Waktu dan Tempat Penyembelihan Qurban
Bab 8
Waktu dan Tempat Penyembelihan
Pertama : Waktu Penyembelihan
Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar pada hari ‘Iedul Adha. Dalilnya adalah hadist Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari ( 5546) dan Muslim (1962 ))
Setelah kesepakatan tersebut, para ulama berbeda pendapat tentang awal dan akhir waktu menyembelih.
Pendapat Pertama : waktu penyembelihan di mulai setelah terbit matahari dan berlalu waktu sholat dan dua khutbah ‘Ied. Ini adalah pendapat Madzhab asy-Syafi’I . (An-Nawawi, al-Maj’mu’ ( 8/387 ), Abu Bakar al Husani, Kifayatu al-Akhyar, hlm : 700 )
Disebutkan di dalam matan Abi Syuja’( hlm.104 ) :
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر آيام التشريق
“ Adapun waktu penyembelihan ( qurban ) dimulai semenjak waktu sholat ‘Idul Adha hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq “
Adapun dalil akhir waktu penyembelihan adalah hadist Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كل ايام التشريق ذبح
“ Setiap hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan “ (Berkata an-Nawawi dalam al-Majmu’ ( 8/ 387) : Hadist Jubair bin Muth’im diriwayatkan al-Baihaqi dari beberapa jalur, dan dia berkata : hadist ini mursal)
Diantara dua waktu tersebut dibolehkan menyembelih waktu siang, adapun untuk malam dimakruhkan untuk menyembelih di dalamnya.
Jika terlewat waktu akhir penyembelihan sedang dia belum menyembelih, jika qurbannya sunnah maka tidak perlu menggantikan atau mengqadha’ karena setelah itu bukanlah waktu untuk menyembelih hewan qurban. Tetapi jika qurbannya wajib ( karena bernadzar ), maka dia harus menyembelih qurban sebagai pengganti nadzarnya.
Pendapat Kedua : bagi orang desa waktu penyembelihannya dimulai setelah terbit fajar hari Iedul Adha, adapun untuk orang-orang kota waktunya dimulai setelah Imam melaksanakan sholat dan berkhutbah. Ini pendapat Abu Hanifah
Pendapat Ketiga : Tidak sah menyembelih hewan qurban sebelum Imam melaksanakan sholat dan berkhutbah. Ini pendapat Malik dan Ahmad
Kedua : Tempat Penyembelihan
Tidak ada tempat khusus untuk menyembelih hewan qurban, maka di manapun seseorang menyembelih hewan qurbannya, maka dinyatakan sah. Hanya saja disunnahkan di tempat lapang, terutama tempat di mana masyarakat melakukan sholat Idul Adha. Khusus pemimpin, tokoh masyarakat maupun imam sholat sebaiknya menyembelih qurban di tempat umum, agar masyarakat mengetahui kapan mulainya waktu penyembelihan hewan qurban, jenis-jenis hewan qurban, dan bagaimana cara menyembelihnya. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta untuk qurban di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari (5552)).
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »