Karya Tulis
13394 Hits

Beberapa Masalah terkait dengan Qurban


Bab -11

Beberapa Masalah terkait dengan Qurban

          Di bawah ini beberapa permasalahan yang terkait dengan ibadah qurban yang sering ditanyakan oleh masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut: 

          Masalah ke -1  :  Berniat Qurban dan ‘Aqiqah Sekaligus.

          Jika seseorang mempunyai anak yang lahir tujuh hari sebelum hari raya Idul Adha, sehingga aqiqahnya bertepatan dengan hari Idul Adha, apakah boleh dia menyembelih satu kambing dengan dua niat ; niat untuk ‘aqiqah dan untuk qurban sekaligus?

          Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

          Pendapat Pertama: Menyatakan bahwa qurbannya tidak sah. Ini adalah pendapat ulama dalam madzhab Maliki dan asy-Syafi'i, serta riwayat  dari Imam Ahmad (al- Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 9/371).

          Alasannya, karena masing-masing dari aqiqah dan qurban mempunyai maksud tersendiri sehingga tidak bisa digabung. Al- Hattab, seorang ulama dari madzhab Maliki mengatakan jika berniat qurban dan ‘aqiqah dalam satu waktu, maka tidak sah, karena ibadah keduanya terletak pada penyembelihan. Tetapi jika berniat qurban dan walimah, maka keduanya sah, karena qurban nilai ibadahnya dalam penyembelihan, sedang walimah niat ibadahnya dalam pemberian makan kepada orang lain. (al-Hattab, Mawahib al- Jalil: 3/259).

          Pendapat Kedua:  Menyatakan bahwa qurban dan ‘aqiqahnya sah. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qatadah.

          Alasannya bahwa keduanya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala melalui penyembelihan, maka menjadi sah, sebagaimana seseorang ketika masuk masjid langsung bergabung ke dalam shof dengan niat melakukan sholat jama'ah dan niat melakukan sholat tahiyatul masjid sekaligus, maka kedua niat tersebut sah. Sebagaimana juga, jika seseorang mandi dengan niat untuk sholat ‘Ied dan untuk sholat Jum'at sekaligus, pada hari dimana hari ‘Ied-nya jatuh pada hari Jum'at, maka kedua niat tersebut sah. (Ibnu Abi Syaibah, al Mushonaf: 5/534 , al-Bahuti,  Syarh Muntaha al-Iradat : 1/617 ).

          Berkata Ibnu Qayyim di dalam Tuhfatu al-Maudud bi Ahkami al-Maulud ( 1/86 ) : 

          ..أن أبا عبد الله قال أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

           “ ….bahwa Abu Abdillah ( Imam Ahmad ) berkata : “ Saya berharap menyembelih hewan qurban bisa mewakili aqiqah sekaligus bagi yang belum melaksanakan aqiqah, Insya Allah . “

           Di tempat yang sama disebutkan juga :

 قال ورأيت أبا عبد الله اشترى أضحية ذبحها عنه وعن أهله وكان ابنه عبد الله ضغيرا فذبحها أراه أراد بذلك العقيقة والأضحية وقسم اللحم وأكل منها

          “  ( Hanbal ) berkata : “ Dan saya melihat Abu Abdillah ( Imam Ahmad ) membeli hewan qurban dan beliau  menyembelih untuknya dan untuk keluarganya, pada waktu itu anaknya yang bernama Abdullah masih kecil. Maksudnya bahwa beliau menyembelih untuk qurban dan aqiqah, kemudian beliau bagikan dagingnya dan beliau ikut memakan sebagiannya. “

          Masalah Ke- 2 : Hukum Kornet dan Abon Daging Qurban.

          Dibolehkan untuk menyimpan daging qurban dalam bentuk kornet atau abon.  Dasarnya adalah hadist Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu 'anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ، كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

           “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban setelah hari ketiga, maka jangan sampai pada pagi harinya tersisa sedikitpun  daging di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana kami lakukan pada tahun lalu ?” Maka beliau menjawab : “ Makanlah( untuk diri kalian ) dan berikan kepada orang lain, serta  simpanlah sebagiannya. Karena pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan makanan, maka aku ingin supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari (5569) dan Muslim(1974).

          Hadits di atas terdapat perintah untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, perintah tersebut menunjukkan kebolehan. Sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menerangkan tehnis penyimpanannya, maka hal itu  diserahkan kepada para sahabat dan kaum muslimin, termasuk di dalamnya menyimpannya dalam bentuk kornet dan abon. 

          Masalah Ke-3 : Lebih Utama Berqurban atau Membantu Korban Bencana?

          Kalau pertanyaannya seperti di atas, maka jawabannya bahwa yang paling utama adalah melakukan kedua-duanya yaitu berqurban dengan harta yang telah disiapkan sebelumnya dan juga membantu korban bencana dengan harta yang lain. 

          Bagaimana kalau dananya terbatas? 

          Jawabannya adalah hendaknya dia berqurban dan menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 10- 13 Dzulhijjah, kemudian dagingnya diberikan kepada para korban bencana, dengan demikian dia mendapatkan dua pahala sekaligus: pahala berqurban dan pahala membantu korban bencana. 

          Masalah Ke-4 : Mencukur Rambut atau Memotong Kuku Orang Yang Berqurban. 

Dalam hal ini terdapat hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار

“ Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya “ ( HR. Muslim (1977 )) 

Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

 إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ بَشَرِهِ شَيْئًا

“ Jika sudah memasuki sepuluh pertama ( bulan Dzulhijjah ), dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya. “ ( HR Muslim (1977 )

          Dalam menyikapi hadist di atas, para ulama berbeda pendapat : Imam Abu Hanifah mengatakan boleh mencukur rambut dan memotong kukunya.

          Adapun Imam Ahmad, Ishaq, Ibnu al-Musayyib, Rabi’ah, Daud, dan sebagian ulama asy-Syafi’iyah mengatakan haram berdasarkan teks hadist di atas.

          Adapun Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i  serta para pengikutnya mengatakan hukumnya makruh dan tidak haram.

          Pendapat terakhir ini lebih kuat, karena ada hadist lain yang memalingkan dari keharaman kepada makruh, yaitu hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata:

كنت أفتل القلائد لهدي رسول الله  صلى الله عليه وسلم فيقلد هديه ثم يبعث به ثم يقيم لا يجتنب شيئا مما يجتنبه المحرم

          " Dahulu aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membawanya kemudian mengirimkannya, kemudian beliau tinggal, dan tidak menjauhi sesuatu apa-apa yang harus dijauhi orang berihram" (HR Bukhari ( 1698 ) dan Muslim( 1321)).

          Hadist Aisyah di atas menunjukkan tidak ada larangan apapun bagi yang berniat berqurban seperti larangan orang-orang yang melakukan ihram haji.  Sehingga kalau dipadukan dengan hadist Ummu salamah radhiyallahu anha sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwa jika telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, bagi yang berniat berqurban disunnahkan  untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai dia menyembelih hewan qurbannya.  

          Masalah Ke-5 : Berqurban untuk Orangtua yang Sudah Wafat.

          Banyak orang yang berqurban diniatkan untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaannya adalah apakah pahalanya akan sampai kepada orang tuanya yang meninggal dunia tersebut?

          Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini: sebagian dari mereka mengatakan bahwa pahalanya tidak sampai, dan sebagian yang lainnya mengatakan bahwa pahalanya sampai.

          Pendapat yang terakhir ini lebih kuat, karena ada beberapa ibadah yang dijelaskan di dalam al-Qur'an dan Hadits bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit, seperti doa anak kepada orangtuanya, doa kaum muslimin dalam sholat jenazah, seorang anak yang menghajikan orang tuanya yang bernadzar haji dan lain-lainnya. Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 3/ 406 )

(وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع

وقال صاحب العدة والبغوي لا تصح التضحية عن الميت إلا ان يوصي بها وبه قطع الرافعي في المجرد والله أعلم

          “ Adapun berqurban untuk mayit, maka menurut Abu al-Hasan al-‘Abadi hal itu dibolehkan, karena hal itu termasuk dalam katagori shadaqah, sedangkan shadaqah sah jika diperuntukan untuk mayit dan akan bermanfaat baginya dan sampai kepadanya menurut kesepakatan ( ulama ).

          Adapun pengarang kitab al-‘Uddah dan al-Baghawi menyatakan bahwa berqurban untuk mayit tidaklah sah, kecuali jika si mayit ( sebelum meninggal ) berwasiat agar berqurban untuknya. Ini yang dipegang oleh ar-Rafi’I di dalam kitab al-Mujarrad. Wallahu A’lam . “

          Tapi yang perlu diingat, bahwa amalan berqurban untuk orangtuanya yang meninggal dunia, atau menghadiahkan pahalanya kepada mereka adalah perbuatan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, walaupun itu boleh, tetapi bukan sesuatu yang dianjurkan, maka sebaiknya tidak usah diamalkan.

          Toh, walaupun tanpa diniatkan untuk dikirimkan pahalanya kepada mereka, Insya Allah pahala  tersebut dengan sendirinya akan mengalir kepada mereka sebagai balasan telah mendidik anaknya dengan baik dan benar selama hidupnya.

          Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah radhiyalahu ‘anhu bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :   

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal maka semua amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

 Masalah Ke-6 : Berhutang Dalam Berqurban

          Ibadah qurban hukum sunnah muakkadah, atau wajib bagi yang mampu saja, maka jika seseorang tidak mempunyai uang untuk membeli hewan qurban, maka tidak apa-apa dia tidak berqurban. Akan tetapi jika dia ingin menjalankan sunnah dengan berhutang, maka harus diperinci terlebih dahulu :

          Pertama : Jika dia mempunyai kemampuan untuk mengembalikan utang tersebut, seperti jika dia mempunyai penghasilan yang bisa melunasi utang, atau dia seorang pegawai yang akan mendapatkan gaji di akhir bulan, maka dibolehkan dia berhutang untuk berqurban, bahkan sebagian ulama menganjurkan hal tersebut, karena ibadah qurban ini hanya datang setahun sekali. Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al-Fatawa ( 26/305 )

إن كان له وفاء فاستدان ما يضحي به فحسن ، ولا يجب عليه أن يفعل ذلك " انتهى

          “ Jika seseorang merasa mampu untuk membayar utang, maka berhutang untuk membeli hewan qurban adalah sesuatu yang baik, tetapi tidak wajib baginya untuk mengerjakan seperti itu. “

          Kedua : Jika dia tidak mempunyai kemampuan membayar dan tidak ada penghasilan yang bisa menutupi utang tersebut, maka dimakruhkan baginya untuk berhutang, karena utang tersebut akan membebaninya untuk sesuatu yang tidak wajib baginya. 

Masalah Ke-7 : Arisan Dalam Berkurban

          Biasanya di dalam pengajian ibu-ibu sering diadakan arisan berqurban. Umpamanya ada 20 sampai 30 orang yang ikut arisan, masing-masing dari anggota membayar sejumlah uang kepada panitia, sehingga setiap tahunnya  keluar 3 nama orang yang berhak untuk berqurban. Apakah hal ini dibolehkan di dalam Islam ?

          Arisan adalah salah satu bentuk kegiatan yang bertujuan untuyk tolong menolong sesama amggota di dalam membeli berbagai keperluan, termasuk di dalamnya arisan untuk membeli hewan qurban. Orang yang mendapatkan giliran berqurban, tetap berkewajiban untuk membayar iuran hingga lunas, dan semua anggota  bisa berqurban. Dan ini dikatagorikan berqurban dengan berhutang, dan ini dibolehkan sebagaimana yang telah dijelaskan pada masalah sebelumnya.

          Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa arisan untuk berqurban hukumnya boleh, bahkan dianjurkan karena termasuk dalam katagori saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan sebagaimana firman Allah :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

          “ Saling tolong menolonglah kalian di dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong di dalam dosa dan permusuhan  dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya ( Qs al-Maidah : 2 )

Masalah Ke-8 : Iuran Dalam Berkurban

          Di beberapa sekolah murid-murid diwajibkan untuk membayar iuran qurban sekitar Rp. 50.000, - sampai Rp. 100.000,-  untuk setiap murid, kemudian hasil dari iuran tersebut dibelikan hewan qurban dan disembelih bersama-sama di sekolah. Apakah iuran qurban seperti ini dibenarkan secara syar’I ?

          Syariat menjelaskan bahwa hewan qurban yang berupa unta atau sapi bisa untuk tujuh orang, sedang kambing untuk satu orang dan keluarganya.  Maka jika ada 20 murid sekolah iuran membeli satu ekor kambing untuk berqurban, maka qurban mereka tidak sah, kecuali mereka memberikan kambing tersebut kepada salah satu teman mereka atau salah satu guru mereka, maka qurban tersebut menjadi sah.

          Lepas dari itu semua, bahwa membiasakan murid-murid untuk latihan berqurban adalah sesuatu yang baik. Wallahu A’lam.

          Masalahke -9 : Hukum memberikan daging qurban kepada orang kafir.

          Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini :

          Pendapat Pertama : Tidak boleh memberikan daging qurban kepada orang kafir sama sekali. Ini pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyah.

          Berkata Imam ar-Ramli di Nihayat al-Muhtaj ( 8/141 ) :

أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ ...

          “ Atau jika murtad maka dia tidak boleh makan dari daging qurban, sebagaimana  juga tidak boleh memberikan daging tersebut kepada orang kafir sama sekali. Dari situ bisa disimpulkan bahwa orang fakir dan yang diberi hadiah dagingpun tidak boleh memberikan kepada orang kafir, karena tujuan daging qurban adalah untuk membantu kaum muslimin agar mereka bisa memakannya, karena daging qurban adalah hidangan dari Allah untuk mereka, maka tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Tetapi di dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa madzhab ( asy-Syafi’I ) membolehkan . “

            Pendapat kedua : Dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir dzimmi, yaitu kafir yang dalam perlindungan umat Islam, dan tidak memerangi umat Islam. Ini pendapat al-Hasan al-Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan madzhab asy-Syafi’i. Adapun Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya .

           Berkata Imam an- Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/425 ) :

 فان طبخ لحمها فلا بأس بأكل الذمي مع المسلمين منه هذا كلام ابن المنذر ولم أر لاصحابنا كلاما فيه ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة والله أعلم

           “ Jika dimasak dagingnya maka tidak apa-apa kafir dzimmi memakannya bersama kaum muslimin. Ini perkataan Ibnu al-Mundzir. Dan saya belum melihat teman-teman kita ( dari Madzhab asy-Syafi’I ) berbicara tentang hal ini. Dan menurut madzhab  bahwa dibolehkan untuk memberikan daging qurban ( yang tidak wajib ) kepada mereka ( kafir dzimmi) tetapi daqing qurban yang wajib( karena nadzar ) tidak boleh diberikan kepada mereka. “

          Di dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia no. 1997 disebutkan :  

          يجوز أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قبله؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قرباناً لله، وعبادة له ...
ولا يعطى من لحم الأضحية حربياً؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، ولا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع؛ لعموم قوله – تعالى- : " لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ " الممتحنة 8 ، ولأن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر أسماء بنت أبي بكر – رضي الله عنها – أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
والله أعلم.

          “Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (yang ada perjanjian dengan umat Islam ) dan tawanan, baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka, karena ibadah letaknya pada penyembelihannya yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah….     

          Dan tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

          “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8) .

          Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” 

KARYA TULIS