Karya Tulis
2649 Hits

Hukum Zakat Istri Kepada Suami


Hukum Zakat Istri Kepada Suami

Banyak masyarakat yang menanyakan hukum seorang istri yang kaya memberikan zakat kepada suaminya yang miskin, apakah zakatnya sah ?  Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : seorang istri dibolehkan membayar zakat kepada suaminya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut :

Dalil Pertama : keumuman ayat-ayat dan hadist-hadist yang menjelaskan bahwa orang miskin berhak mendapatkan zakat dari orang kaya, termasuk di dalamnya suami yang miskin berhak mendapatkan zakat dari istrinya yang kaya.

Dalil Kedua :  adalah hadist Abu Sa’id al Khudri :

جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

“ Datanglah Zainab, isteri Ibnu Mas'ud meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dikatakan kepada Beliau; "Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab". Beliau bertanya: "Zainab siapa?". Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud". Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku hendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih berhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka".  ( HR Bukhari )  

Berkata Ibnu Hajar ( Fathu al-Bari : 3/ 329 ) : “ Hadist ini menjadi dalil kebolehan seorang istri memberikan zakat kepada suaminya “

Bahkan zakat kepada suaminya lebih utama daripada diberikan kepada orang lain, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwasanya Rasulullah bersabda :

نَعَمْ ، وَ لَهَا أَجْرَانِ ، أَجْرُ القَرَابَة وَ أَجْرُ الصَدَقَة

Iya, ia mendapatkan dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah ( zakat ) “ ( HR Bukhari dan Muslim )

Pendapat Kedua : menyatakan bahwa seorang istri tidak boleh memberikan zakat kepada suaminya yang miskin. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan riwayat Imam Ahmad, tetapi kedua murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad al-Hasan tidak setuju dengan pendapat gurunya dan mengikuti pendapat mayoritas ulama.

Dalil pendapat ini, bahwa sebagaimana seorang suami tidak dibolehkan memberikan zakat kepada istrinya, maka istrinyapun demikian tidak boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, karena kedua suami istri adalah satu kesatuan. Bahkan sebagian ulama seperti Ibnu Hazm mengatakan jika suami miskin, dan istri kaya, maka istri berkewajiban memberikan nafkah kepada suaminya berdasarkan firman Allah  :

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ

“ Dan bagi ahli waris punya kewajiban serupa “  ( Qs al-Baqarah : 233 )

Selain itu dikhawatirkan uang yang diberikan kepada suaminya tersebut, akan diberikan lagi kepada istrinya sebagai nafkah suami kepada  istri. ( Utsaimin, Syarh Bulughul Maram : 2/570 )

Adapun hadist di atas tidaklah berhubungan dengan zakat, tetapi berhubungan dengan sedekah tidak wajib, karena seorang sahabat ketika mau membayar zakat tidak perlu menunggu dorongan dari Rasulullah terlebih dahulu, karena zakat adalah salah satu rukun Islam. ( Taudhih al-Ahkam : 2/ 492 ) 

Kesimpulan   

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan seorang istri memberikan zakatnya kepada suaminya yang miskin.

Adapun alasan pendapat yang menyamakan antara suami istri dalam masalah pembayaran zakat tidaklah benar. Karena suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya, sehingga istri bisa tercukupi dengan nafkah tersebut dan tidak membutuhkan zakat, maka suami tidak boleh memberikan zakat kepadanya.

Berkata Ibnu Qudamah di dalam ( al-Mughni : 2/ 279 ) : “ Jika istri miskin, sedangkan suami kaya, dan selalu memberikan nafkah kepadanya, maka tidak dibolehkan baginya memberikan zakat kepada istrinya, karena istri sudah cukup dengan nafkah dari suami.  “   

Tetapi ketika suami miskin dan istri kaya, maka istri tidak ada kewajiban memberikan nafkah kepada suaminya, karena hartanya untuk dirinya sendiri. Oleh karenanya, dibolehkan baginya memberikan zakat kepada suaminya. Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Bekasi, Jum’at, 22 Ramadhan 1433 H / 10 Agustus 2012 M   

KARYA TULIS