Karya Tulis
3925 Hits

Prinsip ke-8: Menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai Sumber Hukum


Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyakini dan menerima secara penuh bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah adalah pedoman hidup orang beriman, keduanya adalah sumber dari segala sumber hukum. Satu dengan yang lainnya tidak bertentangan, bahkan keduanya saling menguatkan. Al-Qur’an dan as-Sunnahpun tidak bertentangan dengan akal sehat manusia. Jika kelihatannya bertentangan dengan akal sehat, maka keduanya lebih didahulukan dari akal.

          Adapun yang menyelesihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

Pertama : al-Mu’tazilah, mereka berpendapat bahwa akal sebagai pengukur nash-nash as-Sunnah, mereka akan menerima as-Sunnah jika sesuai dengan akal dan takwil mereka, sebaliknya jika tidak sesuai dengan akal dan takwil, mereka akan menolak as-Sunnah. Berkata al-Jahidh tokoh al-Mu’tazilah : “ Tidak ada hukum yang tegas kecuali melalui nash, dan tidak ada yang bisa menjelaskannya kecuali akal. “ (Rasail al-Jahid, hal.191)

          An-Nadham tokoh al-Mu’tazilah berpendapat bahwa umat ini bisa berkumpul dalam kesesatan, dan hadist mutawatir tidak bisa dijadikan hujjah, karena bisa saja mereka berbohong. (al-Baghdadi, Ushuluddin, hal.11 )

          Abdul Jabbar menyatakan bahwa dalil pertama dalam Syariah adalah akal, karena dengan akal akan diketahui al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allahpun tidak berbicara kecuali kepada orang-orang yang berakal. (Abdul Jabbar, Fadhlu al-I’tizal, 139 )

          Keyakinan mereka sudah dibantah Ibnu Taimiyah di dalam buku “ Dar’u Ta’arudhi al-aql wa an-Naql “

Kedua : Syiah, mereka tidak menerima hadist kecuali yang perawinya dari mereka. Dan menganggap sebagian besar sahabat sudah murtad, maka otomatis riwayat-riwayat sahabat tersebut tidak bisa diterima.

Ketiga : al-Khawarij, mereka berpendapat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bisa salah di dalam menyampaikan hadist, dan tidak harus mentaatinya kecuali sunnah-sunnah yang tidak menyelesihi dhahir al-Qur’an. Sebagaimana sikap Amru bin Ubaid yang menolak hadits Ibnu Mas’ud tentang proses penciptaan manusia. ( Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa,19/73)

Keempat, Inkarus Sunnah, mereka berkeyakinan bahwa wahyu yang benar adalah Al-Qur’an saja. Adapun hadist tidak bisa dipercaya kebenarannya, karena bisa saja perawinya berbohong atau salah. 

Adapun dalil-dalil Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah ini adalah sebagai berikut :

(1) Orang beriman harus menerima ketentuan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada pilihan lain baginya, sebagaimana Firman Allah,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

          “  Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. ( Qs. al-Ahzab : 36)

(2) Seseorang tidak dikatakan beriman sampai pasrah secara penuh dengan keputusan Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana firman-Nya,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.  (Qs. an-Nisa’ : 65)

 

(3) Allah telah menyempurnakan agama-Nya, dengan dua sumber al-Qur’an dan as-Sunnah, sehingga tidak perlu sumber lainnya, seperti akal, pikiran, mimpi, kasyaf dan sejenisnya. Akal digunakan untuk memahami kedua sumber tersebut, bukan untuk menandinginya. Allah berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. al-Maidah : 3)  

(4) Allah mengingkari dan mengecam orang-orang yang belum merasa cukup dengan wahyu al-Qur’an dan as-Sunnnah, sebagaimana firman-Nya,

          أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

          Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu al- Qur'an sedang dia dibacakan kepada mereka?  Sesungguhnya dalamnya terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” (Qs. al-Ankabut : 51)

(5) Orang beriman diperintahkan mengembalikan segala permasalahan di dunia ini kepada Allah dan rasul-Nya, bukan kepada yang lainnya, sebagaimana firman-Nya,

          فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا .

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah  dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Qs. an-Nisa’ : 59)

Ini dikuatkan dengan firman-Nya,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku.  Kepada-Nya lah aku bertawakal dan kepada-Nya lah aku kembali.“(Qs. asy-Syura, 10)

          Adapun kesesatan orang-orang yang mengingkari as-Sunnah sudah dinyatakan oleh Rasulullah jauh sebelum kemunculan kelompok ini, sebagaimana dalam hadits al-Miqdam bin Ma’dikarib bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,  

أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ

“ Ketahuilah sesungguhnya aku telah diberi al-Quran dan yang sepadan dengannya. Ketahuilah hampir-hampir ada seorang laki-laki makan kenyang yang bersandar di atas dipannya lalu berkata “Berpeganglah kalian dengan al-Qur’an saja, bila kalian mendapati sesuatu yang halal di dalamnya maka halalkanlah dan bila kalian mendapati sesuatu yang haram di dalamnya maka haramkanlah”. Ketahuilah tidak halal bagimu daging keledai piaraan dan setiap hewan bertaring dari binatang buas.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, 4604, Tirmidzi, 2664, lihat juga shahih al-Jami’, 2643)

KARYA TULIS