Bab Ke 4 Pemimpin Yang Merakyat
Bab Ke 4
Pemimpin Yang Merakyat
وَتَفَقَّدَ الطَّيْرَ فَقَالَ مَا لِيَ لَا أَرَى الْهُدْهُدَ أَمْ كَانَ مِنَ الْغَائِبِينَ (20) لَأُعَذِّبَنَّهُ عَذَابًا شَدِيدًا أَوْ لَأَذْبَحَنَّهُ أَوْ لَيَأْتِيَنِّي بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ (21)
"Dan dia memeriksa burung-burung lalu berkata: "Mengapa aku tidak melihat hud-hud, apakah dia termasuk yang tidak hadir. Sungguh aku benar-benar akan mengazabnya dengan azab yang keras, atau benar-benar menyembelihnya kecuali jika benar-benar dia datang kepadaku dengan alasan yang terang.”
(Qs. An-Naml: 20-21)
Pelajaran dari ayat di atas :
Pelajaran Pertama:
Bijak dalam Memutuskan
Beberapa sifat pemimpin yang baik, adalah:
(1). Selalu memperhatikan keadaan bawahannya, dengan meng-absen, menanyakan keadaan, mengecek pekerjaannya.
(2). Memberikan sangsi kepada mereka, jika memang bersalah, dan mau mendengar alasan mereka jika mempunyai alasan.
(3). Klarifikasi sebelum melakukan tindakan apapun.
(4). Ketika menjatuhkan sangsi kepada mereka, maka sangsi tersebut disesuaikan dengan kesalahan, tidak ditetapkan dengan hawa nafsu, atau dalam keadaan marah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, melarang seorang hakim menetapkan hukum dalam keadaan marah. Di dalam Shahih Bukhari disebutkan: “Bab apakah seorang hakim memutuskan perkara atau berfatwa dalam keadaan marah“? Sebagaimana dalam hadits Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah.” (HR. Bukhari)
(5). Nabi Sulaiman menyandang dua sifat kemimpinan yang baik, yaitu; tegas dan bijak. Dua sifat ini jarang dimiliki sekaligus dalam diri seorang pemimpin. Terkadang terdapat pemimpin yang tegas, tetapi sering tidak bijak. Sebaliknya jika ada pemimpin yang bijak, tetapi seringkali dia tidak bisa tegas.
(6). Dua Nama Allah yang terkait dengan masalah ini adalah Aziz (Yang Maha Perkasa) dan Hakim (Yang Maha Bijak). Artinya bahwa Keperkasaan, Kekuatan, Ketegasan-Nya tidak menghilangkan sifat Bijak-Nya.
Oleh karenanya, dua nama tersebut sering digunakan pada ayat-ayat yang berisi tentang hukum, seperti hukum pernikahan dan pencurian.
Diantara ayat-ayat yang menjelaskan kedua nama tersebut, adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. Al-Baqarah: 240)
Begitu juga firman-Nya,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. Al-Maidah: 38)
Pelajaran Kedua:
Pemimpin yang Merakyat
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang menanyakan dan memperhatikan keadaan rakyatnya. Untuk mewujudkan hal itu, dia menempuh beberapa langkah, diantaranya :
(1). Hendaknya dia merasa kehilangan, jika salah satu prajurit terbaiknya ghaib, tidak ada di tempat kerjanya. Burung Hud-hud termasuk prajurit Nabi Sulaiman yang mempunyai kedudukan penting yang tugasnya menunjukkan tempat sumber air, sekaligus sebagai pengintai pasukan musuh. Oleh karenanya, Nabi Sulaiman selalu memantau dan mencari-carinya setiap saat. Ketika burung Hud-hud ghaib, tidak ada di tempat, beliau sangat murka dan hendak menjatuhi hukuman yang setimpal jika memang terbukti bersalah.
(2) Hendaknya dia mengarahkan anak buahnya agar mengajukan izin kepada pimpinan sebelum pergi meninggalkan tugas-tugasnya. Ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An-Nur: 62)
(3) Jika anak buah membuat kesalahan, hendaknya seorang pemimpin mendengar alasan-alasan yang mereka sampaikan. Kemudian meneliti kebenaran alasan-alasan tersebut, sebelum memutuskan untuk menerima atau menolaknya. Sebagaimana di dalam firman-Nya,
قَالَ سَنَنْظُرُ أَصَدَقْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
“Berkata Sulaiman: "Akan kami lihat, apa kamu benar, ataukah kamu termasuk orang-orang yang berdusta.” (Qs. An-Naml: 27)
Pelajaran Ketiga :
Rasulullah Bertanya tentang Sahabatnya
Hal ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada beberapa sahabatnya, diantaranya :
(a). Beliau menanyakan alasan dua orang yang tidak ikut sholat berjama’ah padahal berada di masjid, kemudian beliau baru mengambil keputusan untuk menasehati keduanya, sebagaimana terdapat di dalam hadits ‘Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu,
أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الْغَدَاةَ؛ فَاعْتَزَلَ رَجٌلٌ مِنَ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّ مَعَنَا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: يَا فُلاَنُ مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَنَا قَالَ: أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ بِالصَّعِيدِ, ثُمَّ صَلَّى
"Bahwasanya para shahabat bersama Nabi dalam suatu perjalanan, lalu mereka berangkat awal malam, dan ketika akan Shubuh, mereka istirahat, lalu mereka tertidur hingga matahari telah naik. Orang pertama yang bangun dari tidurnya adalah Abu Bakar, sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak dibangunkan dari tidur beliau sehingga beliau bangun sendiri. Lalu 'Umar bangun. Kemudian Abu Bakar duduk di samping kepala Nabi, lalu dia bertakbir dengan suara keras hingga Nabi terbangun. Lalu beliau turun dan shalat Shubuh bersama kami. Dari kaum ini ada seorang laki-laki yang menyendiri tidak ikut shalat bersama kami. Setelah selesai (shalat), beliau bertanya, "Hai Fulan, kenapa kamu tidak ikut shalat bersama kami?". Ia menjawab, "Saya berjanabat". Maka beliau menyuruh kepada orang itu untuk bertayammum dengan tanah, kemudian ia shalat.” (HR. Bukhari)
(b) Beliau juga menanyakan keadaan wanita tua yang menjadi marbot masjid, kenapa tidak kelihatan lagi di masjid, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
أن امرأَة سوداءَ كانت تَقُمُّ المسجدَ - أو شابّا - فقدَها رسولُ الله صلى الله عليه وسلم، فسأل عنها - أو عنه - فقالوا: مات، قال: أفلا كُنتم آذَنْتُموني ؟ قال: فكأنهم صَغَّرُوا أمرها - أو أمره - فقال: دُلُّوني على قبره ، فدلُّوه ، فصلى عليها ، ثم قال : إن هذه القبورَ مملوءة ظلمة على أهلها ، وإِن الله يُنَوِّرُها لهم بصلاتي عليهم
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kehilangan seorang wanita atau pemuda berkulit hitam yang biasa menyapu sampah di masjid, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya tentangnya, dan dijawab bahwa ia telah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidakkah kalian mengabarkan kepadaku?” Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, “Seolah-olah mereka meremehkan kedudukan wanita atau pemuda tersebut.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunjukkan kepadaku kuburannya!” Mereka pun menunjukkannya lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya (yakni shalat atas jenazahnya) dan bersabda, “Sesungguhnya kuburan ini penuh kegelapan bagi penghuninya, tetapi Allah meneranginya untuk mereka dengan doaku buat mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadh Muslim).
(c). Beliau juga pernah menanyakan anak Yahudi yang sering membantunya, kemudian beliau menjenguknya ketika sakit, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,
أَنَّ غُلَامًا مِنَ اليَهُودِ كَانَ يَخدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِندَ رَأسِهِ ، فَقَالَ : أَسلِم . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِندَ رَأسِهِ ، فَقَالَ لَه : أَطِع أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ . فَأَسلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ : الحَمدُ لِلَّهِ الذِي أَنقَذَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya, seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi shallallahu alaihi wa sallam menderita sakit. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam membesuknya, kemudian dia duduk di sisi kepalanya. Lalu berkata, ‘Masuk Islamlah.” Sang anak memandangi bapaknya yang ada di sisi kepalanya. Maka sang bapak berkata kepadanya, “Taatilah Abal Qasim shallallahu alaihi wa sallam.” Maka anak tersebut masuk Islam. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Bukhari)
(d). Beliau menjenguk Sa’ad bin Abi Waqas radhiyallahu 'anhu yang sedang sakit di Mekkah, sebagaimana tersebut dalam hadits Amir bin Sa’ad bahwa ayahnya mengabarkan,
مَرِضْتُ بِمَكَّةَ ، فَأَتَانِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَعُودُنِي ، فَقُلْتُ : إِنَّ لِي مَالا كَثِيرًا ، وَلَيْسَ يَرِثُنِي إِلا ابْنَتِي ، أَفَأُوصِي بِثُلُثَيْ مَالِي ؟ قَالَ : لا ، قُلْتُ : فَالشَّطْرُ ؟ قَالَ : لا ، قُلْتُ : فَالثُّلُثُ ؟ قَالَ : الثُّلُثُ ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ ، إِنَّكَ إِنْ تَدَعْ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Aku pernah sakit parah di Makkah hingga rasanya berada di ujung kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjengukku. Maka Saya bertanya; ‘Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta yang melimpah ruah, dan tak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku bagimana kalau aku sedekahkan dua pertiganya? ‘ Nabi menjawab: “jangan”. Saya bertanya lagi; ‘Bagaimana kalau separoh? ‘ Nabi menjawab: “jangan”. Saya tanyakan lagi; ‘Bagaimana kalau sepertiganya? ‘ Nabi menjawab: “Sepertiga itu banyak, Sesunguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik bagimu daripada kamu tinggalkan mereka dengan kondisi papa sehingga meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari)
Pelajaran Keempat :
Umar bin Khattab dan Ronda Malam
Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, juga sering menanyakan dan mencari tahu tentang keadaan rakyatnya, diantaranya adalah :
(a). Beliau melakukan ronda malam, dan menemukan seorang wanita yang mengeluhkan kepergian suaminya, seraya membaca syair :
تطاول هذا الليل وازوارجانبهُ وأراقني ان لاخليـل الاعبـهُ
فوالله لولا الله لا رب غيـرهُ لحراك من هذا السرير جوانبهُ
ولكن تقوى الله عن ذا تصدني وحفظاً لبعلي ان تنال مراكبهُ
“Malam ini terasa panjang dan gelap gulita
Hatiku pilu karena tiada kekasih mendampingi
Andaikan bukan karena Allah yang tiada Rabb selain-Nya
Tentu ranjang ini akan bergoyang tepi-tepinya
Tetapi ketaqwaan menghalangiku untuk berbuat seperti itu
Juga demi menjaga kehormatan suami, semoga kendaraanya tidak terganggu.”
Ketika mendengar lantunan syi’ir tersebut, beliau bergegas pulang dan menanyakan kepada Hafshah tentang batas kekuatan istri yang ditinggal suaminya. Hafshah menjawab bahwa kekuatan seorang istri yang ditinggal suaminya sekitar empat sampai enam bulan. Semenjak itu Umar bin Khattab tidak pernah mengirim tentara ke perbatasan melebihi waktu tersebut. ( al-Askari, al- Awail (1/129 ), as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’ ( 1/124)
(b). Beliau melakukan ronda malam lagi, dan menemukan seorang ibu penjual susu yang sedang berdialoq dengan dengan anak perempuannya. Dan dari pembicaraan keduanya, didapatkan bahwa anak perempuan tersebut adalah anak yang shalihah, yang kemudian dia jodohkan dengan anaknya Ashim bin Umar bin Khattab. Dari pernikahan keduanya, lahirlah seorang perempuan, yang kemudian melahirkan Umar bin Abdul Aziz.
(c). Beliau sangat memperhatikan keadaan rakyatnya, sampai-sampai keledaipun tidak luput dari perhatiaannya.
يقول الفاروق عمر بن الخطاب رضي الله عنه :لو عثرت بغلة في العراق لسألني الله تعالى عنها : "لِمَ لم تمهد لها الطريق يا عمر". ولهذا : كآن آلمسلمين أعظم أهل الأرض وقتها
Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: “Seandainya seekor keledai terperosok di kota Baghdad, Iraq, karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti aku akan ditanya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, “Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?”
Senin, 10 Rabi’ul Akhir 1438 H / 09 Januari 2017 M
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »