Karya Tulis
7476 Hits

Makna Sunnah

A.   Makna Sunnah Secara Bahasa

Sebagian ulama membagi Sunnah secara bahasa menjadi dua makna :

Pertama : Sunnah berarti hukum yang ditetapkan, sebagaimana firman-Nya :

مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا

“Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. Itulah ketetapan Allah  pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu.  Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.“ (Qs. al-Ahzab : 38)

Juga sebagaimana firman-Nya :

قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

“ Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu ketetapan-ketetapan Allah; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (Qs. Ali Imran : 137)

          Juga sebagaiman firman-Nya :

سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا

“  (Yang demikian itu) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu.” (Qs. al-Isra’ :77)

          Kedua : Sunnah berarti Perilaku dan Sejarah Hidup, atau Kebiasaan yang buruk maupun yang baik.  

Berkata al-Fayumi di dalam al-Misbah al-Munir (176): “Sunan adalah sirah (perilaku) yang baik maupun yang buruk.“

          Berkata Ibnu Mandhur di dalam Lisan al-‘Arab (17/89): “as-Sunnah adalah perilaku yang baik maupun yang buruk.“

Ada beberapa hadist yang menunjukkan bahwa sunnah adalah kebiasaan :

          Hadits Pertama : Hadits Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu bahwa nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

          مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Barang siapa yang mencontohkan kebiasaan yang baik di dalam Islam, maka ia akan mendapat pahala dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang mencontohkan kebiasaan yang jelek, maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Bukhari, 1017 dan Muslim, 2398)

Hadist di atas menunjukan bahwa sunnah secara bahasa, kadang dipakai untuk kebiasaan atau perilaku baik, dan kadang pula dipakai untuk kebiasaan atau perilaku buruk.

 Sebab munculnya hadist di atas adalah kisah yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika bersama para sahabatnya, tiba-tiba datang rombongan dari suku Mudhar keadaan mereka sangat memprihatinkan karena dililit kemiskinan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak para sahabat untuk membantu orang tersebut. Setelah ditunggu beberapa saat, tiba-tiba muncul seorang sahabat dari al-Anshar dan maju ke depan membawa sesuatu yang diberikan kepada rombongan yang membutuhkan tersebut, setelah itu, barulah sahabat-sahabat lain mengikutinya, sampai terkumpul dua tumpukan makanan dan pakaian, maka melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat gembira dan bersabda dengan hadist di atas. (Shahih al-Bukhari, 1017 )  

          Kejadian di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “ sunnah hasanah “ pada hadist di atas adalah perbuatan yang ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ada perintahnya dari al-Qur’an ( yaitu bersedekah dan membantu orang lain yang membutuhkan). Hanya saja, sahabat yang pertama kali berbuat atau berinisiatif dan perbuatannya dijadikan contoh dan diikuti oleh orang lain, maka sahabat tersebut telah dinyatakan sebagai orang yang memberikan contoh kebiasaan yang baik. Jadi statusnya bukan perbuatan bid’ah, tetapi perbuatan sunnah yang ditinggalkan oleh banyak orang, kemudian dihidupkan kembali.

          Kedua : Hadit Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,  bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ وذِرَاعاً بِذِرَاعٍ, حَتَّى لَوْ سَلَكُوْا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوْهُ. قُلْنَا: يَارَسُوْلَ اللهِ, الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى ؟ قَالَ: فَمَنْ ؟

          "Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kamu, sejengkal-demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga andaikata mereka menelusuri lubang masuk sejenis biawak, niscaya kalian akan menelusurinya pula". (HR. Bukhari)

          B. Makna Sunnah Secara Istilah

          Adapun Sunnah secara Istilah, para ulama berbeda pendapat di dalam mendefinisikannya.

          Pertama : Menurut ulama ahlu al-hadist, sunnah adalah :

          “ Apa-apa yang berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berupa perkataan, perbuatan dan keputusan, serta  sifat-sifatnya secara fisik dan non fisik.”

          Kedua : Adapun menurut ahlu ushul fiqh, sunnah adalah :

          “Sumber hukum kedua setelah al-Qur’an, yaitu apa-apa yang berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan (selain al-Qur’an ).”

          Jadi menurut disiplin ilmu ushul fiqh sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an.

          Ketiga : Sedangkan menurut ahlu al-fiqh, sunnah adalah  :

          “ Apa-apa yang bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidaklah berdosa. “   

          Apa perbedaan antara ketiga pengertian di atas ?

          Ulama Ushul fiqh menempatkan sunnah sebagai sumber hukum kedua, setelah al-Qur’an. Sedang ulama fiqh menempat sunnah sebagai salah satu dari hukum syar’I taklifi yang lima. Sedangkan ulama hadist menganggap seluruh apa yang berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu berupa wahyu al-Qur’an yang merupakan sumber hukum pertama maupun hadist yang merupakan sumber hukum kedua, baik itu perkataan atau perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang harus diikuti, atau yang dianjurkan untuk diikuti, atau yang dilarang untuk diikuti karena termasuk kekhususan beliau, semua itu termasuk dalam pengertian sunnah.

Untuk mempermudah di dalam memahami perbedaan ketiga pengertian di atas, kita berikan contoh sebagai berikut :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah lebih dari empat istri, itu termasuk sunnah menurut ulama hadist karena termasuk perbuatan yang berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan termasuk sunnah menurut ulama fiqh, karena tidak mendapatkan pahala bagi yang mengerjakannya, bahkan mendapatkan dosa, jadi bukan sunnah, tapi haram. 

 
   

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik unta, itu temasuk sunnah menurut ulama hadist karena perbuatan yang berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi bukan termasuk sunnah menurut ulama fiqh, karena naik unta itu tidak dapat pahala, hanya saja itu dibolehkan, sehingga masuk di dalam katagori mubah, bukan sunnah.




Keempat : Sunnah  juga berarti lawan dari Syi’ah. Umpamanya seseorang menyebutkan bahwa fulan adalah orang sunni, atau orang sunnah, artinya dia bukan orang syi’ah.

Kelima : Sunnah kadang berarti “ petunjuk “,  sebagaimana di dalam hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة

          “Maka dari itu, wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian! Dan berhati-hatilah terhadap perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Karena setiap perkara yang baru dalam agama itu adalah bidah dan setiap bidah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, 4607, dan Tirmidzi, 2677)

          Hadist di atas menunjukkan bahwa arti sunnah adalah petunjuk. Sunnah dalam arti seperti bisa juga berasal dari para sahabat.

Keenam : Sunnah juga berarti aqidah, sebagaimana para ulama mengarang buku dengan judul : As-Sunnah, yang berarti aqidah, seperti Kitab as-Sunnah, karya Imam Ahmad, As-Sunnah karya al-Barbahari, as-Sunnah karya al-Baghawi, as-Sunnah karya al-Khallal dn lain-lainnya. Buku-buku tersebut berisi tentang pokok-pokok keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bukan buku tentang fiqh dan hadits.  

          Berkata Ibnu Rajab di dalam Jami’ al-Ulum wa al-Hikam (2/120) : “ Mayoritas ulama sekarang ini menyebutkan istilah as-Sunnah dan maksudnya adalah sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan keyakinan. Karena itu adalah pokok ajaran agama, yang menyimpang darinya berada dalam bahaya yang besar. “

          Ketujuh : Sunnah juga berarti lawan dari bid’ah. Dikatakan : Perbuatan ini tidak dicontohkan dalam sunnah, artinya adalah perbuatan bid’ah. Begitu juga seperti perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu:

القصد في السنة خير من الاجتهاد في البدعة

           “ Pertengahan di dalam mengerjakan sunnah lebih baik dari pada sungguh-sungguh di dalam mengamalkan bid’ah “ (al- Lalikai di dalam Ushul al-I’tiqad 1/55 )

( Al-Lakikai adalah Imam Ahlus Sunnah dari Madzhab asy-Syafi’i namanya adalah Abul Qasim Hibatullah bin Al-Hasan bin Manshur Ar-Razi Ath-Thabari Al-Lalika'i. Ia berasal dari negeri Thabaristan, Gurunya yang terkenal adalah Abu Hamid Al-Isfirayini (w. 406 h) seorang imam dari mazhab Syafi’i pada zamannya. Sedangkan muridnya yang terkenal adalah Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib Al-Baghdadi (w. 463 H )

 

KARYA TULIS