Karya Tulis
8609 Hits

Bab 6 Hukum Bersiul dan Tepuk Tangan di Masjid


وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah adzab disebabkan kekafiranmu itu.”

(Qs. al-Anfal: 35)

 

1. Pengertian Bersiul dan Tepuk Tangan

Dalam KBBI disebutkan makna bersiul adalah mengeluarkan tiruan bunyi suling (dengan mulut); berbunyi (tentang beberapa macam burung); mendesis (tentang ular). Sedangkan makna tepuk tangan adalah tamparan tapak tangan kiri dengan tapak tangan kanan sehingga menghasilkan bunyi.

2. Hukum Bersiul dan Tepuk Tangan di Masjid

Bersiul di dalam masjid hukumnya haram. Ini berdasarkan beberapa dalil di bawah ini;

Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah adzab disebabkan kekafiranmu itu.” (Qs. al-Anfal: 35)

(1) Ayat di atas menunjukkan bahwa shalatnya orang-orang musyrik di samping Ka’bah adalah bersiul dan tepuk tangan. Kita sebagai umat Islam dilarang untuk meniru dan mengikuti cara ibadah mereka. Oleh karenanya diharamkan bersiul dan bertepuk tangan di dalam masjid.

(2) Bersiul dan bertepuk tangan di dalam masjid akan menganggu kekhusu’an shalat dan mengganggu orang-orang yang beribadah di dalamnya.

3. Hukum Bertepuk Tangan untuk Mengingatkan Imam

Larangan bertepuk tangan dalam ayat di atas tidak bersifat umum, tetapi ada pengecualiannya. Pengecualian tersebut berlaku khusus untuk kaum wanita. Mereka dibolehkan bertepuk tangan untuk mengingatkan kesalahan imam. Sebagaimana di dalam hadits Sahal bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ُ

“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan hanya untuk kaum wanita.” (HR. al-Bukhari 643, dan Muslim, 421)

Hikmah wanita diperintahkan bertepuk tangan ketika mengingatkan imam dan bukan bertasbih, karena suara wanita dianggap aurat yang dapat menyebabkan hilangnya kekhusyu’an shalat laki-laki. Ini juga yang menjadi alasan wanita tidak boleh mengumandangkan adzan.

Sebagian ulama berpandangan bahwa yang dimaksud tepuk tangan wanita dalam shalat, bukanlah menepuk tangan ke tangan kiri sebagaimana yang lazim dilakukan kebanyakan orang, tetapi yang dimaksud adalah menepuk tangan ke paha.

4. Orang Kafir Menghalangi Bacaan al-Qur’an

Orang-orang kafir dan musyrik sengaja melakukan siulan dan tepuk tangan di Masjidil Haram untuk mengganggu kekhusyu’an umat Islam dalam mendengar bacaan al-Qur’an. Ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala,

 وَقَالَ الذين كَفَرُواْ لاَ تَسْمَعُواْ لهذا القرآن والغوا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُون

Dan orang-orang yang kafir berkata: Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Quran ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka.  (Qs. Fushshilat: 26) 

Berkata asy-Syenkiti di dalam Adhwau al-Bayan,

والمقصود عندهم بالصفير والتصفيق التخليط حتى لا يسمع الناس القرآن من النَّبي صلى الله عليه وسلم

“Tujuan orang-orang kafir dan musyrik bersiul dan bertepuk tangan agar terjadi kerancuan (kekacauan) sehingga masyarakat tidak bisa mendengarkan al-Qur’an yang dibacakan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Ayat di atas juga sebagai bantahan terhadap sebagian orang-orang sufi yang sering mengadakan ritual-ritual tertentu di masjid, seperti menari-nari, berjoget-joget, serta meneriakkan suara-suara tertentu, sehingga menimbulkan kegaduhan di dalam masjid. Hal ini pernah disebutkan oleh al-Qurthubi di dalam tafsirnya (5/307), 

وَعَلَى التَّفْسِيرَيْنِ فَفِيهِ رَدّ عَلَى الْجُهَّال مِنْ الصُّوفِيَّة الَّذِينَ يَرْقُصُونَ وَيُصَفِّقُونَ وَيُصْعَقُونَ .

“Menurut dua penafsiran di atas semuanya mengandung bantahan terhadap orang-orang bodoh dari kalangan sufi yang terbiasa berjoget-joget, bertepuk tangan, serta berteriak.”

Ayat di atas juga menunjukkan larangan mengganggu orang yang sedang shalat, baik dengan siulan dan tepuk tangan serta suara-suara lainnya, seperti suara teriakan, klakson, mesin motor, dan suara-suara bising yang lainnya.

5. Hukum Tepuk Tangan di Luar Shalat

Untuk bertepuk tangan bagi laki-laki tidak lepas dari beberapa keadaan;

Keadaan Pertama, jika dia bertepuk tangan dengan niat untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepadanya, seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik maka hukumnya haram.

Keadaan Kedua, jika dia bertepuk tangan dengan niat sebagai hiburan semata maka pada dasarnya hukumnya mubah. Akan tetapi jika hal itu menyebabkan kecondongan hati kepada orang-orang kafir maka hukumnya makruh.

Keadaan Ketiga, jika dia bertepuk tangan dengan niat membangkitkan semangat kaum muslimin, hukumnya boleh. Akan tetapi sebaiknya kalau kita merasa takjub terhadap sesuatu, hendaknya mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar atau dzikir-dzikir lainnya.

 

***

KARYA TULIS