Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Sampai sekarang, masih terjadi perselisihan di kalangan masyarakat tentang kebolehan wanita berziarah kubur. Tulisan di bawah ini sedikit menjelaskan permasalahan tersebut disertai dengan dalil-dalilnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita :
Pendapat Pertama : Boleh bagi wanita berziarah kubur. Ini pendapat mayoritas ulama ; madzhab Hanafiyah, riwayat madzhab Malikiyah, riwayat yang benar dari Syafi’iyah jika aman dari fitnah, dan riwayat dari Hanabilah. ( al-Mughni 2/430 ). Adapun dalil-dalil mereka sebagai berikut :
Dalil Pertama : Hadist Aisyah radhiyallahu 'anha,
قَالَتْ قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
“ Aku berkata, 'Lalu apa yang kubaca kepada mereka (ketika ziarah kubur ) wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab, 'Bacalah: Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua.” ( HR. Muslim (1619 ))
Hadist di atas menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur, karena Rasulullah mengajari Aisyah do’a ziarah kubur.
Dalil Kedua : Hadist Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata,
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى
“ Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Maka Beliau berkata,: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah". Wanita itu berkata,: "Menjauhlah dari saya, karena kamu tidak mengalami musibah seperti yang aku alami ". Wanita itu tidak mengetahui beliau. Ketika hal itu diberitahu kepadanya, maka wanita tersebut mendatangi rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata beliau tidak ada pengawalnya, dan dia berkata; "Maaf, tadi aku tidak mengetahui anda". Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya sabar itu pada saat pertama datang musibah". ( HR.al-Bukhari (1203) dan Muslim (926))
Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/148 ) :
وموضع الدلالة منه أنه صلى الله عليه وسلم لم ينكر على المرأة قعودها عند القبر، وتقريره حجة ..وإنما أنكر عليها البكاء الشديد أو رفع الصوت به مما قد نهي عن مثله.
“ Tempat pengambilan dalil dari hadist di atas, bahwa Rasulullah tidak mengingkari duduknya wanita tersebut di samping kuburan, sedangkan ketetapan beliau merupakan hujjah. ….Yang dilarang adalah tangisannya yang sangat kencang, atau tinggi suaranya. “
Dalil Ketiga : Hadist Ibnu Buraidah dari bapaknya radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
"Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah.( HR.Muslim 1623 )
Dalil Keempat : Imam Ahmad ketika ditanya tentang hukum wanita berziarah kubur, beliau menjawab:
أرجو إن شاء الله أن لا يكون به بأس , عائشة زارت قبر أخيها
“ Saya berharap insya Allah hal itu tidak apa-apa, karena Aisyah pernah berziarah ke kuburan saudaranya (Abdurrahman ). “ (at-Tamhid 3/234 )
Pendapat Kedua : Haram ziarah kubur bagi wanita. Ini pendapat sebagian Hanafiyah dan Malikiyah, dan riwayat dalam madzhab Hanabilah, dan pilihan Ibnu Taimiyah. ( al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah : 1/449 ). Adapun dalil- dalil mereka sebagai berikut :
Dalil Pertama : Hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“ Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang terlalu sering menziarahi kuburan.“( HR.at-Tirmidzi (976), Ibnu Majah (1576), Ahmad ( 8449). Berkata at-Tirmidzi : “ Ini hadist Hasan Shahih.”)
Jawaban : larangan di atas ditujukan kepada wanita-wanita yang terlalu sering dan terus menerus berziarah ke kuburan, karena shighat yang digunakan adalah zawwarat, yang menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan). Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/149) :
قال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة لما تقتضيه الصفة من المبالغة ولعل السبب ما يفضي إليه ذلك من تضييع حق الزوج والتبرج وما ينشأ منهن من الصياح ونحو ذلك
“ Berkata al-Qurthubi : “ Laknat ini ditujukan kepada wanita-wanita yang terlalu sering berziarah kubur, karena di situ disebut sifat al-mubalaghah ( berlebih-lebihan ), salah satu sebab dilaknat, karena hal itu (terlalu seringnya wanita berziarah kubur) akan menyebabkan terabaikannya hak-hak suaminya dan keluarnya dia dengan berdandan dan kadang wanita sering menjerit-jerit. “
Atau dikatakan bahwa larangan tersebut telah dihapus dengan hadist yang membolehkan. Berkata at-Tirmidzi di dalam as-Sunan ( 976 ) mengomentari hadist di atas :
وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا كَانَ قَبْلَ أَنْ يُرَخِّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِي رُخْصَتِهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ
“ Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut sebelum keluarnya keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai bolehnya ziarah kubur, tetapi setelah ada keringanan untuk ziarah kubur, maka keringanan tersebut berlaku untuk laki-laki dan perempuan. “
Selain itu bahwa alasan bolehnya berziarah kubur, salah satunya adalah fainnaha tudzakiru al- akhirah (mengingatkan kepada kehidupan di akherat ), sebagaimana riwayat Abu Daud dan an-Nasai, begitu juga bisa meluluhkan hati, maka hal itu berlaku juga untuk laki-laki dan perempuan.
Dalil Kedua : Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
“ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para wanita yang menziarahi kuburan, dan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan memberikan pelita.” ( HR. Abu Daud (2817 ), at-Tirmidzi ( 294), an-Nasai (2016), Ahmad (1926 ))
Jawaban : sebagian besar ahli hadist, seperti al-Mizzi mendhoifkan hadist di atas, karena di dalamnya ada perawi yang bernama Abu Shalih Badzam. ( lihat at-Tamhid 3/234 )
Dalil Ketiga : Hadist Ummu ‘Athiyah radhiyallahu 'anhu:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. al-Bukhari (1278) dan Muslim(938))
Dalil Keempat : Kebanyakan kaum wanita hatinya tidak kuat ketika melihat hal-hal yang membuatnya sedih. Di dalam ziarah kubur dikhawatirkan mereka kaget, stress, menangis dengan meraung-raung atau bahkan pingsan yang akan menyusahkan dirinya sendiri dan orang lain. Maka ziarah kubur dilarang untuk wanita supaya tidak berpotensi menimbulkan hal-hal negatif seperti yang di atas.
Pendapat Ketiga : Makruh ziarah kubur bagi wanita. Ini pendapat Syafi’iyah, dan masyhur dari Hanabilah. ( Mughni al-Muhtaj 2/57 )
Berkata Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (2/430 ) :
ويحتمل أنه كان خاصًّا للرجال ويحتمل أيضًا كون الخبر في لعن زوارات القبور بعد أمرالرجال بزيارتها فقد دار بين الحظر والإباحة فأقل أحواله الكراهة, ولأن المرأة قليلة الصبر كثيرة الجزع، وفي زيارتها للقبر تهييج لحزنها وتجديد لذكر مصابها، ولا يؤمن أن يفضي بها ذلك إلى فعل ما لا يجوز
“ Ada kemungkinan ( bolehnya ziarah kubur ) hanya untuk laki-laki saja, tetapi kemungkinan juga bahwa hadist yang melaknat wanita-wanita penziarah kubur, setelah bolehnya bagi laki-laki, berada antara larangan dan kebolehan, maka paling tidak, hukumnya makruh. Selain itu, dikarenakan wanita sedikit kesabarannya, dan sering mengeluh. Ketika wanita berziarah ke kuburan menyebabkan munculnya kesedihannya dan mengingatkannya kepada musibah yang menimpanya, hal itu berpotensi menyebabkannya berbuat sesuatu yang diharamkan. “
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bolehnya wanita ziarah kubur dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang diharamkan seperti menangis dengan meraung-raung, memukul kepala atau merobek-robek baju. Oleh karenanya, bagi wanita yang merasa dirinya tidak kuat menahan perasaan dan emosi, maka tidak dianjurkan untuk berziarah kubur. Apalagi kalau hal itu menyebabkan ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan ) yang akan menimbulkan fitnah.
Tetapi jika hal-hal yang dikhawatirkan tersebut tidak ada, maka wanita dibolehkan untuk berziarah kubur. Wallahu A’lam.
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
Pondok Gede, 2 Rabi’ul Akhir 1436 / 23 Januari 2015 M
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »