Karya Tulis
5983 Hits

Makna Jama’ah (bag. 2)

Makna Ketiga : Al-Jama’ah adalah Para Ulama Mujtahid.

          Makna al-Jama’ah yang lainnya adalah para ulama yang sampai derajat mujtahid. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan Ishaq bin Ruhawaih. Ini sesuai dengan firman Allah  :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“ Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” ( Qs. an-Nisa : 115) 

 Ayat di atas dijadikan dalil oleh Imam asy-Syafi’i akan kewajiban mengikuti Ijma’ para Ulama Mujtahid dan haramnya menyelesihi Ijma’ mereka. Ini merupakan istinbath yang sangat kuat dari Imam asy-Syafi’i  sebagaimana yang diakui oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (2/ 413). Beliau berkata :

 والذي عول عليه الشافعي، رحمه الله، في الاحتجاج على كون الإجماع حجة تَحْرُم مخالفته هذه الآية الكريمة، بعد التروي والفكر الطويل. وهو من أحسن الاستنباطات وأقواها

 “ Ayat ini dijadikan sandaran oleh Imam Syafi’i rahimahullahu bahwa ijma’ adalah hujjah dan haram menyelesihinya . Pernyataan ini hasil dari perenungan lama dan pemikiran matang. Dan ini termasuk kesimpulan yang terbaik dan terkuat. “  

 Alauddin al-Khazin di dalam tafsirnya Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil (1/598 ) menceritakan bahwa  Imam asy-Syafi’i  pernah ditanya tentang ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa Ijma’ Ulama adalah Hujjah, maka beliau mencarinya dan membaca al-Qur’an sebanyak 300 kali, sehingga bisa mengistinbatkan dari ayat tersebut. Tepatnya pada ayat :  (وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ) hal itu dikarenakan mengikuti jalan selain jalannya orang-orang beriman sama saja dia keluar dari al-Jama’ah, maka hukumnya haram. Sebaliknya mengikuti jalannya orang-orang beriman dan mengikuti jama’ah kaum muslimin hukumnya menjadi wajib.

 Hal itu dikarenakan Allah telah mengancam mereka dan orang-orang yang menyelisihi Rasul dengan neraka Jahannam. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Ijma’ Ulama menjadi Hujjah.

 Makna Keempat : Al-Jama’ah adalah Mayoritas Umat Islam.

Makna al-Jama’ah yang lainnya adalah Mayoritas Umat Islam, atau yang sering disebut dengan  as-Sawad al-A’dham. Ini adalah pendapat Abu Mas’ud al-Anshari dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhuma.

Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إن أمتي لا تجتمع على ضلالة فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم

 “ Sesungguhnya umatku tidaklah berkumpul di atas kesesatan. Maka jika kalian melihat perselisihan hendaknya kalian mengikuti mayoritas umat Islam. ( HR. Ibnu Majah, 3950. Hadist di atas dhoif, karena di dalamnya terdapat Abu Khalaf al-A’ma dan namanya adalah Hazim bin Atha’ dia adalah rawi yang dhoif, sebagaimana yang dikatakan al-‘Iraqi di dalam Takhrij Ahadist al-Baidhawi )

 Yang dimaksud  ( السواد الأعظم ) adalah jama’ah yang besar jumlahnya. Berkata as-Suyuthi : “ Maksudnya adalah jama’ah manusia yang kebanyakan mereka di atas jalan yang lurus. Hadits di atas menunjukkan bahwa sebaiknya  kita mengamalkan pendapat mayoritas.

 Berkata al-Munawi di dalam at-Taisir bi syarhi al-Jami’ ash-Shaghir (1/633) :

“(فعليكم بالسواد الأعظم ) Maksudnya hendaknya kalian mengikuti mayoritas kaum muslimin karena itulah kebenaran yang wajib diikuti, maka barang siapa yang menyelisihinya, dia akan mati dalam keadaan jahiliyah.“

Yang dimaksud mayoritas umat Islam pada hadits di atas adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah karena jumlah mereka terbanyak. Bandingkan dengan jumlah kelompok-kelompok sesat yang ada, walaupun mereka terdiri dari 73 golongan dan aliran, bahkan bisa lebih dari itu jika dikumpulkan jumlah mereka, maka tidak akan bisa menandingi jumlah ahlus sunnah wal jama’ah.

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al-Fatawa (3/345 ):

وَلِهَذَا وَصَفَ الْفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ بِأَنَّهَا أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَهُمْ الْجُمْهُورُ الْأَكْبَرُ وَالسَّوَادُ الْأَعْظَمُ . وَأَمَّا الْفِرَقُ الْبَاقِيَةُ فَإِنَّهُمْ أَهْلُ الشُّذُوذِ وَالتَّفَرُّقِ وَالْبِدَعِ وَالْأَهْوَاءِ ، وَلَا تَبْلُغُ الْفِرْقَةُ مِنْ هَؤُلَاءِ قَرِيبًا مِنْ مَبْلَغِ الْفِرْقَةِ النَّاجِيَةِ فَضْلًا عَنْ أَنْ تَكُونَ بِقَدْرِهَا ، بَلْ قَدْ تَكُونُ الْفِرْقَةُ مِنْهَا فِي غَايَةِ الْقِلَّةِ. وَشِعَارُ هَذِهِ الْفِرَقِ مُفَارَقَةُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ. فَمَنْ قَالَ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ كَانَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ

“ Oleh karena itu Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa al-Firqah an-Najiyah adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan mereka adalah mayoritas umat Islam dan jumlah yang terbanyak. Adapun kelompok-kelompok lainnya, maka mereka termasuk golongan yang nyeleneh, bercerai berai, dan pengikut bid’ah dan hawa nafsu. Jumlah dari kelompok-kelompok tersebut, tidak bisa mendekati jumlah dari al-Firqah an-Najiyah, apalagi menandinginya. Bahkan sebagian dari kelompok tersebut jumlahnya sangatlah sedikit. Adapun slogan kelompok-kelompok ini adalah menjauhi Kitab, Sunnah dan Ijma’. Maka barang siapa berkata sesuai dengan Kitab, Sunnah dan Ijma’, maka dia termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”  

Makna Kelima : Al-Jama’ah adalah Pemimpin Umat yang dibaiat dan ditaati. 

Inilah yang dipilih oleh Imam ath-Thabari, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari ( 13/37 ),

قال الطبري والصواب أن المراد من الخبر لزوم الجماعة الذين في طاعة من اجتمعوا على تأميره فمن نكث بيعته خرج عن الجماعة

  1. “ Berkata ath-Thabari : ‘ Yang benar bahwa yang dimaksud dalam hadist di atas adalah kewajiban berada dalam al-Jama’ah yang mereka berkumpul dalam satu imam, maka barang siapa yang melepaskan baiatnya, berarti dia telah keluar dari al-Jama’ah. “  

Diantara dalil-dalil yang menguatkan pendapat Imam ath-Thabari di atas adalah sebagai berikut :

Pertama : Hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :

 مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“ Barang siapa yang mencabut tangannya dari ketaatan ( kepada pemimpin), maka dia akan menemui Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai alasan, dan barang siapa yang mati, sedangkan dia tidak berbaiat ( kepada pemimpin), maka jika dia mati, akan mati dalam keadaan jahiliyah “ (HR. Muslim) 

Kedua : Hadist Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :  

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فلْيَصْبِرْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

 Barang siapa yang tidak menyukai sesuatu dari pemimpinnya, maka hendaknya dia bersabar. Karena barang siapa yang memisahkan diri dari pemimpin  sejengkal saja, maka ia akan mati dalam keadaan mati jahiliah.” ( HR. Bukhari dan Muslim)

 Ketiga : Hadist Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :

 مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ يُفَارِقُ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَيَمُوتُ إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّة

“ Barang siapa melihat sesuatu dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, maka hendaknya dia bersabar, karena barang siapa yang memisahkan diri dari jama’ah sejengkal saja, dan mati, kecuali dia mati dalam keadaan Jahiliyah “ (HR. Bukhari)

Berkata Ibnu al-Bathhal di dalam Syareh Shahih al-Bukhari (10/8) :

 “ Hadist-hadist di atas menjadi dasar untuk tidak memberontak terhadap para pemimpin yang dhalim, serta tetap mendengar dan taat kepada mereka. Dan para ahli fiqh sepakat bahwa pemimpin yang berkuasa wajib ditaati, selama dia masih menegakkan sholat Jum’at dan Jihad. Mentaati mereka lebih baik dari memberontak terhadapnya, karena hal itu bisa mencegah dari pertumpahan darah dan menghentikan para pengacau. “

 Adapun yang dimaksud mati dalam keadaan Jahiliyah yaitu mati dalam keadaan maksiat bukan mati dalam keadaan kafir, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Kirmani.

KARYA TULIS