Karya Tulis
1760 Hits

Tanya Jawab Seputar Shalat Sunnah (4)


Seri Fiqh Ibadah

???? PERTANYAAN:

Apakah shalat rawatib yang sudah terlewati boleh di-qadha'? Misalkan, saya sering shalat sunnah Fajar, pada suatu ketika saya terlambat bangun tapi masih sempat shalat Subuh berjamaah. Apakah saya boleh meng-qadha' shalat sunnah Fajar yang tertinggal?

 ???? JAWABAN:

Orang yang biasa mengerjakan shalat sunnah rawatib, dianjurkan untuk meng-qadha'nya apabila tertinggal. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,  "Kami bermalam bersama Nabi dan kami tidak terbangun hingga matahari terbit. Nabi pun bersabda, 'Hendaklah masing-masing orang memegang kepala untanya, sebab ini adalah tempat kita telah didatangi setan.' 
Kami pun melakukannya. Kemudian beliau meminta air untuk berwudhu, lalu shalat dua rakaat. Ya'qub berkata, 'Setelah itu beliau shalat dua rakaat, kemudian iqamat dikumandangkan lalu beliau shalat Subuh."

Hal ini dikuatkan dengan hadits Annas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallan bersabda, 
"Barang siapa yang lupa shalat maka hendaklah dia menunaikannya ketika ia mengingatnya, tiada kaffarah bagi shalat yang ditinggalkan kecuali itu."

Hadits diatas berlaku umum untuk semua shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk di dalamnya shalat rawatib.

•••

???? PERTANYAAN:

Bolehkah meng-qadha' shalat rawatib pada waktu-waktu terlarang?

???? JAWABAN:

Orang yang melewatkan shalat rawatib, boleh meng-qadha' nya walaupun pada waktu-waktu terlarang. 

Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah bahwa ia pernah mengutus budak wanitanya untuk bertanya kepada Rasulullah tentang dua rakaat sesudah Ashar. 
Beliau pun menjawab: 
"Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat sesudah Ashar. Sesungguhnya sejumlah orang dari kabilah Abdul Qais datang kepadaku dengan membawa keislaman dari kaum mereka. Sehingga mereka melalaikanku dua rakaat setelah Zhuhur. Jadi, dua rakaat tersebut adalah dua rakaat sebelum Zhuhur (yang di-qadha')."

•••

???? PERTANYAAN:

Apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa saat hendak shalat rawatib, kita harus pindah tempat?

???? JAWABAN:

Benar, ketika hendak melakukan shalat sunnah rawatib kita diperintahkan untuk berpindah dari tempat kita melakukan shalat fardhu ke tempat lain, atau kita beri jeda waktu antara shalat fardhu dengan shalat sunnah dengan berbincang dengan orang lain. 

Hal ini dimaksudkan agar antara shalat fardhu dan shalat rawatib tidak kelihatan bersambung. Karena dikhawatirkan jika ada orang awam yang melihatnya, dia menyangka bahwa jumlah rakaat shalat fadhu bertambah dua rakaat.

Hal Ini berdasarkan hadits Muawiyah radhiyallahu 'anhu bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar satu shalat tidak disambung dengan shalat lainnya, hingga kami berbicara atau kami keluar."

Wallahu A'lam.

???? DR. Ahmad Zain An-Najah, MA. 

 

KARYA TULIS