Harta-Harta yang Wajib Dizakati & Cara Menghitungnya (bag. 1)
I. Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
Yang dimaksud perhiasan di sini adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak. Adapun nishabnya adalah 85 gram emas atau senilai dengan uang sebesar Rp. 42.500.000,-
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan. Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan Rp 50.000.000,-
- Tanah 100 Meter Persegi Rp 200.000.000,-
- Uang Tunai tidak terpakai Rp 10.000.000,
- Emas 10 gram disimpan Rp 50.000.000,-
----------------------------------------------------------- +
Jumlah Rp.310.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp.100.000.000,-
------------------------------------------------------------ -
Saldo Rp. 210.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % = Rp.5.250.000,-
Keadaan Kedua: Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan. Maka tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang, khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak terkena zakat atasnya.
II. Zakat Profesi
Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan yang didapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da'I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negri dan swasta. Penghasilan seperti ini di dalam literatur fiqh sering disebut dengan al-mal al-mustafad (harta yang didapat).
Dasar Zakat Profesi
Adapun dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah subhanahu wata’ala:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang–orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . " (Qs. adz-Dzariyat: 19)
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, bersedekahlah (keluarkanlah zakat) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan“ (Qs. al-Baqarah: 267)
Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya.
Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Zakat profesi ketentuannya diqiyaskan pada zakat perdagangan. Artinya, nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.
ebagai contoh: Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 10.000.000,. Ia mempunyai tabungan di Bank Rp. 30.000.000,-. Kebutuhan pokoknya perbulan Rp. 3.000.000,-. Utang untuk mencicil rumah perbulan Rp. 1.000.000,- maka cara penghitungan zakatnya adalah:
- Gaji Bulanan Rp. 10.000.000 X 12 bulan = Rp. 120.000.000,-
- Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun = Rp. 30.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah hartanya selama satu tahun = Rp 150.000.000,-
3. Kebutuhan Pokok Rp. 3.000.000,- X 12 bulan = Rp.36.000.000,-
4. Cicilan rumah Rp. 1.000.000, -X 12 bulan = Rp. 12.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------- -
Saldo = Rp. 102.000.000,-
Jadi jumlah harta yang harus dizakati adalah : Rp. 102.000.000 x 2,5 % = Rp. 2.550.000,-
III. ZakatHutang
Jika seseorang memiliki harta hingga mencapai nishab dan telah berlalu selama satu tahun, sementara dia masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka hukumnya sebagai berikut:
Pertama: Jika jumlah utangnya sangat banyak sehingga mengurangi nishab hartanya , maka tidak ada kewajiban baginya untuk berzakat.
Contohnya: Seseorang mempunyai sejumlah harta dan hutang sebagai berikut:
- Tabungan di Bank Rp. 50.000.000,- ,
- Utang Rp. 30.000.000,- ,
------------------------------------------- -
Sisa Rp.20.000.000,-
Nishab harta yang terkena kewajiban zakat adalah Rp. 42.500.000,- sehingga harta sejumlah Rp. 20.000.000,- tidak terkena kewajiban zakat.
Kedua: Jika hutangnya tidak mengurangi nishab, artinya hartanya masih memenuhi nishab setelah dikurangi hutang, mMaka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat dan melunasi hutangnya sekaligus.
Contohnya: Seseorang mempunyai harta dan hutang sebagai berikut:
- Tabungan di Bank Rp. 100.000.000,- ,
- Gaji selama satu tahun Rp. 50.000.000,-
-------------------------------------------------- +
Jumlah Rp. 150.000.000,-
3. utang jatuh tempo Rp. 100.000.000,- ,
-------------------------------------------------- -
Saldo Rp. 50.000.000,-
Berarti jumlah harta yang ia miliki setelah dikurangi hutang adalah Rp 50.000.000,- Jumlah ini sudah masuk dalam katagori nishob, maka terkena kewajiban zakat. Maka zakat yang harus dibayar adalah:
Rp. 50.000.000,- X 2.5 % = 1.250.000,-
Zakat Hutang yang Diangsur
Pada zaman modern ini, banyak masyarakat yang membeli sesuatu dengan kredit, seperti membeli rumah dengan kredit selama 10 tahun, setiap bulannya dia harus membayar cicilan. Bahkan, tidak sedikit yang berbisnis mengembangkan usahanya dengan meminjam uang dari bank, yang jumlahnya sampai milyaran rupiah. Pertanyaannya adalah, apakah orang seperti itu terkena kewajiban zakat, karena mempunyai hutang yang pembayarannya bisa dicicil tiap bulan?
Jawabannya: Hutang yang mengurangi nishab adalah hutang yang jatuh tempo atau hutang yang harus dibayar pada waktu seseorang terkena kewajiban zakat.
Contoh: seseorang mempunyai harta tabungan Rp 100.000.000,- dan sudah berlalu satu tahun, tetapi dia mempunyai hutang sebuah rumah dengan harga Rp. 300.000.000,- yang harus dilunasi dalam waktu 10 tahun. Berarti dia harus membayar tiap tahunnya sebesar Rp. 30.000.000,- Maka cara menghitung zakatnya sebagai berikut:
1. Tabungan berlalu satu tahun = Rp 100.000.000,-
2. Utang rumah Rp. 300.000.000 / 10 tahun = Rp 30.000.000,- /tahun
------------------------------------------------------------------------------ -
Saldo = Rp 70.000.000,- .
Harta ini sudah masuk dalam nishob, sehingga dia wajib membayar zakat sejumlah Rp 70.000.000,- x 2,5 % = Rp. 1.750.000,-
IV. Zakat Perniagaan
Seseorang akan terkena kewajiban membayar zakat perniagaan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Dia memiliki barang-barang yang akan diperjualbelikan.
- Dia berniat untuk melakukan usaha perniagaan dengan barang-barang tersebut
- Nilai barang-barang tersebut dan keuntungannya sampai batas nishab, yaitu 85 gram emas = Rp 42.500.000,-
- Sudah berlalu satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Perniagaan :
Seseorang menyewa ruko dengan harga Rp. 10.000.000,- /tahun untuk berjualan laptop. Jumlah laptop yang hendak dijual 20 buah. Setiap laptop harganya Rp. 10.000.000,- Dia mempunyai satu pegawai dengan gaji Rp. 1.000.000,- perbulan. Dia masih mempunyai hutang Rp. 8.000.000,- Dan setelah berlalu satu tahun dia mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.000,- . Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
1. Harga Laptop 20 buah x @ Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000.000,-
2. Keuntungan = RP. 50.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah = Rp. 250.000.000,-
3. Biaya sewa = Rp. 10.000.000,-
4. Gaji pegawai Rp.1.000.000,- X 12 = Rp. 2.000.000,-
5. Hutang = Rp. 8.000.000,-
----------------------------------------------------------------------------- -
Saldo = Rp. 220.000.000,-
Jadi kewajiban zakat yang harus ditunaikan dari perniagaan tersebut adalah: Rp. 220.000.000,- x 2.5 % = Rp. 5.500.000,-
V. Zakat Investasi Properti
Barang-barang yang disewakan wajib dizakati, seperti ruko, losmen, hotel, sarana transportasi, seperti angkot, bus umum, kereta, kapal laut dan pesawat .
Muktamar Kedua para ulama yang membahas masalah-masalah keislaman pada tahun 1965 M menetapkan bahwa seluruh harta yang tumbuh dan berkembang dan belum ada dalilnya secara khusus dari al-Qur'an dan Sunnah, maka wajib dizakati, bukan dari jenis barangnya, tetapi dari keuntungan bersih yang didapatkan.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Lembaga Fiqh Islam dalam konferensi keduanya, tanggal 10 – 16 R. Akhir 1406H/22 – 28 Desember 1985, yang menyatakan zakat tersebut tidak diwajibkan kepada pokok properti dan lahan sewaan, tetapi zakat hanya wajib pada produknya, yaitu 2,5% setelah melewati haul (1 tahun) sejak hari transaksi.
Cara mengeluarkan zakat properti atau barang sewaan
Contoh Pertama: Jika hasil sewaannya sudah sampai nishab, maka langsung dihitung zakatnya.
Seseorang memiliki gedung sewaan dengan hasil Rp. 100.000.000,- /tahun dan mempunyai harta lain dan hutang yang keterangannya sebagai berikut:
1. Hasil gedung yang disewakan = Rp. 100.000.000,-
2. Uang tunai diluar kebutuhan pokok = Rp. 10.000.000,-
3. Tabungan di Bank berlalu satu tahun = Rp.50.000.000,-
--------------------------------------------------------------- +
Jumlah = Rp 160.000.000,-
4. Hutang jatuh tempo = Rp. 10.000.000,-
----------------------------------------------------------------- -
Saldo = Rp 150.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dilkeluarkan adalah Rp 150.000.000,- X 2,5 % = Rp. 3.750.000,-
Contoh Kedua: Jika hasil sewaan belum sampai nishab, tetapi dia mempunyai harta simpanan lain.
Jika seseorang mempunyai 3 rumah kontrakan dan Setiap tahunnya, masing-masing rumah menghasilkan Rp. 5.000.000,-. Maka Rp. 5.000.000 X 3 = Rp 15.000.000,- Hasil ini belum sampai nishob, maka harus digabungkan dengan uang lainnya. Setelah digabungkan dan sampai nishob serta sudah berlalu satu tahun, maka baru dikeluarkan zakatnya. Contohnya sebagai berikut:
- Hasil 3 rumah kontrakan setiap tahun = Rp. 15.000.000,-
- Gaji yang didapat selama satu tahun = Rp. 35.000.000,-
- Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun = Rp. 10.000.000,-
--------------------------------------------------------------------- +
Jumlah harta yang dimiliki = Rp. 60.000.000,-
Berarti zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp. Rp. 60.000.000 X 2,5 % = Rp. 1.500.000,-
Bersambung............
DR. Ahmad Zain An Najah, MA
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »