah tempat wukuf “ .

Kemudian hendaknya dia menghadap kiblat sambil berdo’a kepada Allah, bertakbir, bertahlil serta mentauhidkan-Nya sehingga langit menguning sekali dan kelihatan cahaya siang, maka hendaknya dia segera meninggalkan Masy’aril Haram sebelum matahari terbit sebagai amalan yang membedakan dengan orang-orang musyrik.  Berkata Umar :

إِنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا لَا يُفِيضُونَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَيَقُولُونَ أَشْرِقْ ثَبِيرُ – وهو جبل تشرق الشمس من جهته – وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالَفَهُمْ ثُمَّ أَفَاضَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ

"Sesungguhnya orang-orang musyrik tidak bertolak ke Mina hingga terbit matahari dan mereka berkata: "Terbitlah, wahai gunung Tsabir"- yaitu sebuah gunung yang Matahari terbit dari arahnya- , Kemudian Nabi shallallahu'alaihiwasallam menyelisih mereka, maka Beliau bertolak ke Mina sebelum matahari terbit". ( HR Bukhari )

 

Kemudian hendaknya dia menuju Mina  dan terus mengucapkan talbiyah, ketika sampai kepada lembah Muhassar – yaitu lembah yang terletak antara Muzdalifah  dan Mina- dianjurkan untuk mempercepat jalannya sedikit, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

          Dianjurkan baginya untuk mengambil kerikil untuk melempar jumrah dari jalan yang dilaluinya atau dari Muzdalifah, karena nabi saw menyuruh Ibnu Abbas untuk mengambil kerikil sedang beliau di atas untanya.  Kerikil yang diambil ukurannya sedang ( antara yang kecil dan yang besar ), karena nabi saw menggenggam kerikil, seraya bersabda :

بأمثال هذا فارموا

          “ Dengan kerikil seperti ini, maka hendaknya kalian melempar jumrah “ 

          Mengambil kerikil dari Muzdalifah lebih mudah, karena di Mina sangat jarang di dapat kerikil-kerikil tersebut. Berkata Sa’id bin Jubair : “ Mereka ( para sahabahat ) membekali diri dengan kerikil-kerikil yang diambil dari Muzdalifah “ .

Pembahasan Ketiga : Amalan-amalan Pada Hari Kesepuluh (Hari Nahr)

Hari Nahr adalah hari ‘Ied, atau hari haji yang paling agung, karena di dalamnya banyak amalan-amalan yang dikerjakan, yaitu :

  1. Melempar Jamrah ‘Aqabah
  2. Menyembelih bagi yang berhaji tamattu’ atau qiran, begitu juga yang berhaji ifrad jika menginginkan untuk menyembelih juga.
  3. Menggundul kepala atau mencukur rambut saja     
  4. Thowaf Haji

 

Seluruh amal di atas dikerjakan secara berurutan, jika didahulukan satu dengan yang lainnya, maka tetap sah, tetapi tidak sesuai dengan sunah, karena Nabi saw tidak pernah ditanya pada hari Nahr tentang amalan apapun yang dilakukan lebih dahulu ataupun diakhirkan kemudian,  kecuali beliau menjawab tidak apa-apa .

Di dalam pembahasan  ini ada enam masalah :

Masalah Pertama : Waktunya

Amalan hari kesepuluh ini dimulai sejak pertengahan malam ‘ied, yaitu ketika orang-orang lemah mulai meninggalkan Muzdalifah, mereka langsung memulai amalan-amalan Hari Nahr.  Mereka memulai melempar Jumrah Aqabah. Disebut juga dengan Jumrah Kubra,  letaknya paling dekat dengan Mekkah . Inilah amalan pertama pada Hari Nahr. Disebut juga dengan penghormatan kota Mina, sebagaimana thowaf merupakan pernghormatan kepada Ka’bah. 

Disunnahkan baginya untuk menjadikan Mekkah disebelah kirinya, sedangkan Mina di sebelah kanannya, kemudian dia melemparnya dengan tujuh kerikil, sambil mengucapkan takbir pada setiap kerikil. Tidak boleh menggabungkan lebih dari satu kerikil dalam sekali lemparan, dan dia harus yakin bahwa kerikil tersebt masuk ke dalam lubang untuk menampung kerikil-kerikil. Untuk talbiyah hendaknya dihentikan pada lemparan pertama, karena dia sudah mulai melakukan hal-hal yang menyebabkan bolehnya tahalul.

Dibolehkan untuk melempar pada pertengahan malam  ‘ied atau diakhir malamnya, atau sepanjang Hari Nahr, dan begitu juga dibolehkan melempar pada malam kesebelas, hingga terbitnya fajar.

Masalah Kedua : Menyembelih Hewan Kurban  

Menyembelih termasuk amalan  Hari Nahr, maka bagi siapa yang berhaji hendaknya menyembelih hewan kurbannya setelah melempar jumrah. Hal ini diwajibkan bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, serta  disunnahkan bagi yang berhaji ifrad.

     Yang diwajibkan adalah menyembelih satu kambing perorang atau  satu unta atau sapi untuk tujuh orang, bagi yang berhaji tamattu’ atau qiran. Tetapi disunnahkan bagi keduanya untuk menyembelih lebih dari kadar yang diwajibkan, karena nabi saw menyembelih dalam hajinya seratus ekor unta. Adapun yang berhaji ifrad disunnahkan untuk menyembelih hewan di dalam hajinya, tetapi tidak wajib baginya.

Disunnahkan baginya untuk menyembelih sendiri, karena nabi saw menyembelih dengan tangannya sendiri enam puluh tiga unta.

Tempat penyembelihan adalah di Mina  atau Mekkah, karena nabi saw bersabda :

مِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ طَرِيقٌ وَمَنْحَرٌ وَكُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ وَكُلُّ الْمُزْدَلِفَةِ مَوْقِفٌ

Mina seluruhnya adalah tempat penyembelihan, dan seluruh pelosok kota Makkah adalah jalan dan tempat penyembelihan. Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf." (HR. Ibnu Majah)

Bagi yang berhaji boleh mewakilkan siapa yang dipercayainya  untuk menyembelihkan, seperti lembaga-lembaga dan yayasan-yayasan yang telah mendapatkan ijin untuk itu, atau kepada orang yang telah dikenal amanatnya sehingga dia yakin bahwa dia akan mengerjakan hal itu secara sempurna sesuai dengan syarat-syarat penyembelihan yang terkait dengan umur, waktu dan lain-lainnya. Dan jangan sampai dia menggampangkan, kemudian mewakilkan penyembelihan kepada orang yang kadang tidak melaksanakannya atau ketika menyembelih  tidak sesuai dengan syarat, waktu atau tempatnya.

Waktu penyembelihan berakhir bersamaan dengan terbenamnya matahari pada hari ketiga belas. Menyembelih pada waktu malam atau siang semuanya dibolehkan dan sah. Tetapi waktu siang lebih utama, dan yang lebih utama lagi pada siang pertama.

Jika dia sudah menyembelih hewan kurban, maka segera dibagikan kepada orang-orang miskin yang tinggal di Tanah Haram, baik mereka sebagai penduduk di situ atau pendatang, dan dia boleh memakan dari daging tersebut, karena nabi saw memakan dari dagingnya dan tidak memberikan upah kepada penyembelihnya  dari hewan tersebut, tetapi beliau memberikannya sebagai sedekah atau hadiah.

Masalah Ketiga : Menggundul atau Mencukur

Menggundul dan mencukur rambut termasuk amalan ibadah haji. Orang yang berhaji wajib menggundul atau mencukur rambutnya, sebagaimana firman Allah :

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS. Al Fath : 27)

Nabi saw mencukur seluruh rambutnya, sedang mencukur sebagian rambutnya saja sudah cukup dan hajinyapun sah, hanya saja mencukur seluruh rambutnya lebih utama. Sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar :

عنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah merahmati mereka yang mencukur rambutnya ( sampai gundul) ." Lalu mereka berkata, "Dan juga bagi mereka yang menggunting rambutnya ya Rasulullah." Beliau berdo'a lagi: "Semoga Allah merahmati mereka yang mencukur rambutnya( sampai gundul ) ." Mereka berkata lagi, "Dan juga bagi mereka yang menggunting rambutnya ya Rasulullah." Namun beliau tetap berdo'a: "Semoga Allah merahmati mereka yang mencukur rambutnya (sampai gundul)." Mereka berkata lagi, "Dan juga bagi mereka yang menggunting rambutnya ya Rasulullah." Kemudian beliau berdo'a: "Dan juga (semoga Allah merahmati) bagi mereka yang menggunting rambutnya." (HR. Muslim)

Sedang orang yang botak dan tidak mempunyai rambut, disunnahkan untuk ditempelkan pisau cukur di atas kepalanya untuk menampakkan syia’r ibadah haji.  Mencukur tidak dikhusukan di tempat tertentu, tapi boleh dilakukan di Mina atau Mekkah atau di tempat lainnya.

Sedangkan untuk wanita disyari’atkan mencukur sebagian rambut saja, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas  :

عنَ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diwajibkan bagi wanita untuk menggundul kepalanya , tetapi  yang wajib atas wanita hanyalah mencukur sebagian rambut " (HR. Abu Daud)

Cara mencukur untuk wanita adalah mengambil dari  setiap kepala sekadar satu ruas dari telunjuk tangan.

Masalah Keempat : Tahallul Awal

Jika orang yang berhaji telah melempar jumrah dan mencukur rambutnya, maka dia telah menyelesaikan tahallul awal, maka dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa saja, kecuali mendatangi istri dan bercumbu rayu dengannya, berdasarkan perkataan Aisyah :

كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ

"Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ihramnya saat Beliau berihram dan sesudah tahallul sebelum melakukan thawaf mengelilingi Baitullah".  (HR. Bukhori dan Muslim)

Dan diriwayatkan dari  Sa’id :

إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ الطِّيبُ وَالثِّيَابُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ

"Jika kalian telah melempar jumroh dan mencukur rambut maka telah halal bagi kalian untuk berwangi-wangian, berpakaian, dan melakukan segala sesuatu kecuali menggauli istri." (HR. Ahmad)

Tahallul awal ini bisa terwujud pula dengan mendahulukan atau mengakhirkan sebagian amalan pada hari kesepuluh, yaitu dengan melakukan dua dari tiga amalan yang ada ; melempar, mencukur atau thowaf.  Maka barang siapa yang memulai dengan thowaf, maka dia sudah bisa tahallul awal jika sudah melempar, atau dia sudah thowaf dan mencukur. Karena sesungguhnya thowaf bobotnya lebih berat dibanding dengan melempar, maka bisa dianalogikan dengan melempar di dalam mewujudkan tahallul awal. Ini berdasarkan hadist :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ لَهُ فِي الذَّبْحِ وَالْحَلْقِ وَالرَّمْيِ وَالتَّقْدِيمِ وَالتَّأْخِيرِ فَقَالَ لَا حَرَجَ

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai penyembelihan hewan kurban, bercukur, dan melontar jumrah serta mendahulukan atau mengakhirkan (amalan tersebut), namun beliau bersabda: "Tidaklah mengapa." ( HR Bukhari dan Muslim )

Disunnahkan bagi pemimpin untuk berkhutbah pada hari itu untuk mengajarkan kepada manusia hukum-hukum yang berkaitan dengan haji. Hal ini berdasarkan hadist :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ

Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khuthbah pada hari Nahar, (HR. Bukhori)

Masalah Kelima : Thowaf Ifadhah

Thowaf Ifadhah disebut juga Thowaf haji, atau Thowaf Ziarah. Dinamakan demikian,  karena orang yang berhaji datang dari Mina, kemudian berziarah ke Ka’bah. Dan ini merupakan akhir amalan pada hari Nahr.

Adapun waktunya adalah dimulai beriringan dengan amalan-amalan hari nahr, yaitu sejak pertengahan malam hari nahr, setelah meninggalkan Muzdlifah . Thowaf ini tidak ada batas waktu untuk akhirnya. Tetapi yang paling utama dikerjakan pada hari Nahr pada waktu Dhuha berdasarkan apa yang diriwayatkan Jabir bahwasanya Nabi saw melakukan thowaf di Baitullah Ka’bah kemudian melaksankan sholat Dhuhur di Mina.  

Jika thowaf dilakukan ba’da Dhuhur atau malam hari, atau pada hari-hari di Mina, maka tidaklah mengapa. Jika terpaksa mengakhirkan Thowaf, maka tidak apa-apa dia mengakhirkannya, karena ketika Shofiyah datang bulan ( haidh ), Nabi saw bersabda :  “ Apakah dia telah menahan kita “, maksudnya rombongan haji tertahan untuk menunggu Shofiyah sampai bersih dari haidh, kemudian baru thowaf, dan biasanya bersihnya dari haidh terwujud setelah selesai hari-hari di Mina.

Bagi wanita yang datang bulan ( haidh ) dibolehkan baginya untuk minum pil, supaya haidhnya berhenti sehingga dia bisa melaksanakan thowaf  ifadhah ini. Begitu juga bagi wanita pada umumnya dibolehkan meminum pil anti haidh supaya tidak menghalanginya  melaksanakan thowaf dan menyempurnakan hajinya.

Cara pelaksanaannya seperti thowaf umrah dan thowaf qudum, hanya saja tidak perlu melakukan ar-raml dan idhthiba’, berdasarkan hadist Ibnu Abbas :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَرْمُلْ فِي السَّبْعِ الَّذِي أَفَاضَ فِيهِ

Dari Abdullah bin Abbas radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam belum pernah berlari kecil pada tujuh putaran dalam thawaf Ifadhah (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)

Dianjurkan untuk menggunakan wangi-wangian dan berdandan jika sudah melempar dan mencukur dan sudah bertahallul awal, sebagaimana perkataan Aisyah :  

كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ

"Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk ihramnya saat Beliau berihram dan sesudah tahallulnya sebelum thawaf mengelilingi Baitullah". (HR Bukhari dan Muslim )

Adapun jika dia melakukan thowaf sebelum tahallul awal, maka dia thowaf dengan tetap menggunakan pakaian ihram, tidak boleh menggunakan wangi-wangian, dan tidak boleh memakai baju yang berjahit.

Jika seseorang yang berhaji  tamattu’ telah menyelesaikan thowaf, maka dia harus melakukan sa’I lagi, karena sa’I yang pertama untuk umrah, ini berdasarkan perkataan Aisyah : “ Mereka para sahabat melakukan thowaf lagi yang bukan thowaf mereka yang  pertama. “  

Adapun yang berhaji qiran atau ifrad, jika dia sudah melakukan sa’I setelah thowaf qudum, maka itu sudah cukup baginya, dan tidak perlu sa’I lagi. Jika belum melakukan sa’I, hendaknya dia sa’I setelah melakukan thowaf ifadhah ini, karena nabi saw melaksanakan sa’I setelah thowaf haji, karena beliau belum melakukan sa’I pada waktu thowaf qudum. Adapun cara melakukan sa’I, seperti cara melakukan sa’I dalam ibadah umrah.

Disunnahkan baginya untuk mendatangi air zam-zam ketika menuju tempat sa’I, dan minum darinya banyak-banyak sehingga merasa segar, hal itu pernah dilakukan oleh nabi saw.

Dengan minum air zam zam tersebut seseorang akan mendapatkan yang diinginkannya, seperti kesembuhan dari penyakit, mendapatkan rizqi dan lain-lainnya, sebagaimana tersebut di dalam hadist :

مَاءُ زَمزَم لمَا شُربَ لَهُ   

“ Air Zam- zam itu diminum sesuai dengan tujuannya “ ( HR Ahmad dan Ibnu Majah  dari hadist Jabir )  

Dan di dalam hadist lain disebutkan :

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ                                   

“Sesungguhnya ia air yang berbarakah dan dia makanan yang mengenyangkan dan obat dari penyakit.”

Air zam zam bukanlah air yang segar, sehingga ketika meminumnya diniatkan untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk sekedar merasakan kenikmatannya.

Masalah Keenam : Tahallul Kedua

Jika seorang jam’ah haji telah menyelesaikan amalan-amalan hari Nahri yang tiga : Melempar Jumrah- Mencukur dan Thowaf dan diikuti dengan Sa’i- , berarti dia telah bertahallul kedua, dan dihalalkan baginya semua hal, termasuk  berhubungan badan dengan istrinya, walaupun dia belum sempat menyembelih  hewan kurbannya, karena hewan kurban tidak ada hubungannya dengan tahallul. Tetapi jika dia belum thowaf, maka tetap saja dia belum tahallul kedua, walaupun tinggal selama satu bulan.

Pembahasan Keempat : Para Jama’ah Haji Mabit ( bermalam )  di Mina dan Tinggal di sana

Jika seorang jama’ah haji telah menyelesaikan thowaf pada hari Nahr, maka dia mulai tinggal di Mina sesuai yang dicontohkan nabi saw, sebagaimana hadist  yang menyebutkan :

أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَاضَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ رَجَعَ فَصَلَّى الظُّهْرَ بِمِنًى

“ Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan thowaf ifadhah pada hari Nahr, kemudian beliau kembali dan melakukan shalat Dhuhur  di Mina"

Para jama’ah haji mabit ( bermalam ) di Mina pada malam kesebelas, keduabelas,  dan ketiga belas, kecuali bagi yang tergesa-gesa, maka boleh bagi mereka meninggalkan mabit pada malam yang ketigabelas, dan akan diterangkan tentang hukumnya secara tersendiri.

Adapun Mabit ( bermalam ) di Mina pada malam kesebelas, keduabelas, da ketigabelas, hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan oleh orang yang berhaji, kecuali ada udzur, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi saw memberikan keringanan bagi Abbas ( untuk tidak mabit di Mina ) karena mengurusi air di Mekkah. Maka hadist ini menunjukkan bahwa yang tidak ada keperluan wajib mabit di Mina, dan tidak ada keringan baginya. 

Oleh karenanya, barang siapa yang meninggalkan mabit tiga malam secara keseluruhan, maka dia wajib membayar dam. Dan barang siapa yang meninggalkan mabit satu malam, maka hendaknya dia bersedekah ala kadarnya, seperti sepuluh atau dua pulug real. Jika Mina tidak bisa menampung semua jama’ah haji, maka dibolehkan untuk tinggal di Muzdalifah atau tempat-tempat lainnya yang dekat dengan Mina. Hendaknya jangan memaksa dirinya untuk tinggal di pinggir jalan-jalan Mina, yang membuatnya akan banyak terganggu. Sedangkan kesusahan seperti itu harus dihilangkan dalam Syari’at.

Barang siapa yang keluar dari Mina untuk melakukan thowaf, kemudian terjebak dalam kemacetan hampir semalam penuh, maka tidak ada sangsi apapun atas dirinya, karena dia belum meninggalkan kewajiban. Sedangkan meninggalkan sebagian kewajiban karena ada udzur, maka hal itu dimaafkan agar tidak menyusahkannya.

Pembahasan Kelima : Amalan –Amalan Pada Hari Kesebelas

Hari kesebelas dari hari-hari haji disebut juga yaum al –qarri ( hari menetap ), karena jama’ah haji menetap di Mina dan berkewajiban untuk melempar jumrah pada hari itu.

Hari itu merupakan hari pertama dari hari-hari tasyriq, dimana para jama’ah haji diperintahkan untuk memperbanyak dzikir dan bertakbir, sebagaimana firman Allah swt :

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا

“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, Maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu” (QS. Al Baqarah : 200)

dan sebagaimana hadist :

وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وذِكْرُ الله

“Dan hari-hari di Mina merupakan hari makan-makan dan minum  dan mengingat Allah” ( HR Muslim )

   Waktu melempar pada hari yang kesebelas dimulai setelah tergelincirnya matahari, atau setelah adzan Dhuhur. Dalilnya adalah hadist Ibnu Umar yang menyebutkan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تحيّن الزوال ثم رمي

“ Bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wassalam menunggu waktu tergelincirnya matahari , setelah itu beliau mulai melempar “

  1. Waktu melempar ini berlangsung sehari penuh. Dan dibolehkan juga melempar pada malam hari sampai terbitnya fajar pada hari berikutnya. Yang dilempar adalah seluruh jumrah :   sughra ( yang kecil ), wustha ( pertengahan ) dan kubra ( yang paling besar ).

Cara melemparnya dimulai dari jumrah yang paling kecil dan hendaknya posisi jumarah tersebut sebelah kirinya. Kemudian dia melempar dengan tujuh kerikil, seraya mengucapkan takbir pada setiap kerikil. Tidak boleh melempar lebih dari satu kerikil dalam setiap lemparan, dan dia harus yakin bahwa kerikil tersebut masuk  di dalam lubang yang telah disediakan.

     Kemudian dia mundur sedikit  dan menghadap kiblat serta mengangkat kedua tangannya untuk berdo’a dan dianjurkan jika mampu untuk memperpanjang do’a sekitar setengah jam lamanya. Kemudian dia mendatangi jumrah al wustha, dan melemparnya dengan tujuh kerikil sebagaimana yang dilakukan pada jumrah as- Sughra. Kemudian dia maju sedikit ke arah sebelah kiri dan menghadap kiblat serta berdo’a dan memperpanjang do’anya sekitar setengah jam juga.

     Kemudian dia mendatangai jumrah al-Kubra ( al-‘Aqabah ) dan melemparinya dengan tujuh kerikil, setelah itu dia tidak berdiri untuk berdo’a. Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى إِثْرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يُسْهِلَ فَيَقُومَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيلًا وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْوُسْطَى ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيلًا وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلًا ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

“ Dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia melempar Al Jumrah Ad-Dunya (Al Ulaa) dengan tujuh kerikil dengan bertakbir pada setiap kali lemparannya, kemudian dia maju hingga sampai pada permukaan yang datar, dia berdiri menghadap kiblat dengan agak lama, lalu berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya kemudian melempar jumrah Al Wustho lalu dia mengambil jalan sebelah kiri pada dataran yang rata, lalu berdiri menghadap kiblat dengan agak lama lalu berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya dan tetap berdiri agak lama, kemudian dia melempar jumrah Al 'Aqabah dari dasar lembah dan dia tidak berhenti disitu, lalu segera pergi dan berkata Ibnu Umar : "Begitulah aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakannya". (HR. Bukhori)

Barang siapa yang tidak berdiri dan berdo’a, maka dia telah meninggalkan sunnah tapi amalan melemparnya tetap sah. Dan harus melempar dengan tujuh kerikil. Jika dia melempar dengan enam kerikil, maka sah, tetapi tidak sempurna.

Barang siapa yang merasa berat untuk melempar karena  lanjut usia, atau masih kecil, atau dia seorang perempuan tidak bisa berdesak-desakan, maka dibolehkan baginya untuk mewakilkan kepada jama’ah haji lain untuk melemparnya. Orang yang mewakilinya hendaknya melempar dulu untuk dirinya, kemudian dia melempar untuk yang diwakilinya, sebagaimana dalam hadits Jabir :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَنَا النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَلَبَّيْنَا عَنْ الصِّبْيَانِ وَرَمَيْنَا عَنْ لنِّسَاء

“ Dari Jabir berkata; "Kami melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersama kami ada wanita dan anak-anak, kami bertalbiyah untuk anak-anak dan kami melempar untuk wanita "  (HR. Ibnu Majah)

  Akhir waktu melempar adalah akhir hari tasyriq.

Jika seseorang menangguhkan semua amalan melemparnya pada akhir har tasyriq, maka dia harus memempar dulu untuk hari yang pertama, kemudian untuk hari kedua, kemudian untuk hari ketiga. Karena amalan melempar ini dan hari –hari nya harus berurutan.

Pembahasan Keenam : Amalan-Amalan Pada Hari Kedua Belas.

Hari yang kedua belas adalah hari terakhir bagi jama’ah haji  yang tergesa-gesa. Di hari tersebut seorang jama’ah haji harus melakukan seperti yang dilakukan pada hari kesebelas, yaitu melempar dengan cara dan waktu yang sama, yaitu melempar jumrah as-Sughra, al-Wustha, dan al-Kubra sesudah tergelincirnya matahari dan tidak boleh melempar sebelum tergelincirnya matahari.[1]

Jika seorang jama’ah haji melempar pada hari kedua belas, maka dibolehkan baginya keluar dari Mina dan bergegas. Hal ini berdasarkan firman Allah :

فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“ Dan Barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya. “  (Qs. al Baqarah : 203)

Bergegas artinya  dia harus keluar dari Mina sebelum terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan perkataan Umar : “ Barang siapa berada pada sore hari ( di Mina ) pada hari kedua, hendaknya tetap tinggal hingga esok harinya, sehingga bisa pergi bersama jama’ah haji yang lain. Barang siapa yang berkehendak untuk pergi ( pada hari kedua belas sebelum terbenamnya matahari ), tetapi terjebak di dalam kemacetan, maka dibolehkan untuk tetap pergi, walaupun sudah terbenam matahari. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi yang tidak berniat untuk meninggalkan Mina ataupun yang berniat tetapi belum membawa barang-barangnya. “

Jika seorang jama’ah haji bergegas keluar dari Mina ( pada hari kedua belas ), maka tidak ada kewajiban baginya untuk bermalam di Mina pada malam hari ketiga belas, begitu juga tidak ada kewajiban untuk melempar. Setelah dia keluar dari Mina, maka tidak dibolehkan lagi untuk mewakili seseorang di dalam melempar dan tidak boleh juga dia untuk melempar.

Pembahasan Ketujuh : Amalan-Amalan Hari Ketigabelas

Hari ketiga belas adalah hari ketiga dari hari-hari tasyriq, dimana para jama’ah haji yang menangguhkan ( pergi dari Mina ) harus tetap tinggal di Mina  dan melempar jumrah, sebagaimana yang dilakukan pada hari kesebelas tata cara, waktu dan hukumnya tetap sama. Maka tidak boleh bagi mereka ( yang tidak bergegas ) untuk meninggalkan Mina sebelum melempar. Adapun cara melemparnya sama dengan cara melempar pada dua hari sebelumnya. Inilah yang disebut dengan hari Nafar ats-Tsani ( hari kedua untuk meninggalkan Mina ) atau Nafar al Akhir

Barang siapa yang keluar dari Mina, disunnahkan untuk singgah di al-Mahshab dan istirahat di dalamnya. Berkata Ibnu Umar :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ يَنْزِلُونَ بِالْأَبْطَحِ

“ Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman berhenti di Abthah. “

Jika seorang jama’ah haji keluar dari Mina, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali thowaf wada’ ( thowaf perpisahan ). Thowaf wada’ ini hukumnya wajib, tidak boleh seorang jama’ah haji pulang kepada keluarganya kecuali dia harus melakukan thowaf, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“ Dari Ibnu Abbas ia berkata: “ Orang-orang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar mereka menjadikan amalan terakhir mereka di Baitullah sebelum pulang adalah melakukan thawaf, hansaja beliau memberi keringanan bagi perempuan haid. (HR Bukhari dan Muslim )

Thowaf wada’ adalah thowaf mengelilingi Baitullah Ka’bah tanpa disertai sa’i. Jika dia sudah pulang dan belum thowaf sedang jaraknya belum jauh, maka hendaknya dia kembali dan melakukan thowaf. Jika dia tidak kembali atau karena jaraknya sudah jauh, maka dia wajib membayar dam, yaitu menyembelih kambing  dan dibagikan kepada fakir miskin yang tinggal di haram.

Untuk penduduk Mekkah dan Haram tidak ada kewajiban untuk melakukan thowaf wada’. Adapun untuk penduduk Jeddah atau dari daerah sekitarnya, maka tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan thowaf wada’ seperti yang lainnya.

Begitu juga, wanita yang sedang haidh tidak ada kewajiban thowaf wada’ baginya. Wanita yang haidh jika sudah melakukan thowaf ifadhah, maka sudah dibolehkan baginya untuk meninggalkan Mekkah. Dan tidak perlu tinggal di Mekkah sekedar untuk menunggu thowaf wada’, berdasarkan hadist Ibnu Abbas di atas.

Dibolehkan bagi seorang jama’ah haji untuk menangguhkan thowaf ifadhah sampai dia ingin pergi meninggalkan Mekkah, maka pada saat itu dibolehkan baginya untuk melakukan thowaf ifadhah dan thowaf wada’ dengan niat thowaf ifadhah, maka niat itu cukup untuk dua thowaf : ifadah dan wada’. Setelah itu dia melakukan sa’I, jika belum melakukan sa’I sebelumnya.  Tidak apa-apa dia melakukan sa’I setelah thowaf, karena sa’I ini mengikuti ibadah thowaf. Dan ini termasuk orang yang amalan akhirnya di Ka’bah adalah thowaf.

Bagi yang melakukan thowaf wada’ dianjurkan untuk berdiri di Multazam jika hal itu mudah baginya. Multazam ini letaknya antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Di tempat ini, hendaknya dia berdo’a dan bersimpuh di hadapan-Nya, karena para ulama salaf melakukan hal ini.  Hendaknya dia berdo’a meminta keperluannya dan memohon taubat  dari rabb-nya, serta meminta Allah untuk kebaikan dirinya dan kaum muslimin.

Jika dia telah melakukan thowaf wada’, hendaknya dia segera pergi, dan tidak dianjurkan untuk keluar dengan mundur ke belakang sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang awam. Setelah itu tidak diperbolehkan baginya untuk menyibukan diri dengan perdagangan, atau berdiam lama, ataupun tidur. Tetapi tidak apa-apa dia membeli sesuatu di jalan, atau menunggu rombongannya walau memakan waktu yang lama.  Begitu juga jika terjadi kemacetan atau terlambatnya kendaraan. Karena hal-hal seperti ini sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh jama’ah haji, dan tidak merubah status thowafnya sebagai amalan haji yang terakhir yang dilakukan di Ka’bah.

Pembahasan Kedelapan  : Melakukan Kunjungan Ke Masjid Nabi Saw, Hukum Berziarah Ke Kuburannya, Serta Hukum Berziarah Ke Tempat-Tempat Yang Bersejarah.

Di dalam pembahasan ini terdapat empat masalah :

Masalah Pertama : Ziarah Masjid Madinah

Berziarah ke masjid nabi saw adalah sesuatu yang dianjurkan, karena di dalamnya ada keutamaannya, sebagaimana bunyi hadits yang terdapat dalam ash-shahih :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“ Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram". (HR. Muslim)

Dibolehkan secara sengaja melakukan perjalanan untuk mengunjungi masjid nabawi, ini berdasarkan riwayat Abu Hurairah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“ Dari Abu Hurairah hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian bersusah payah melakukan perjalanan jauh, kecuali ke tiga Masjid. Yaitu; Masjidku ini (Masjid Madinah), Masjidil Haram (di Makkah) dan Masjid Al Aqsha." (HR. Bukhori dan Muslim)

Orang yang berkunjung tersebut hendaknya berniat untuk berziarah ke masjid bukan ke kuburan nabi saw.

Berziarah ke masjid nabawi merupakan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan wajud ketaatan kepada-Nya, tetapi amalan ini bukan termasuk dari ritual ibadah haji dan bukan pula pelengkapnya. Jika dia tidak berziarah, maka ibadah hajinya tidak berkurang.

Masalah Kedua : Berziarah Ke Kuburan Nabi Saw

Disunnahkan bagi yang sudah sampai di Madinah untuk berziarah ke kuburan nabi saw, tetapi tidak dibolehkan untuk mengadakan safar hanya diniatkan untuk itu saja. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah  :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

“ Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'ied (tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi pada setiap waktu dan saat), bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada." (HR. Abu Daud)

Adapun yang sering disebut oleh orang-orang awam bahwa ziarah kubur nabi saw merupakan kesempurnaan ibadah haji, maka hal itu tidak benar. Tidak satupun dari empat Imam yang mengatakan seperti itu. Adapun hadist yang sering dijadikan landasan untuk itu, yaitu :

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَزُرني فَقَد جَفَاني

    “ Barang siapa yang melakukan ibadah haji dan tidak berziarah kepadaku, maka dia telah memutuskan hubungan denganku “  

Ternyata hadist ini maudhu’ ( dibuat-buat manusia ), maka tidak boleh dijadikan dalil, dan bertentangan dengan hadist-hadits shahih yang melarang untuk melakukan safar khusus untuk berziarah ke kuburan Nabi saw

Masalah Ketiga : Adab-Adab Berziarah

  1. Dianjurkan bagi peziarah untuk memberikan salam kepada nabi saw dan kepada kedua sahabatnya, caranya dengan mengucapkan:

السَلَامُ عَلَيكَ أَيُهَا النَبي وَرَحمَة الله وَبَركَاتُه

              “ Semoga salam sejahtera tetap tercurahkan kepada Nabi, begitu juga rahmat Allah dan berkat-Nya. “

Jika dia menambahkan sesuatu yang sesuai dengan salam itu, maka tidaklah mengapa, seperti kalau mengucapkan :  

السَلاَم عَلَيكَ يَا خَلِيلَ الله وَأَمِينُه عَلَى وَحيِه وَخِيرَته مِن خَلقه وَأَشهَدُ أَنَكَ قَد بَلَغتَ الرِسَالة وأديتَ الأمَانَة وَنصحتَ الأُمَة وجَاهَدتَ في الله حَقَ جهَاده

“ Semoga salam sejahtera tetap tercurahkan kepada-mu wahai kekasih Allah dan pembawa wahyu, serta makhluq-Nya yang terbaik. Saya menyaksikan bahwa engkau telah menyampaikan risalah, telah melaksanakan amanah, telah menasehati umat, dan telah berjihad dengan sebenar-benar jihad. “

Jika hanya membaca dengan bacaan yang pertama tadi, maka itupun sudah baik. 

Ibnu Umar ra, jika mengucapkan salam, dia mengatakan :

السَّلَامُ عَلَيْك يَا رَسُولَ اللَّهِ السَّلَامُ عَلَيْك يَا أَبَا بَكْرٍ السَّلَامُ عَلَيْك يَا أَبَتِ

“ Semoga salam sejahtera tetap tercurahkan kepadamu wahai rasulullah, semoga salam sejahtera  tetap tercurahkan kepadamu wahai Abu Bakar, semoga salam sejahtera tetap tercurahkan kepadamu wahai Bapak-ku “ 

Kemudian beliau pergi meninggalkan tempat itu.

  1. Hendaknya dia datang dengan tenang dan pelan-pelan menjauhi kegaduhan, tidak pula meninggikan suara. Hal ini berdasarkan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi," ( Qs.Al Hujarat : 2)

  1. Tidak disyari’atkan bagi peziarah untuk mengusap-usap tembok kuburan  dan tidak pula menciumnya  ataupun sejenisnya.
  2. Tidak disyari’atkan untuk berdo’a di kuburan nabi saw, dan tidak ada kekhususan bagi beliau, bahwa orang yang berdoa’ dekat kuburannya maka doanya mustajab
  3. Tidak disyari’atkan berdo’a kepada nabi saw dan meminta bantuan kepadanya untuk mengampuni dosa atau mengindarkan dari musibah atau mengembalikan barang yang dicuri, atau meminta kemenangan terhadap musuh-musuhnya atau yang lainnya. Se
KARYA TULIS