Karya Tulis
40432 Hits

Hukum Dana Talangan Haji


Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

 

Banyak jama’ah yang menanyakan hukum dana talangan haji yang sekarang sedang marak di berbagai tempat. Hanya dengan modal lima juta rupiah seseorang bisa mendaftar untuk berangkat haji dengan menggunakan dana talangan yang disediakan oleh berbagai lembaga keuangan. Bagaimana hukum dana talangan haji ini, apakah boleh atau haram?

Pengertian Dana Talangan Haji

Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi  haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.

Hukum Dana Talangan Haji

Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah).  Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini, antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti Qs. Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti Qs. Al-Baqarah [2]:282). Ketentuan umum yang termaktub dalam Fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.

2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.

4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

          Penjelasan  Fatwa DSN  

          Secara teori ketentuan umum yang disebutkan oleh DSN MUI di atas tentang upah dan pinjam meminjam  dalam kasus Dana Talangan Haji sudah benar. Namun apakah ketentuan itu sesuai dengan yang diterapkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah dalam hal ini oleh Bank-bank Syariah?

          Di dalam ketentuan umum fatwa DSN No. 3,  dijelaskan bahwa : “Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.“

          Sekarang marilah kita lihat dalam praktiknya, apakah seorang nasabah dibolehkan meminjam kepada Bank sejumlah uang untuk menutupi biaya haji yang masih kurang, tanpa meminta jasa kepada Bank Syariah untuk mengurusi  masalah haji-nya?  Artinya, Bank Syariah hanya meminjamkan uang saja, tanpa memungut tambahan sedikitpun?

          Sebaliknya, apakah ada seorang nasabah yang sudah mempunyai uang dana haji yang cukup, kemudian meminta pihak Bank untuk mengurusi hajinya dengan membayar upah kepengurusan? Mungkin model kedua ini ada, dan bisa terjadi, walaupun sangat jarang.

          Yang jelas, di dalam praktiknya, rata-rata Bank Syariah menawarkan Dana Talangan Haji kepada nasabah yang belum punya dana yang cukup untuk biaya haji, dengan ketentuan bahwa pihak Bank yang akan menguruskan pendaftaraan haji dan meminta upah kepada nasabah. Ini artinya bahwa Bank telah melanggar ketentuan umum No. 3 dari Fatwa DSN di atas. Dan secara hukum Syariah ini tidak dibolehkan.

          Adapun dasar dari larangan di atas (mensyaratkan jasa pengurusan haji dengan pemberian dana talangan haji, atau sebaliknya mensyaratkan pemberian dana talangan dengan meminta jasa pengurusan haji) adalah sebagai berikut :

          Pertama : Hadist Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu :

عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, dan Tirmidzi, berkata Tirmidzi : Hadist Ini Hasan Shahih)

          Dalam hadist di atas diterangkan bahwa : “tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan jual beli“, begitu juga tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan pembayaran jasa (al-ijarah), sebagaimana yang terdapat pada Dana Talangan Haji.

Kedua : Kaidah Fiqh yang disarikan dari hadist :

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ فِيهِ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“ Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba

          Dalam Dana Talangan Haji, pihak Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah) memberi pinjaman kepada nasabah, dan mensyaratkan untuk mengurusi berkas-berkasnya sampai mendapatkan kursi haji. Itu semuanya dengan imbalan sejumlah uang. Dari sini, pihak Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan manfaat dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah, walaupun melalui jasa kepengurusan, sehingga dikatagorikan uang jasa tersebut adalah riba.

          Ketiga : Pinjaman adalah kegiatan sosial, yang bertujuan membantu sesama, dan mencari pahala dari Allah, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan materi darinya.

          Kesimpulan :

          Program Dana Talangan Haji yang digulirkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah selama ini menimbulkan banyak problematika di masyarakat, diantaranya bahwa masyarakat yang sebenarnya belum mampu secara financial untuk melaksanakan ibadah haji, didorong untuk “mampu“ walaupun harus meminjam uang ke Bank, dan ini berdampak kepada penuhnya kuota jama’ah haji.

          Selain itu, walaupun berpegang kepada fatwa DSN MUI, tetapi secara praktiknya,  Dana Talangan Haji  ternyata bertentangan dengan fatwa DSN MUI itu sendiri, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah dalam Muamalat. Maka, kita berharap agar program ini bisa ditinjau ulang kembali. Wallahu A’lam.

          Bekasi, 25 Rajab 1433 / 15 Juni 2012

KARYA TULIS