Karya Tulis
10607 Hits

SUJUD SAHWI DAN LUPA DALAM SHALAT


Saya bingung, sebenarnya sujud Sahwi itu sebelum salam satu sesudah salam? Karena, para ulama banyak yang berbeda pendapat, tolong dijelaskan.

 

Jawaban:

Dalam sujud Sahwi, sebenarnya permasalahannya tidaklah rumit dan ketat. Siapa saja yang merasa lupa dalam shalat, baik kurang dalam melakukan rukun, kewajiban, atau sunah shalat, maupun kelebihan dalam mengerjakannya maka dibolehkan untuk sujud Sahwi sebelum atau sesudah salam, semuanya sah. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama, sujud Sahwi sebelum atau sesudah salam. Menurut hemat kami, sujud Sahwi sebaiknya atau lebih utama dikerjakan sebelum salam kecuali dalam dua keadaan:

  1. Jika terlanjur mengucapkan salam, padahal shalatnya masih kurang dan belum sempurna maka sebaiknya dia melakukan sujud Sahwi sesudah salam. Contohnya, seorang baru shalat Zuhur tiga rakaan, atau terlanjur salam padahal shalatnya kelebihan, seperti shalat lima rakaat atau sujud tiga kali.

 

Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  shalat mengimami salah satu shalat siang, Zuhur atau Ashar. Beliau shalat dua rakaat salam kemudian menuju ke sebuah pelepah kurma di arah kiblat masjid dan bersandar kepadanya seperti sedang marah. Ketika itu, Abu Bakar dan Umar ikut shalat tersebut. Keduanya sungkan untuk membicarakan hal itu kepada Rasulullah.

 

Kemudian keluarlah orang-orang yang tercepat keluarnya seraya berkata, “Shalatnya diqashar.”

 

Maka berdirilah Dzul Yadain seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalatnya diqashar ataukah engkau lupa?”

 

Mendengar pertanyaan itu, Nabi pun melihat ke kanan dan ke kiri beliau seraya berkata, “Benarkah yang dikatakan oleh Dzul Yadain?”

 

“Benar, engkau hanya shalat dua rakaat,” jawab para shahabat.

 

Kemudian Rasulullah shalat dua rakaat kemudian salam lalu bertakbir, bersujud dan bertakbir seraya mengangkat kepala, kemudian bertakbir dan sujud kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya.”

 

Perawi menambahkan, “Aku diberi tahu oleh Imran bin Husain bahwa dia berkata, “Dan Rasulullah salam”.” [1]

 

  1. Jika ragu-ragu, seperti ragu-ragu apakah sudah melakukan dua rakaat atau tiga rakaat kemudian dia bisa memilih persangkaannya yang kuat maka disunahkan baginya untuk sujud Sahwi setelah salam.

Umpanya, dia lebih yakin kalau sudah menjalankan tiga rakaat. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda:

“Jika seorang dari kalian ragu-ragu dalam shalatnya maka hendaknya dia berusaha mencari yang benar, kemudian hendaknya dia menyempurnakannya dan kemudian sujud dua kali.”[2]

 

Seseorang shalat Zuhur. Ternyata, setelah salam dia baru menyadari bahwa dia telah shalat sebanyak lima rakaat. Bagaimana hukumnya dan apa yang harus ia kerjakan?

 

Jawaban:

Hendaknya dia menyempurnakan shalat dan salam kemudian sujud Sahwi dan salam. Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud:

“Suatu ketika, Rasulullah pernah shalat Zuhur lima rakaat. Shahabat pun bertanya, “Apakah ada tambahan dalam shalat?” Beliau balik bertanya, “Apa itu?” Shahabat pun menjelaskan, “Engkau shalat lima rakaat.” Rasululllah pun melakukan dua sujud sesudah salam.”[3]

 

Ketika saya shalat, ternyata saya lupa membaca Al-Fatihah dan baru teringat ketika shalat telah selesai. Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya mengulangi shalat lagi?

 

Jawaban:

Orang yang lupa membaca Al-Fatihah kemudian baru teringat setelah shalat, dalam hal ini ada dua kemungkinan:

  1. Dia belum beranjak dari tempat duduknya atau belum pergi dari masjid dan shalatnya baru saja selesai. Dalam keadaan seperti ini, dia cukup menambah satu rakaat lagi dengan membaca Al-Fatihah dan bersujud Sahwi sesudah salam. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas.
  2. Dia sudah beranjak dari tempat duduk atau sudah beranjak dari masjid dan shalatnya sudah selesai agak lama, apalagi dia sudah mengerjakan pekerjaan lainnya seperti, mandi, makan, dan sebaginya. Maka dalam hal ini dia harus mengulangi shalatnya dari pertama, dan tidak perlu sujud Sahwi.

Saya sedang shalat, tiba-tiba ketika sampai rakaat keempat, saya teringat bahwa saya lupa mengerjakan satu sujud. Apa yang harus saya lakukan?

 

Jawaban:

Seseorang yang sedang shalat dan teringat pada waktu masih shalat bahwa ada salah satu rukun yang belum dikerjakan, keadaan seperti ini ada dua kemungkinan:

  1. Jika lupa membaca takbiratul ihram maka shalatnya tidak sah dan dia harus mengulangi dari awal serta tidak perlu sujud Sahwi.
  2. Jika lupa satu rukun selain takibratul ihram, seperti membaca Al-Fatihah, rukuk, atau sujud maka dalam hal ini ada dua keadaan juga:

v Jika dia ingat sebelum memasuki rakaat berikutnya, yaitu ingat sebelum membaca bacaan pada rakaat kedua maka wajib baginya untuk kembali kepada rukun yang ditinggalkan dan mengulangi amalan sesudahnya.

 

Sebagai contoh, kalau dia lupa duduk antara dua sujud dan teringat ketika hendak berdiri rakaat berikutnya maka ia wajib untuk segera kembali duduk, kemudian mengerjakan amalan-amalan berikutnya seperti sujud kedua. Setelah itu, bangkit untuk mengerjakan rakaat berikutnya.

 

Contoh lainnya, dia lupa membaca Al-Fatihah kemudian ketika sujud dia baru ingat kalau belum membaca Al-Fatihah. Ketika dalam keadaan ini, wajib baginya untuk segera berdiri dan membaca Al-Fatihah dan mengerjakan amalan-amalan berikutnya lagi seperti rukuk, sujud dan seterusnya.

 

v Jika dia meninggalkan salah satu rukun dan baru teringat pada rakaat berikutnya maka gugurlah rakaat yang ditinggalkan salah satu rukunnya tadi, dan bisa juga rakaat berikutnya yang sedang ia kerjakan itu sebagai pengganti rakaat yang ditinggalkan rukunnya tadi. Sehingga dia tinggal meneruskan rakaat berikutnya.

Jika seorang lupa duduk tasyahud awal pada shalat Zuhur dan teringat sebelum salam, apakah yang harus dia kerjakan? Apakah harus mengulangi shalat atau bagiman?

 

Jawaban:

Jika seorang lupa duduk tasyahud awal pada shalat Zuhur atau lupa mengerjakan sesuatu yang sunah di dalam shalat dan teringat ketika masih dalam shalat maka cukup baginya untuk melakukan sujud Sahwi sebelum salam. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah radiyallahu anhu:

 

“Suatu ketika, Nabi mengimami para shahabat shalat Zuhur. Ketika itu, beliau berdiri setelah dua rakaat yang awal tanpa duduk (tasyahud awal). Semua orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga ketika hampir selesai shalat dan orang-orang menunggu beliau salam, beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan sujud dua kali sebelum salam. Barulah kemudian beliau salam.”[4]

 

Bagaimana hukumnya kalau ketika shalat saya sering lupa, apakah sudah membaca iftitah atau belum, membaca Al-Fatihah atau belum, atau kadang lupa duduk di antara dua sujud, atau lupa jumlah rakaat yang ketika atau keempat. Padahal saya sudah sering mencoba benar-benar mengingat setiap gerakan dan ucapan yang saya lakukan dalam shalat. Kadang karena ragu-ragu padahal merasa sudah mengerjakan, saya ulang kembali dari awal karena saya juga bingung sebenarnya bagaimana cara yang benar tentang sujud Sahwi itu.

 

Jawaban:

Orang yang ragu-ragu dalam shalat mempunyai dua keadaan:

  1. Jika dia ragu-ragu tapi mempunyai persakaan kuat pada salah satu perkara maka hendaknya dia menyandarkan pada prasangka yang kuat tersebut, kemudian hendaknya dia melakukan sujud Sahwi sesudah salam. Contoh: dia ragu-ragu apakah sudah berada pada rakaat kedua atau ketika, tapi menurut prasangkanya yang lebih kuat bahwa dia sudah berada di rakaat ketiga. Ketika dalam kondisi demikian, hendaknya dia melanjutkan shalatnya berdasarkan prasangkanya yang lebih kuat dan melakukan sujud Sahwi setelah salam. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud bahwa:

 

Jika seseorang dari kalian ragu-ragu dalam shalatnya maka hendaknya dia berusaha mencari yang benar kemudian menyempurnakannya dan kemudian sujud Sahwi.”[5]

  1. Jika dia ragu-ragu dan tidak bisa memilih mana yang lebih kuat maka hendaknya dia menyandarkan yang lebih sedikit bilangannya, seperti halnya dia ragu apakah sudah mengerjakan dua rakaat atau tiga rakaat. Dalam kondisi demikian, hendaknya di memilih yang dua rakaat kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan dua sujud Sahwi sebelum salam. Hal ini berdasarkan hadits Abi Sa’ad Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda:

 

Jika seseorang dari kalian ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga tidak tahu berapa rakaat dia shalat, tiga atau empat maka hendaknya dia singkirkan keraguan itu dan hanya berpegang kepada yang dia yakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Karena, jika kenyataannya dia shalat lima rakaat maka sujud itu telah menggenapkan shalat tersebut. Dan jika kenyataannya shalatnya telah genap empat rakaat maka sujud itu berfungsi sebagai penghinaan bagi setan.”[6]

 

Ustadz, bagaimana sebenarnya bacaan sujud Sahwi itu, saya tidak pernah mendapatkannya di buku-buku hadits?

 

Jawaban:

Memang, di buku-buku hadits tidak terdapat bacaan khusus untuk sujud Sahwi. Dan memang tidak ada dalil yang sahih tentang bacaan tertentu dalam sujud Sahwi sehingga bacaannya disamakan dengan bacaan sujud dalam shalat pada umumnya.

 

Bagaimana jika seorang makmum mengetahui imam salah yang berdiri lagi setelah mengerjakan empat rakaat, padahal sudah diingatkan berkali-kali dengan kalimat tasbih tetapi tetap saja dia meneruskan kesalahannya tersebut. Apa yang harus dikerjakan seorang makmum dalam keadaan seperti ini, apakah tetap ikut imam atau tidak?

 

Jawaban:

Jika makmum mengetahui imam salah, khususnya ketika dia berdiri lagi setelah mengerjakan empat rakaat padahal makmum sudah mengingatkan tentang kesalahan tersebut maka dalam hal ini makmum tidak boleh mengikuti imam tersebut. Bisa jadi, imam tidak menggubrisnya karena dia tidak paham atau karena merasa tidak salah. Ketika berada dalam kondisi demikian, makmum hendaknya tetap duduk tasyahud sambil menunggu imam tasyahud. Dan ketika imam mengucapkan salam, barulah makmum mengucapkan salam.

Kalau makmum mengikuti gerakan imam dengan menambah rakaat yang kelima padahal dia mengetahui hal tersebut maka shalatnya telah batal. Hal ini disebabkan, dia telah sengaja menambah rakaat shalat padahal dia mengetahuinya.

 

Jika seorang imam sudah terlanjur berdiri pada rakaat kedua dari shalat yang jumlahnya empat rakaat seperti shalat Isya’ tanpa mengerjakan duduk tasyahud awal padahal makmum sudah mengingatkannya, apakah imam tersebut wajib kembali duduk tasyahud awal? Dan apakah makmum dibolehkan mengikuti imam dalam kesalahan ini?

 

Jawaban:

Dalam hal ini sang imam berada dalam tiga kemungkinan keadaan:

  1. Jika seorang imam sudah terlanjur berdiri dan memulai membaca pada rakaat kedua dari shalat yang jumlahnya empat rakaat seperti shalat Isya’ tanpa mengerjakan duduk tasyahud awal padahal makmum sudah mengingatkannya maka imam tersebut tidak boleh kembali untuk duduk tasyahud awal. Bila dia tetap kembali duduk tasyahud awal maka batallah shalatnya, karena dia sudah dalam posisi mengerjakan rukun shalat yaitu berdiri dan mulai membaca. Oleh karena itu, dia tidak boleh membatalkannya dan kembali untuk mengerjakan sesuatu yang sunah, yaitu duduk tasyahud awal. Setelah itu, sang imam dianjurkan untuk melakukan sujud Sahwi sebelum salam.
  2. Jika imam belum berdiri dengan sempurna dan belum memulai membaca maka dimakruhkan untuk kembali duduk tasyahud awal dan dianjurkan untuk melakukan sujud Sahwi sebelum salam.
  3. Jika sang imam baru dalam proses bangkit dan teringat akan kesalahannya maka dibolehkan baginya untuk kembali dan duduk tasyahud awal. Meski demikian, tetap disunahkan baginya untuk melakukan sujud Sahwi sebelum salam.

Adapun bagi makmum, dibolehkan baginya untuk mengikuti imam dalam kesalahan ini. Hal ini disebabkan kesalahannya hanya meninggalkan sesuatu yang sunah sehingga dia tetap wajib mengikuti gerakan imam.

 

Apa yang harus dilakukan jika suatu hari kita tertidur hingga waktu Maghrib tiba padahal kita belum mengerjakan shalat Ashar?

 

Jawaban:

Ketika seorang berada dalam keadaan yang seperti itu, hendaknya ia langsung mengganti shalat Ashar yang ia tinggalkan kemudian baru shalat Maghrib. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang lupa shalat maka hendaklah ia menunaikannya ketika mengingatknya. Tiada kafarah bagi shalat yang ditinggalkannya kecila itu.”[7]

 

Apabila pada suatu malam sepasang suami istri melakukan hubungan badan dan bangunnya kesiangan, sekitar pukul 5.30 lalu mandi wajib, apakah shalat Subuhnya masih bisa?

 

Jawaban:

Orang yang terbangun kesiangan atau tertidur pulas sehingga bangunnya terlambat, dikategorikan orang yang lupa sehingga bagaimanapun juga, baik waktu shalat Subuhnya masih tersisa sedikit maupun sudah terlewat, dia tetap diwajibkan untuk melakukan shalat  Subuh. Jika dia dalam keadaan junub karena bermimpi atau berhubungan intim dengan suami atau istrinya maka dia harus mandi dahulu, baru melaksanakan shalat Subuh. Hal ini dikuatkan dengan hadits Imran bin Husain radiyallahu ‘anhu:

“Pada suatu perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta rombongan yang bersamanya tertidur sehingga terlewat waktu Subuh. Mereka terbangun karena teriknya sinar Matahari, kemudian mereka pindah ke tempat lain, sehingga Matahari tinggi, kemudian beliau memerintahkan seorang muazin untuk mengumandangkan azan, kemudian beliau shalat dua rakaat sebelum Subuh, kemudian memerintahkan untuk iqamat, kemudian beliau shalat Subuh.”[8]

 


[1] HR Bukhari (428) dan Muslim (1316).

[2] HR Muslim (1302.

[3] HR Bukhari (1226) dan Muslim (1309).

[4] HR Bukhari (829).

[5] HR Muslim (1302).

[6] HR Muslim (1300).

[7] HR Muslim (1598)

[8] HR Abu Dawud (443). Disahihkan oleh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud: 1/443

KARYA TULIS