Karya Tulis
8007 Hits

Memukul Binatang Setelah Disembelih


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ شَرِيطَةِ الشَّيْطَانِ، وَهِىَ الَّتِى تُذْبَحُ فَيُقْطَعُ الْجِلْدُ وَلاَ تُفْرَى الأَوْدَاجُ ثُمَّ تُتْرَكُ حَتَّى تَمُوتَ.

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memakan hasil sayatan syetan, yaitu binatang yang disembelih dengan cara memotong kulit, tetapi tidak memotong urat-urat di tenggorakan,kemudian dibiarkan sampai mati. “

 

Para ulama sepakat bahwa menyembelih binatang itu harus di al-‘unuq (leher), tepatnya antara al-hulqum( tenggorakan atau leher atas ) dan al-labbah ( leher bawah ), tidak sah pada tempat lainnya , karena antara  kedua tempat itulah terkumpul al-‘uruq ( urat-urat ), sehingga ketika terpotong maka darah akan keluar dengan derasnya dan mempercepat kematian, serta terasa lebih ringan bagi binatang yang disembelih.

          Menyembelih pada tenggorokan disebut dengan ad-dzab-hu, ini letaknya di leher bagian atas, sedang menyembelih pada al-labbah disebut an-nahr, ini letaknya di leher bagian bawah, cara ini khusus untuk menyembelih unta dan  ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al Kautsar :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَر فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ 

“  Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.,  Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah untuk berkorban. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” ( Qs. al-Kautsar : 1-3 )

           Sedangkan urat-urat yang harus putus sebagai berikut :

  1. Al-Hulqum/tenggorakan ( leher bagian atas) adalah tempat saluran pernafasan.  
  2. Al-Mari’ ( leher bagian bawah ) adalah tempat lalu lintas makanan dan minuman.
  3. Al-Wadijan adalah dua urat tebal tempat mengalirnya darah, terletak di leher mengiringi al-Hulqum dan al-Mari’.

  Keempat urat ini disebut dengan empat urat al-Audaj. 

Para ulama sepakat jika empat urat dari binatang yang disembelih tersebut sudah terputus, maka hukumnya halal dimakan. Tetapi mereka berbeda pendapat jika salah satu dari empat urat tersebut tidak terputus. Adapun rinciannya sebagai berikut :

Pendapat Pertama : mengatakan kalau salah satu dari empat urat tersebut  tidak putus, maka tidak sah untuk dimakan. Oleh karenanya, harus terputus semuanya tanpa terkecuali. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari keduanya .

Adapun dalil mereka sebagai berikut :

Pertama : adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa  beliau berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ شَرِيطَةِ الشَّيْطَانِ، وَهِىَ الَّتِى تُذْبَحُ فَيُقْطَعُ الْجِلْدُ وَلاَ تُفْرَى الأَوْدَاجُ ثُمَّ تُتْرَكُ حَتَّى تَمُوتَ.

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memakan hasil sayatan syetan, yaitu binatang yang disembelih dengan cara memotong kulit, tetapi tidak memotong urat-urat di tenggorakan, kemudian dibiarkan sampai mati. “ ( HR Abu Daud, Ibnu Hibban, Baihaqi, Hakim, di dalam sanadnya ada Amru bin Abdullah ibnu al-Aswar al- Yamani, berkata al-Mundziri : “ Para ulama banyak yang mempemasalahkannya.” Berkata Syuaib al-Arnauth : Isnadnya lemah. Imam al-Hakim menshahihkan isnadnya dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi)   

Syarithatu asy-Syaithan adalah sayatan syetan. Maksudnya bahwa unta dan sejenisnya sering disayat di tenggorakannya dengan pisau, sehingga meninggalkan bekas sedikit, sebagaimana dalam sayatan bekam. Tetapi hal itu belum sampai memotong dua urat saluran darah, bahkan tidak ada darah yang mengalir sama sekali.

Ini adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah pada zaman dahulu, mereka mengerjakan hal itu karena mengikuti bisikan syetan, makanya perbuatan ini disebut dengan sayatan syetan, karena berasal dari bisikan syetan. 

 Pendapat Kedua : mengatakan cukup yang putus sebagian dari empat urat tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Imam Abu Hanifah,  Imam Syafi’I, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat lain. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

“ Apa-apa ( dari sembelihan ) jika darahnya mengalir dan disebut nama Allah, maka makanlah oleh kalian. “ ( HR Bukhari dan Muslim ) 

Ulama yang mengatakan cukup putus sebagian dari empat urat di atas, berbeda pendapat juga diantara mereka tentang mana dari urat – urat tersebut yang harus terputus dan mana yang boleh tidak terputus ?

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang harus terputus adalah salah satu dari tiga urat tanpa ditentukan, seperti dua al-wadjan dan salah satu dari al-hulqum atau al-mari’, bisa juga satu al-wadjan, al-hulqum dan al-mari’.

Pendapat inilah yang lebih kuat, karena dengan terputus salah satu dari tiga di atas, maka darah akan cepat mengalir dan nyawa akan cepat melayang.

Abu Yusuf, salah satu sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa  yang terputus harus tiga ; al-hulqum, al-mari’ dan salah satu al-wadju.

Imam Malik  dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa yang terputus harus tiga ; dua al-wadjan dan al-hulqum.   

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang terputus cukup dua ; al-hulqum dan al-mari’

Hukum Memukul Ayam Yang Sekarat

 Ada pertanyaan yang muncul lewat sms : “Seseorang  menyembelih ayam, tetapi ayam itu masih bergerak, bahkan lari-lari, supaya tidak gerak-gerak lagi, maka orang tersebut memukulnya pakai benda tajam, akhirnya ayam itu terdiam tidak bergerak lagi. Bolehkah makan daging ayam tersebut, hukumnya halal atau haram  ? “

Jawabannya : Jika tiga dari empat urat leher ayam tersebut putus, berarti ayam tersebut sudah dianggap mati, walaupun kadang masih bergerak-gerak, bahkan lari-lari, karena hal itu tidaklah menunjukkan bahwa ayam tersebut masih hidup. Oleh karenanya, kita sering menyaksikan binatang yang kejang-kejang ketika disembelih dalam keadaan sudah tidak bernyawa,  ternyata hal itu tidaklah lebih dari sebuah gerakan reflek dari tubuh binatang ketika mengeluarkan sisa-sisa darah yang masih dalam tubuhnya.

Ini dikuatkan dengan penjelasan Imam Az-Zaila’I salah seorang ulama Hanafiyah, bahwa binatang yang sudah disembelih kadang masih bergerak, seperti binatang yang masih hidup padahal sebenarnya sudah mati, sebagaimana di dalam Tabyin al-Haqaiq ( 5/292 ) :

أَمَّا إذَا كَانَتْ لَا تَعِيشُ إلَّا كَمَا يَعِيشُ الْمَذْبُوحُ فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ

“ Adapun jika binatang tersebut tidaklah hidup (setelah disembelih dari tengkuknya), kecuali seperti hidupnya binatang yang disembelih, ( kemudian baru disembelih dari lehernya ), maka tidaklah halal. “ 

Jadi ayam yang disembelih dan sudah mati, walaupun masih bergerak, kemudian dipukul, maka hukum halal untuk dimakan. Walaupun begitu, untuk menghindari keragu-raguan, sebaiknya setelah disembelih dibiarkan saja, tanpa harus dipukul, karena lama-kelamaan jika ayam tersebut kehabisan darah, dia akan terdiam sendiri dan tidak akan bergerak lagi selamanya. Wallahu A’lam.

Pesawat Saudi Airline, 3 Dzul-Qa’dah 1433 H/20 September 2012

 

 

KARYA TULIS