Karya Tulis
4783 Hits

Hewan Yang Diutamakan di dalam Berqurban

Bab 8

Hewan Yang Diutamakan di dalam Berqurban

          Di dalam berqurban, hendaknya seorang muslim memilih hewan-hewan yang paling utama, karena pahalanya lebih besar. Diantara hewan-hewan yang diutamakan adalah sebagai berikut :

          Pertama : Yang Gemuk dan Besar

          Dianjurkan hewan yang gemuk dan besar, karena tujuan dari berqurban itu adalah untuk dimakan dagingnya. Yang gemuk dan besar tentu dagingnya lebih banyak. Dalil keutamaannya adalah firman Allah :

          ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

          “ Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”  ( Qs. al-Hajj : 32 )

          Ini dikuatkan dengan riwayat dari Abu Umamah bin Sahal, bahwa beliau berkata :

          كُنَّا نُسَمِّنُ الْأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ

           “ Dulu kami menggemukkan hewan qurban ketika di Madinah, masyarakat muslim juga pada menggemukan binatang qurban.”  ( disebutkan oleh al-Bukhari ( 5552 ) secara mu’allaq )

           Menurut sebagian ulama bahwa hewan qurban yang  gemuk dan besar walaupun hanya satu ekor lebih utama dari hewan qurban yang kurus dan kecil walaupun jumlahnya lebih banyak. Berkata an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 396 ) :  

          يستحب التضحية بالاسمن الاكمل قال البغوي وغيره حتى أن التضحية بشاة سمينة أفضل من شاتين دونها قالوا وقد قال الشافعي رحمه الله استكثار القيمة في الاضحية أفضل من استكثار العدد

           “ Dianjurkan berqurban dengan hewan yang lebih gemuk dan sempurna. Berkata al-Baghawi dan yang lainnya : sampai-sampai berqurban dengan satu kambing yang gemuk lebih utama daripada berqurban dengan dua kambing yang lebih kurus darinya. Mereka berkata bahwa Imam asy-Syafi’I berkata : memperhatikan kwalitas hewan qurban lebih utama daripada memperbanyak jumlah hewan qurban. “ 

          Kedua : Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan qurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  

     مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ »

          “ Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti ia mandi junub, kemudian berangkat ke masjid di awal waktu, maka ia seperti orang yang berqurban seekor unta. Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu kedua, maka ia seperti orang yang berqurban seekor sapi. Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu ketiga, maka ia seperti orang yang berqurban seekor kambing yang memiliki tanduk. Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu keempat, maka ia seperti orang yang berqurban seekor ayam. Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu kelima, maka ia seperti orang yang berqurban sebutir telur. Jika imam (khatib) telah keluar (naik ke mimbar), maka para malaikat hadir untuk mendengarkan dzikir (khutbah Jum’ at )  “ ( HR. Bukhari ( 881 ) dan Muslim ( 850 ))

            Ini dikuatkan dengan hadist Abu Dzar radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:  

          يَا رَسُولَ الله ، أَيُّ الرِّقَابِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : أَغْلاَهَا ثَمَنًا وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا

“  Wahai Rasulullah mana budak yang lebih utama untuk dimerdekakan ?  Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” ( HR. Bukhari ( 2518) dan Muslim ( 84 ))

          Adapun Malikiyah berpendapat bahwa hewan qurban yang paling utama adalah kambing, kemudian sapi, kemudian unta. Ini kalau dilihat dari sisi kwalitas dagingnya. Mereka berdalil bahwa nabi Muhammad berqurban dengan dua kambing putih. 

          Mereka juga berdalil dengan firman Allah :

          وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

          “ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. “  ( Qs. ash-Shoffat : 107 )

Ketiga : Adapun dari sisi warna, maka yang paling utama adalah warna putih, kemudian putih yang bercampur, kemudian hitam.  Dalilnya adalah  hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :

 ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

 “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas leher kambing. “ ( HR. al-Bukhari (5558) dan Muslim (1966 ))

Al-Amlah artinya yang warna putihnya lebih banyak dari warna hitam

Shi-haf : arah depan dan samping dari segala sesuatu, maksud di sini adalah sisi samping hewan qurban. 

          Ini dikuatkan dengan hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa :  

      أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ )

          " Bahwa Rasulullah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang ( berwarna putih ) tapi kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada Aisyah: "Wahai Aisyah, ambillah pisau, dan asahlah dengan batu.". Setelah itu beliau mengambil pisau dan membaringkan kambing, dan menyembelihnya seraya berdo’a: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya."  ( HR. Muslim ( 1967 ))

          Berkata Ibnu Abbas : “ Memperbesar dan membaguskan hewan qurban adalah sunnah, adapun warna putih iu lebih baik.

          Berkata Abu Hurairah : “ Darah hewan qurban yang berwarna putih lebih utama dari darah hewan qurban yang berwarna hitam “  ( Berkata an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (8/ 396) : “ Adapun Atsar Abu Hurairah  di atas diriwayatkan oleh al-Baihaqi secara mauquf .“)  

          Keempat : Hewan kurban jantan lebih baik dari yang betina, karena dagingnya lebih banyak dan lebih baik. Begitu juga hewan jantan biasanya lebih mahal harganya.

          Disebutkan di dalam Hasyiah al-Bujairmi ‘ala al-Khatib(13/216 ):

التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ أَفْضَلُ عَلَى الْأَصَحِّ الْمَنْصُوصِ لِأَنَّ لَحْمَهُ أَطْيَبُ

          “ Berqurban dengan hewan jantan lebih utama menurut pendapat yang benar yang tertulis ( di dalam madzhab ) karena dagingnya lebih baik . “

          Kelima : Qurban dengan satu kambing lebih baik dari qurban dengan iuran satu sapi. Berkata an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 396 ) :

التضحية بشاة أفضل من المشاركة بسبع بدنة أو بسبع بقرة بالاتفاق

          “ Berqurban dengan satu kambing lebih utama dari berqurban dengan bersyarikat tujuh orang dengan satu unta atau satu sapi. Ini menurut kesepakatan ( dalam madzhab Syafi’I ) “ 

          Alasannya bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing utuh. Selain itu bahwa ibadah penyembelihan terulang sampai tujuh kali. Berbeda dengan tujuh orang yang bersyarikat  dengan satu sapi, penyembelihannya hanya dilakukan sekali saja.            

KARYA TULIS